Jaksa Agung Muda PenÂgaÂwaÂsan Marwan Effendy bersiap-siap melaporkan dua bekas kepala Kejaksaan Tinggi, seorang bekas Kepala Kejaksaan Negeri dan dua Kepala Seksi ke polisi, jika bagian pengawasan KejagÂung meÂneÂmuÂkan bukti kuat, para jaksa itu meÂlakukan tindak piÂdana umum.
Tapi, menurut Marwan, jika bukti-buktinya mengarah pada tinÂdak pidana khusus, Kejaksaan Agung tidak akan melaÂporÂkanÂnya ke polisi, melainkan langÂsung menanganinya.
Yang pasti, lanjutnya, lima jaksa itu telah dicopot dari jabaÂtan mereka. Pencopotan itu, kaÂtaÂnya, merupakan bagian dari upaÂya membersihkan jaksa-jaksa nakal yang menggerogoti citra Korps Adhyaksa.
Lima jaksa itu, menurut MarÂwan, sedang diproses oleh BiÂdang Pengawasan Kejaksaan Agung.
“Ada dua kajati yang diÂcopot dan sedang diproses. MeÂreÂka menjadi jaksa biasa saja, tidak ada jabatan strukturalnya lagi. Mereka dicopot karena tidak puÂnya kemampuan manajerial dan agak arogan,†ujar Marwan ketika berbincang deÂngan Rakyat Merdeka.
Namun, Marwan tidak mau meÂnyebut secara jelas identitas dua bekas kajati yang tengah diÂproses tersebut.
“Sebab keÂpuÂtuÂsanÂnya belum disampaikan. NanÂti juga ada waktu bagi mereka unÂtuk memÂbela diri. Mudah-muÂdaÂhan DeÂsember nanti sudah ada haÂsilÂnya,†kata bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Marwan juga bercerita tentang tiga jaksa lain yang dicopot dari jaÂÂbatan mereka dan tengah diÂproÂses Bidang Pengawasan KeÂjaÂgung.
“Di daerah Maluku Utara ada dua kepala seksi dan satu keÂpala kejari yang dicopot. Saya lupa nama-nama mereka,†ujarnya.
Dua kepala seksi itu, kata MarÂwan, dicopot karena melakukan pemerasan terhadap keluarga terÂsangka sebuah perkara. SeÂdangÂkan kepala kejari itu melakukan pelanggaran berupa penggelapan dana operasional kantor.
Marwan setuju agar setiap jakÂsa yang melakukan peÂlangÂgaÂran diberikan sanksi. Selain sanksi, upaya pengembangan diri dan peningkatan kemampuan jaksa juga perlu terus dilakukan. DÂeÂngan demikian, dia berharap maÂsyarakat akan percaya terhadap kinerja Kejaksaan.
“Kami berikan sanksi sesuai pelanggarannya. Bisa sanksi adÂministratif, penurunan pangkat, peÂmindahan, pencopotan dan pemecatan sampai pada urusan pidana. Memang harus tega. Tapi, kami juga memberikan reward bagi jaksa-jaksa yang berÂpresÂtasi,†ujarnya.
Saat ini, ujar Marwan, tidak ada alasan lagi bagi jaksa untuk berÂmain curang, memeras, meÂnipu, memperjualbelikan perkara atau pasal-pasal. “Sudah ada reÂnuÂmerasi. Kalau masih suka beÂgitu, kebangetan namanya. Yang sudah kelewatan, ya dipecat saja,†tegasnya.
Apalagi, lanjut Marwan, kian banyak anggota masyarakat yang melaporkan perkara ke ‑KejakÂsaÂan. Laporan-laporan itu harus diÂseÂlesaikan, tak boleh diseÂleÂwengÂkan para jaksa.
“Silakan mÂaÂsyaÂraÂkat mengaÂwasi penanganan kasus-kasus itu. Kalau ada lapoÂran, langsung kita tindak lanjuti jika kuat buktinya. Kejaksaan tidak mau menjadi buÂlan-bulanan masyarakat karena ulah sejumlah jaksa yang meÂlangÂgar hukum,†katanya.
Sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan diberi kewenangan internal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap jaksa-jaksa nakal. Selain itu, Jamwas berÂweÂnang melakukan eksaminasi terhadap kinerja para jaksa.
“Kalau ada jaksa yang melaÂkukan kesalahan, saya tidak ragu-ragu menindak. Kami memang harus meningkatkan integritas dan kapabilitas jaksa,†katanya.
Salah satu titik perhatian dalam upaya pengawasan jaksa, kata MarÂwan, adalah dengan mengÂinsÂtruksikan kepada seluruh jaksa untuk menyerahkan Laporan HarÂta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kalau tidak dilaporkan, akan saya pecat. Itu perlu. Saat ini sudah hampir 60 persen melaporkan kekayaanÂnya,†katanya.
Siapa Menyusul Jaksa Cirus Sinaga
Reka Ulang
Kejaksaan Agung mencopot dua jaksa senior dari jabatannya. MeÂreka kini tidak memiliki jabaÂtan struktural lagi. Jaksa yang diÂcopot itu berinisial LP (kepala keÂjaksaan tinggi) dan TM (salah seÂorang direktur di kejaksaan). Kini kedua jaksa tersebut ditempatkan sebagai jaksa fungsional.
TM sebelum menjabat sebagai salah seorang direktur, menÂduÂduÂki jabatan sebagai salah seorang KeÂpala Kejaksaan Tinggi di KaÂlimantan. Sedangkan LP terlibat mÂasalah serupa dengan penÂdaÂhuÂlunya di kejaksaan tinggi itu, LS. Mereka dicopot karena meÂlangÂgar aturan disiplin dalam peÂnaÂnganan perkara. Saat ini, LS diÂtemÂpatkan sebagai staf ahli.
“Surat pencopotan tersebut sudah dikirimkan kepada mereÂka,†ujar Jaksa Agung Muda PemÂbinaan Iskamto seusai mengÂhadiri seminar Peran Kejaksaan DaÂlam Upaya Pemulihan KeruÂgian Keuangan Negara pada TinÂdak Pidana Korupsi di Hotel CenÂtury, Jakarta, Kamis (20/10).
Iskamto menjelaskan, dua peÂÂÂjabat tersebut dikenakan sanksi kaÂrena melanggar disipÂlin PeÂraÂÂturan Pemerintah (PP) NoÂmor 53 Tahun 2010 tentang PeÂgaÂwai Negeri Sipil (PNS). “Yang jelas suÂrat sudah kami kiÂrim,†tandasnya.
Jaksa Agung Muda PengaÂwaÂsan (Jamwas) Marwan Effendy menyatakan, telah memberikan sanksi kepada kedua jaksa terseÂbut. Mereka diturunkan pangÂkatÂnya dan menjadi staf fungsional. Keduanya dikenai sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang DisipÂlin Pegawai Negeri Sipil. “KaÂreÂna tidak punya kemampuan maÂnaÂjerial dan agak arogan,†katanya.
Marwan menambahkan, saat ini pihaknya sedang menelusuri laporan yang mengenai sejumlah pelanggaran jaksa di daerah.
“Kami sedang menelusuri peÂngaÂduan dari Surakarta dan Jember. BeÂlum bisa disimpulÂkan,†ujarÂnya.
Sebelumnya, Marwan perÂnah menampik bahwa rangkaian peÂmeriksaan terhadap jaksa nakal yang dilaksanakan jajarannya terÂkesan hanya basa-basi dan teÂbang pilih. “Semua kami proses sesuai ketentuan yang ada,†ujarnya.
Marwan pun mengingatkan, peÂnindakan terhadap jaksa oleh jajaran Jamwas bahkan ada yang langsung dilanjutkan deÂngan laporan ke Kepolisian.
PerÂkara yang menyedot perÂhatian khalaÂyak adalah peÂngungkapan peran jaksa Cirus Sinaga dalam kasus duÂgaan pemalsuan renÂcana peÂnunÂtutan (rentut) Gayus TamÂbuÂnan.
Kasus ini dilaporkan jajaran JamÂwas ke Mabes Polri dan berÂgulir hingga ke pengadilan. Ada juga perkara penyalahgunaan baÂrang bukti narkoba yang meÂnyeÂret jaksa Kejaksaan Negeri JakarÂta Utara, Esther, ke Polda Metro Jaya.
Dia menambahkan, untuk meÂnerÂtibÂkan para jaksa yang diÂduga menyimpang, unsur pimÂpiÂnan KeÂjagung telah menyepakati pemÂbenÂtukan satuan tugas (satÂgas)-satgas yang bertugas khusus menerima lapoÂran maÂsyaÂraÂkat di setiap KeÂjakÂsaan Tinggi.
Model Pengawasan Jeruk Makan Jeruk
Harry Witjaksana, Anggota Komisi III
Anggota Komisi III DPR Harry Witjaksana mendukung upaya pencopotan dan peÂmeÂcatan jaksa-jaksa nakal. Hal itu perlu dilakukan untuk memÂberÂsihkan Kejaksaan dari oknum-oknum yang bermasalah.
“Kalau jaksanya nakal, meÂmeÂras, ya pecat saja. Kalau ada bukti-bukti perbuatannya salah, pecat saja,†tandasnya.
Tapi, dia lebih senang apaÂbila ada upaya tangkap tangan terÂhaÂdap para jaksa nakal. DeÂngan deÂÂmÂÂikian, tidak banyak dalih yang perlu dilakukan unÂtuk meÂnindak tegas jaksa-jaksa seperti itu. “Misalnya tangkap taÂngan, itu langsung pecat saja,†ucapnya.
Menurut Harry, bila peÂngaÂwasan internal Kejaksaan Agung menemukan adanya inÂdikasi pelanggaran yang diÂlaÂkuÂkan kajati atau jaksa-jaksa lainÂnya, maka hal itu pun masih memÂbutuhkan proses.
“Kalau leÂwat analisis, proses dan dugaÂan-dugaan yang diteÂmukan baÂgiÂan pengawasan, arÂtinya itu maÂsih perlu diberiÂkan hak pemÂbeÂlaan diri bagi jaksa yang berÂsangkutan. Selanjutnya akan diÂputuskan, kalau ada bukti-bukti itu, dan diberi sanksi miÂsalnya peÂnurunan pangkat, non-job dan lain-lain. Bagusnya tertangkap tangan sih,†ujarnya.
Harry tetap curiga dengan moÂdel pengawasan internal di berÂbagai instansi, termasuk di KeÂjakÂsaan. Menurut dia, yang naÂmaÂnya pengawasan internal kerap melindungi dan menutup-nutupi kesalahan. “Namanya jeruk maÂkan jeruk, ya begitu,†ujarnya.
Karena itu, tidak cukup hanya pengawasan internal, pengaÂwaÂsan eksternal juga harus jalan. Misalnya melalui Komisi KeÂjakÂsaan. Namun sayang, Komisi Kejaksaan dinilai tidak bergigi juga. “Ya mau bagimana lagi, Komisi Kejaksaan kita juga begitu-begitu saja,†ujar Harry.
Dia mendorong publik untuk aktif memberikan pelaporan dan pengawasan terhadap jakÂsa-jaksa nakal. Dengan deÂmiÂkian, kejahatan oknum-oknum jaksa tidak bisa ditutup-tutupi.
“ParÂtiÂsÂipasi publik dalam pengaÂwaÂsan itu perlu. Seperti media massa, harus turut meÂngawasi. Media massa silakan bongkar saja pelanggaran-peÂlanggaran yang dilakukan para jaksa itu. Itu bagian dari pengaÂwasan publik,†ucapnya.
Pengawasan Internal Mesti Diperkuat
Amir Hasan Ketaren, Bekas Ketua Komisi Kejaksaan
Meski selama ini dinilai tidak bergigi, namun dalam sejumlah reÂkomendasinya, Komisi KeÂjaksaan mendorong Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda PeÂngawasan untuk menindak jaksa-jaksa yang bermasalah.
“Dari awal, Komisi KejakÂsaÂan mendorong agar peÂngaÂwaÂsan internal diperkuat,†ujar beÂkas Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren.
Amir merasa senang apabila suÂdah ada tindakan tegas yang diÂlakukan institusi Kejaksaan terhadap jaksa-jaksa nakal. Dia juga mengapresiasi kinerja JakÂsa Agung Basrief Arief dan JakÂsa Agung Muda PengaÂwasan Marwan Effendy.
“Yang saya ikuti sekarang, Jaksa Agung Basrief Arief dan JamÂwas Marwan Effendy suÂdah bekerja cepat dan meninÂdak baÂnyak jaksa. Itu perlu diÂdukung karena memang bagus. MeÂmang seperti itulah yang kita harapkan,†ujar Amir.
Jika dalam periode terdahuÂlu, kata Amir, ada keengganan dari Jaksa Agung untuk meÂlakukan tindakan tepat dan cepat bagi jaksa-jaksa nakal, tentu akan memperburuk citra dan kinerja keÂjaksaan.
“Bagaimana mendapatkan hasil yang bagus kalau misalÂnya di internal sendiri tidak mau. Jadi, bagaimana pun keÂmauÂan di internal Kejaksaan itu sangat penting. Saya apresiasi upaya yang dilakukan pengaÂwasan sekarang ini,†katanya.
Amir berharap, model peÂngaÂwasan Kejaksaan yang efektif di internal Kejaksaan tiÂdak hanya berlangsung sesaÂat. Dia meÂngiÂnginkan agar hal itu menjadi seÂbuah pola dan meÂtode yang berÂkesinambungan.
“Komisi KeÂjaksaan hanya siÂfatnya mereÂkoÂmenÂdasikan. Nah, kita harapkan agar pengaÂwaÂsan yang baik dan tegas itu teÂrus berlangsung,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: