Jafar Hafsah: Sejauh Ini Tidak Ada Praktek Jual Beli Pasal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 18 November 2011, 14:24 WIB
Jafar Hafsah: Sejauh Ini Tidak Ada Praktek Jual Beli Pasal
jafar hafsah/ist
RMOL. Tidak pernah ada jual beli dalam pembuatan pasal di DPR sebagaimana disebutkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfudz MD.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, M Jafar Hafsah, di gedung DPR/MPR Jakarta (Jumat, 18/11).
 
Selama ini, kata Jafar, yang ada cuma biaya atau anggaran tersendiri yang dimiliki oleh kementerian untuk mendanai penyusunan sebuah RUU.

"Sejauh ini tidak ada praktek jual beli itu," kata Jafar.

Pernyataan Mahfud MD soal jual beli pasal ini menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan mengecam pernyataan Mahfud MD ini, sementara yang lain meminta Mahfud untuk melaporkan saja pada polisi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA