Karena itu, pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di berbagai daerah didukung apalagi korupsi di daerah berkaitan dengan kebutuhan rakyat secara langsung.
"Tapi di sisi lain, ketika lembaga-lembaga peradilan daerah dibentuk dengan pengawasan yang lemah dan proses seleksi (hakim) yang acak aduk," kata peneliti Indonesian Corruption Watch Febri Diansyah pagi ini (Senin, 7/11).
Kerapnya Pengadilan Tipikor di berbagai daerah memvonis bebas para terdakwa korupsi, disinyalir Febri karena ada kelemahan dalam dua hal sekaligus, yaitu sistem dan orangnya atau hakim Pengadilan Tipikor itu sendiri.
"Karena, yang mengisi Pengadilan Tipikor itu adalah hakim. Hakimnya terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc. Hakim karir ada proses sertifkasi, pelatihan dan segala macam. Ingat ada satu hakim yang ditangkap tangan oleh KPK juga pernah disertifikasi hakim Tipikor. Bahkan pernah diusulkan untuk (jadi hakim) di Pengadilan (Tipikor) Jakarta pusat," ungkapnya.
Makanya, katanya yang berbicara di
Metro TV ini, sertifikasi yang dilakukan terbukti hanya formalitas belaka. Makanya ke depan, dia menyarankan, proses sertifikasi hakim yang akan jadi hakim di Pengadilan Tipikor harus melibatkan publik.
Tapi, sayangnya, hakim ad hoc juga bermasalah. Awalnya, hakim ad hoc, diharapkan membawa harapan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tapi nyatanya, kata Febri, hakim yang memvonis bebas Walikota Bekasi Mochtar Mohammad juga adalah hakim
ad hoc. [zul]
BERITA TERKAIT: