Dilema Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 07 November 2011, 08:57 WIB
Dilema Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah
Febri Diansyah/ist
RMOL. Praktik korupsi tidak hanya terjadi di Jakarta. Tapi juga, kejahatan kerah putih ini sudah mewabah ke berbagai daerah di tingkat provinsi, dan kabupaten-kota.

Karena itu, pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di berbagai daerah didukung apalagi korupsi di daerah berkaitan dengan kebutuhan rakyat secara langsung.

"Tapi di sisi lain, ketika lembaga-lembaga peradilan daerah dibentuk dengan pengawasan yang lemah dan proses seleksi (hakim) yang acak aduk," kata peneliti Indonesian Corruption Watch Febri Diansyah pagi ini (Senin, 7/11).

Kerapnya Pengadilan Tipikor di berbagai daerah memvonis bebas para terdakwa korupsi, disinyalir Febri karena ada kelemahan dalam dua hal sekaligus, yaitu sistem dan orangnya atau hakim Pengadilan Tipikor itu sendiri.

"Karena, yang mengisi Pengadilan Tipikor itu adalah hakim. Hakimnya terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc. Hakim karir ada proses sertifkasi, pelatihan dan segala macam. Ingat ada satu hakim yang ditangkap tangan oleh KPK juga pernah disertifikasi hakim Tipikor. Bahkan pernah diusulkan untuk (jadi hakim) di Pengadilan (Tipikor) Jakarta pusat," ungkapnya.

Makanya, katanya yang berbicara di Metro TV ini, sertifikasi yang dilakukan terbukti hanya formalitas belaka. Makanya ke depan, dia menyarankan, proses sertifikasi hakim yang akan jadi hakim di Pengadilan Tipikor harus melibatkan publik.

Tapi, sayangnya, hakim ad hoc juga bermasalah. Awalnya, hakim ad hoc, diharapkan membawa harapan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tapi nyatanya, kata Febri, hakim yang memvonis bebas Walikota Bekasi Mochtar Mohammad juga adalah hakim ad hoc. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA