Pengadilan Tipikor Belum Dibubarkan, Pemerintah Baru Sebatas Evaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 07 November 2011, 08:33 WIB
Pengadilan Tipikor Belum Dibubarkan, Pemerintah Baru Sebatas Evaluasi
denny/ist
RMOL. Desakan pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada di berbagai daerah belakangan semakin nyaring disuarakan. Ini karena Pengadilan itu kian rajin memvonis bebas para terdakwa korupsi, seperti di Pengadilan Bandung, dan yang terbaru di Kalimantan Timur.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memastikan saat ini pihaknya baru sebatas mengevaluasi keberadaan Pengadilan tersebut, belum akan membubarkan.

"Sekarang tahapnya belum dilakukan pembubaran. Bahkan belum juga dilakukan revisi UU Pengadilan Tipikor. Sekarang tahapnya, kita evaluasi dulu," kata Denny di Metro TV pagi ini (Senin, 7/11).

Dalam pembicaraan dengan KPK pekan lalu, jelas Denny, ada beberapa alternatif yang telah dibincangkan terkait dengan masa depan Pengadilan Tipikor.

"Ada beberapa alternatif. Tetap seperti sekarang, evaluasi secara menyeluruh, ada di beberapa wilayah seperti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa atau hanya di Jakarta saja," jelasnya.

Soal sampai kapan evaluasi akan dilakukan, Denny belum bisa memastikan meski keputusan masa depan Pengadilan Tipikot ini sangat urgen untuk segera dieksekusi. Tapi, karena keberadaan Pengadilan Tipikor ini terkait dengan banyak lembaga, seperti Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial, pihaknya harus duduk bersama dahulu.

"Sebaiknya saya bicara waktu itu setelah berkoordinasi dengan KPK, MA, bahkan KY. Karena ini terkait pengadilan. Ini bukan hanya ranah Kementerian Hukum dan HAM," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA