Hal itu diungkap pengamat politik Gun Gun Heryanto saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 4/11).
Menurutnya, ada solusi bila memang partai kecil dan menengah kuatir suara masyarakat tidak terwakili bila ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4-5 persen dari sebelumnya hanya 2,5 persen. Yaitu, dengan membentuk konfederasi partai politik seperti di yang diterapkan Amerika Serikat.
"Di Amerika Serikat itu kan tidak hanya Partai Demokrat dan Partai Republik. Tapi di luar itu ada Partai Green dan lain-lain yang kecil. Tapi mereka berkonfederasi dengan partai besar yang seideologi," tukas Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute ini.
Dalam sistem konfederasi, partai politik memang harus berhitung sebelum Pemilu digelar. Bila memang dirasa tidak mampu menembus ambang batas, partai itu harus deklarasi sebelum Pemilu bergabung dengan partai besar.
"Memang sistem konfederasi belum diakomodir dalam RUU Pemilu. Tapi ini kan belum disahkan, jadi masih ada pergulatan. Ada kesemptan melakukan reformulasi (dengan mengusulkan sistem konfederasi)," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: