Singapura-Indonesia Tak Perlu Perjanjian Ektradisi Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 02 Oktober 2011, 14:10 WIB
Singapura-Indonesia Tak Perlu Perjanjian Ektradisi Baru
RMOL. Pemerintah Indonesia-Pemerintah Singapura tidak perlu membuat perjanjian ekstradisi baru. Perjanjian ekstradisi RI-Singapura sudah termuat dalam kesepakatan Bilateral tahun 1997.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo siang ini. Politikus Golkar ini mengatakan hal tersebut berdasarkan penegasan Menteri Urusan Luar Negeri Singapura Masagos Zulkifli pekan lalu.

Karena itu, untuk menangkap para buron koruptor yang bersembunyi Singapura, Pemerintah Singapura hanya memerlukan informasi dari pemerintah Indonesia tentang status hukum para koruptor yang bersembunyi di Singapura.

"Persoalan sebenarnya terletak pada Indonesia sendiri. Secepatnya mendakwa yang bersangkutan, maka kami akan mengirimkan orang tersebut ke Indonesia," jelas Bamsoet, mengutip Masagos. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA