RMOL. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melihat ada indikasi pemutarbalikkan fakta dalam penyidikan kasus surat palsu MK. Bahkan, ada kemungkinan menyalahkan lembaga yang dikomandoi Mahfud MD itu.
“Penyidikan berhenti pada penetapan dua tersangka, yakni Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesen. Aktor intelektual dan pengguna surat palsu itu selaÂmat. Sebab, tidak disentuh keterÂliÂbatannya,†ujar Akil Mochtar.
Menurut bekas anggota DPR itu, ada indikasi penyidik menÂcoba membelokkan fakta pada terjadinya kecerobohan sistem administrasi di internal MK. ArtiÂnya, penyidik tidak fokus pada pemÂbuat, pengonsep, dan pengÂguÂna surat palsu tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kasus surat palsu MK ini semakin buÂram ketika Polri menetapkan beÂkas Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein sebagai salah satu terÂsangka dalam kasus itu. LangÂkah Polri ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, Zainal Arifin merupakan orang yang dipalsuÂkan tandatangannya, tetapi malah dijadikan tersangka.
Akil Mochtar selanjutnya meÂngaÂtakan, tidak bisa meÂmahami langkah yang diambil Polri dalam menuntaskan kasus ini.
“Dikesankan supaya kasus suÂrat palsu ini tidak mempunyai dampak hukum besar,†ujar Akil.
Berikut kutipan selengkapnya;
Kenapa Anda yakin kasus ini tiÂdak akan mengungkap aktor inÂtelektualnya?
Saya melihat polisi tidak meneÂlusuri lebih lanjut peran beberapa pihak. Misalnya peran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sebaÂgai pengonsep dan caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo seÂbagai pihak yang memanfaatkan surat palsu tersebut. Itulah kenapa saya bilang tidak bisa memahami langkah polisi.
Bagaimana keterlibatan keÂdua orang itu?
Misalnya keterlibatan Andi NurÂpati, saat memimpin rapat pleno KPU dan menjadikan surat MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 sebagai dasar untuk meloloskan Dewie Yasin Limpo meraih kursi DPR. Itu kan sangat jelas meÂlanggar hukum. Sebab, yang berÂsangkutan mengetahui keberaÂdaan surat asli MK dengan subsÂtansi yang berbeda.
Jadi orang yang jelas terlibat, tetapi penyidik masih ragu meÂnetapkan jadi tersangka. Ini soal logika hukum yang kita huÂbungÂkan dengan fakta-fakta yang tidak sinkron.
Seharusnya bagaimana?
Yang harus dicari adalah kenapa Masyhuri Hasan mencari konsep surat dan memalsukan tanda tangan Pak Zaenal (Zainal Arifin Hoesen). Masyhuri menÂcari konsep dan memalsukan tanda tangan Pak Zaenal karena ada surat dari KPU yang meminta surat itu, dan surat itu dikirim mantan anggota KPU. Surat itu dikirim Andi Nurpati ke MK, tapi tidak ada penyidikan ke arah sana. Ini yang harus kita cari, itu yang saya bilang logika huÂkumÂnya aneh.
Kalau penetapan tersangka keÂpada Zainal?
Sebenarnya kami menyayangÂkan sikap Polri yang menetapkan Zainal sebagai tersangka. Posisi Zainal adalah korban karena tanÂdatangannya dipalsukan oleh terÂsangka sebelumnya, Mashuri Hasan. Tapi korban malah jadi terÂÂsangka. Saya meÂlihat logika huÂÂkumnya agak aneh. Secara logika hukum, penitera MK tidak mungkin terliÂbat karena dia teÂken surat asli.
Bila kasus ini berhenti pada peÂnetapan dua tersangka, apa akiÂÂÂbatnya?
Hal ini membuktikan institusi Polri tidak berubah. Polisi akan represif kepada pihak yang tidak punya beking kekuasaan dan politik. Namun ketika bersentuÂhan dengan beking kekuasaan dan politik, kasusnya akan berÂputar-putar. Rakyat ingin big fish dalam kasus ini terungkap, itu saja.
Apa yang Anda harapkan agar kasus ini selesai?
Saya berharap agar penyidik bekerja sesuai jalur yang benar, tidak keluar dari fakta hukum. Terutama yang telah didapatkan oleh tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR, dan hasil reÂkonstruksi Bareskrim Polri di kantor KPU, MK, dan JakTV.
Bila tidak, dikhawatirkan munÂcul anggapan di masyarakat bahwa penyidik bekerja seramÂpangan dan memutarbalikkan logika hukum. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: