WAWANCARA

Komjen Pol (Purn) Noegroho Djajoesman: Saya Siap Dihukum Mati Bila Terbukti Korupsi

Rabu, 07 September 2011, 09:10 WIB
Komjen Pol (Purn) Noegroho Djajoesman: Saya Siap Dihukum Mati Bila Terbukti Korupsi
Komjen Pol (Purn) Noegroho Djajoesman
RMOL. Tersangka kasus cek pelawat BI, Nunun Nurbaeti belum terlacak keberadaannya meski sudah mengirim SMS ucapan Idul Fitri kepada suaminya Adang Daradjatun.

“Saya kira perlu koordinasi. Polri kan tidak bisa semena-mena menyelidiki SMS itu bila tidak diminta bantuan KPK,’’ ujar se­sepuh Polri Komjen (Purn) Noegroho Djajoesman kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Calon Gubernur DKI Jakarta dari unsur independen itu minta penegakan hukum dilakukan tanpa terkecuali, bebas dari ke­pentingan politik.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa karena  bekas Wakapolri Adang Daradjatun, polisi dan KPK kesulitan menangkap Nu­nun?    
Saya rasa kasus Nunun ini sama seperti kasus dugaan ko­rupsi atau suap lainnya. Kebe­tulan saja dia istri bekas pejabat kepolisian.

Saya kira polisi dan  Pak Adang tidak melindungi kasus­nya Nunun. Makanya diharapkan penyelidikan yang sedang dila­kukan KPK harus fair dan tidak tebang pilih.

Nunun kirim SMS ucapan Idul Fitri kepada Adang, bu­kan­kah itu bisa dijadikan alat untuk menelusuri keberadaan­nya?
Bisa saja. KPK dan Polri kan punya alat intersepsi yang dapat melacak keberadaan yang ber­sangkutan.

Mabes Polri menyerahkan pe­nyelidikan SMS itu kepada KPK, apa sungkan kepada Adang?
Bukan sungkan. Tapi ini me­nyangkut proporsional. Kasus ini kan ditangani KPK. Tentu polisi tidak bisa intervensi, kecuali ada permintaan bantuan dari KPK.

Adang Daradjatun dianggap tidak kooperatif tentang kebe­ra­daan Nunun, bagaimana si­kap Polri menanggapi tudi­ng­an itu?
Saya menilainya tidak demi­kian. Sejauh ini  Pak Adang su­dah mempersilakan KPK untuk menangani kasus istrinya. Lagi­pula, kalau yang bersangkutan tidak mau memberitahu kebera­daan istrinya. Itu kan sah dan haknya beliau.

Harapannya dalam penanga­nan kasus ini harus didasarkan kepada pembuktian. Alat bukti yang dapat dipertanggungja­wabkan menurut hukum.

Apa  Anda yakin  polisi dan KPK bisa mengusut tuntas ka­sus ini?    
Saya yakin kasus ini akan diselesaikan secara profesional. Tapi jangan kita terjebak dalam kasus ini saja karena masih ba­nyak kasus megakorupsi lain yang harus ditangani. Misalnya, kasus BLBI.

Benarkah Anda sebagai Ca­lon Gubernur DKI Jakarta dari unsur independen sudah ber­janji siap dihukum mati bila ter­bukti korupsi saat menjalankan tugas gubernur?
Ya benar. Saya siap dihukum mati. Itu adalah kontrak sosial saya walaupun di Undang-Un­dang Korupsi tidak dicantumkan sanksi hukuman mati. Kontrak sosial yang saya nyatakan terbuka ini untuk memberikan jaminan dan keyakinan kepada masyara­kat dan saya pribadi.

Bukan cuma slogan kam­pa­nye saja nih?
Boleh dibuktikan. Silakan ma­syarakat mengawasi. Janji siap dihukum mati kalau korupsi perlu saya sampaikan karena pada umumnya di setiap Pilkada para calon selalu menebar janji dan harapan yang pada kenyataannya se­mua itu omong kosong.

O ya bagaimana tanggapan Anda terhadap kasus duaan suap di Keme­naker­trans?
Setiap kasus korupsi, khu­sus­­nya bernilai nominal besar yang dilakukan eselon satu atau dua, pasti seratus persen melibat­kan atasannya. Kalau pun atasan­nya tidak tahu adanya pelangga­ran dan menyalahkan bawahan, maka dia bukanlah seorang leader dan tidak memiliki kemampuan lea­dership.

Yakinkah Anda dalam kasus ini bisa menyeret atasannya?
 Selama permasalahan hukum tidak diintervensi oleh suatu ke­pentingan politik dan dilakukan secara profesional, saya yakin kasus apa pun dapat diungkap.

Nampaknya pemerintah be­lum bisa  memberantas prak­tek ko­rupsi?
Selama korupsi tumbuh subur, bangsa ini jangan bermimpi bisa menjadi bangsa yang gemah ripah loh jinawi (subur, makmur dan sentosa). Gitu saja.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA