"Penegakan hukum tidak ada tekan-menekan. Tapi dasarnya adalah alat bukti," kata Kabareskrim Polri Komjen Sutarman kepada
Rakyat Merdeka Online melalui pesan singkat petang ini.
Sebelumnya mantan Kapolda Metro Jaya ini memastikan bahwa belum cukup bukti untuk menetapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi Ketua DPP Partai Demokrat Divisi Komunikasi Publik itu sebagai tersangka.
"Belum cukup bukti (untuk menetapkan Andi sebagai tersangka)," tegas Sutarman, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini.
Sejauh ini, Polri baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yaitu Mashuril Hasan dan Zainal Hoesein, keduanya mantan pejabat di Mahkamah Konstitusi. Penetapan Zainal ini disayangkan oleh Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR. Karena justru tanda tangan Zainal yang dipalsukan oleh Mashuril.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: