Polri Bantah Ditekan agar Tak Tetapkan Andi Nurpati Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 29 Agustus 2011, 17:31 WIB
Polri Bantah Ditekan agar Tak Tetapkan Andi Nurpati Sebagai Tersangka
ANDI NURPATI/ist
RMOL. Mabes Polri membantah bahwa pihaknya mendapat tekanan dalam mengusut kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, terutama dalam kaitan belum ditetapkannya Andi Nurpati sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penegakan hukum tidak ada tekan-menekan. Tapi dasarnya adalah alat bukti," kata Kabareskrim Polri Komjen Sutarman kepada Rakyat Merdeka Online melalui pesan singkat petang ini.

Sebelumnya mantan Kapolda Metro Jaya ini memastikan bahwa belum cukup bukti untuk menetapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi Ketua DPP Partai Demokrat Divisi Komunikasi Publik itu sebagai tersangka.

"Belum cukup bukti (untuk menetapkan Andi sebagai tersangka)," tegas Sutarman, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini.

Sejauh ini, Polri baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yaitu Mashuril Hasan dan Zainal Hoesein, keduanya mantan pejabat di Mahkamah Konstitusi. Penetapan Zainal ini disayangkan oleh Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR. Karena justru tanda tangan Zainal yang dipalsukan oleh Mashuril. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA