Karena, belum cukup bukti untuk menetapkan Ketua DPP Partai Demokrat Divisi Informasi Publik itu sebagai tersangka.
"Belum cukup bukti (untuk menetapkan Andi sebagai tersangka)," tegas Kabareskrim Polri Komjen Sutarman kepada
Rakyat Merdeka Online melalui pesan singkat sesaat lalu.
Sutarman dikonformasi karena sebelumnya tersiar kabar bahwa Andi Nurpati telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dilakukan secara diam-diam. Polri melakukan itu karena berada dalam tekanan.
Nah, saat dipastikan apakah Polri belum menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus yang sejauh ini baru terdapat dua tersangka, yaitu Mashuril Hasan dan Zainal Hoesein, kedua dari MK, karena ada tekanan politik, mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak membalas.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: