Kabareskrim: Belum Cukup Bukti Tetapkan Andi Nurpati sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 29 Agustus 2011, 14:48 WIB
Kabareskrim: Belum Cukup Bukti Tetapkan Andi Nurpati sebagai Tersangka
sutarman/ist
RMOL. Sampai saat ini, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati masih sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi pada sengketa hasil pemilihan legislatif 2009 lalu.

Karena, belum cukup bukti untuk menetapkan Ketua DPP Partai Demokrat Divisi Informasi Publik itu sebagai tersangka.

"Belum cukup bukti (untuk menetapkan Andi sebagai tersangka)," tegas Kabareskrim Polri Komjen Sutarman kepada Rakyat Merdeka Online melalui pesan singkat sesaat lalu.

Sutarman dikonformasi karena sebelumnya tersiar kabar bahwa Andi Nurpati telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dilakukan secara diam-diam. Polri melakukan itu karena berada dalam tekanan.

Nah, saat dipastikan apakah Polri belum menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus yang sejauh ini baru terdapat dua tersangka, yaitu Mashuril Hasan dan Zainal Hoesein, kedua dari MK, karena ada tekanan politik, mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak membalas. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA