WAWANCARA

Prita Mulyasari: Saya Berharap Usai Idul Fitri Tak lagi Berstatus Terpidana

Senin, 29 Agustus 2011, 02:59 WIB
Prita Mulyasari: Saya Berharap Usai Idul Fitri Tak lagi Berstatus Terpidana
RMOL.Terpidana pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni International Prita Mulyasari mengaku lelah dengan persoalan hukum yang dialaminya.

Prita berharap, Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mah­kamah Agung (MA), hen­dak­nya membebaskan dia dari segala tuntutan.

“Terus terang saya capek. Se­jak 2009 hingga saat ini, harapan bebas hanya sebatas harapan. PK ini adalah proses hukum terakhir. Saya berharap bisa bebas, se­hingga bisa menjalankan kehi­dupan layaknya keluarga lain,” tutur Prita kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, Jumat (26/8).

Sekadar informasi, MA me­nga­bulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) perkara Prita pada 30 Juni 2011, dihu­kum dengan vonis enam bulan dengan masa perco­baan satu ta­hun.

Sidang PK atas keputusan ter­sebut digelar di Pengadilan Ne­geri (PN) Tangerang, Selasa (23/8). Dalam sidang tersebut, maje­lis ha­kim PN Tangerang menye­tujui permohonan PK dan bukti baru yang diajukan kuasa hukum Prita. Setelah berkas hasil persi­dangan dinyatakan lengkap, lem­baga per­a­dilan itu akan menye­rahkan berkas tersebut kepada MA.

Prita berharap se­gera menda­pat kepastian hukum dari kasus yang dialaminya.

“Kami tidak ingin berlarut-la­rut. Persoalan ini sudah berjalan selama dua tahun, kok sekarang tiba-tiba ada lagi,” curhatnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bukti baru apa saja yang Anda ajukan dalam PK terse­but?

Sebenarnya saya nggak terlalu paham soal itu. Menurut kuasa hukum saya, ada sejumlah bukti baru yang kami ajukan dan itu sudah disetujui. Di antaranya, surat putusan perdata MA tanggal 29 September 2010 yang menga­bulkan kasasi kami dan mem­batalkan putusan pengadilan Tinggi Banten.

Selain itu, bukti baru yang ka­mi ajukan adalah kutipan artikel, baik dari media cetak dan online.

Apa ada bukti lainnya?

Dalam sidang PK, kuasa hu­kum saya juga menyerahkan account email ‘[email protected]’ yang diduga merupakan akronim dari nama salah satu dokter. Lewat account itulah, keluhan saya dise­barkan ke milis dokter_indonesia, dan akhirnya tersebar luas.

Se­be­narnya, account itu sempat dijadi­kan alat bukti pada sidang awal pidana saya. Namun, jaksa tidak menghadirkan dokter tersebut.

Apa Anda optimistis bukti-buk­ti tersebut dapat meme­nang­kan Anda?

Sejak awal kasus ini bergulir, kuasa hukum saya selalu mem­beri­kan gambaran positif, dan itu sangat membantu saya. Mereka sangat optimistis, begitupun sa­ya. Kalau kita berpikir positif, Insya Allah hasilnya akan baik.

Ini adalah proses hukum ter­akhir. Jadi, kalaupun saya tidak menang, saya pasrah saja. Itu me­­rupakan ketentuan sang pencipta. Kami berharap, kasus serupa ti­dak terulang dan me­nimpa ke­luarga lain.

Anda sudah melaporkan per­kara ini ke Komisi Yudisial dan mendapat dukungan komisi hu­kum DPR, bagaimana komit­men mereka?   

Alhamdulillah respons mereka sejauh ini positif.

Sejumlah kalangan ber­pen­dapat, eksekusi terhadap Anda tidak dapat dilakukan, tangga­pan Anda?

Saya sudah mendengar dan mendapat informasi itu. Mudah-mudahan itu memang benar. Ka­lau tidak ada penahanan, saya sa­ngat bersyukur. Tapi, ke­pas­tian hukumnya harus jelas dan adil.

Yang ingin kami pulihkan ada­lah status. Biarpun tidak dipen­jara, status saya kan tetap terpi­dana. Di bulan yang suci ini, seu­sai Leba­ran saya berharap ti­dak lagi ber­status terpidana. Saya ber­sih total dan bebas dari ma­sa­lah hukum. [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA