Diingatkan, Polisi hanya Boleh Tembak untuk Melumpuhkan bukan Mematikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 25 Agustus 2011, 12:33 WIB
Diingatkan, Polisi hanya Boleh Tembak untuk Melumpuhkan bukan Mematikan
neta s pane/ist
RMOL. Penembakan warga oleh aparat Kepolisian di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah sungguh memperihatinkan. Lebih memprihatinkan lagi, kasus penembakan tersebut menimbulkan kontroversi.

Karena Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, penembakan itu sudah sesuai prosedur tetap karena Kapolres disandera masyarakat yang bersenjata api. Tapi masyarakat justru menilai sebaliknya Kapolres bukan disandera tapi justru menumpang perahu warga.

"Untuk itu Komnas HAM harus membentuk tim pencari fakta dalam kasus ini. Komnas HAM harus mengkonfrontir Kapolres dengan warga pemilik perahu," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane siang ini.

Jika benar Kapolres memang menumpang di perahu tersebut, berarti ada kebohongan yang dilakukan pejabat Polri di Sulteng ke Kapolri. Kebohongan itu hanya untuk membenarkan kesewenang-wenangan mereka. Makanya, Neta mendesak Kapolri harus segera mencopot Kapoldanya dan membawa pelaku penembakan ke pengadilan HAM.

"Dalam kondisi apapun Polri tidak boleh menembak mati warga yang mmperjuangkan haknya. Sebab tugas utama polisi adalah melumpuhkan, bukan mengeksekusi mati. Polisi hanya boleh menembak untuk melumpuhkan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA