"Pansel ini sudah melampaui kewenangannya dan itu mendiskriminasikan calon-calon yang lain. Dan itu tidak boleh. Walaupun pun nanti pilihan kita sama dengan pilihan yang dibuat Pansel, tapi tidak boleh dia membuat ranking empat besar itu," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Menurut Yani, Pansel yang dipimpin Patrialis Akbar itu sebenarnya tak masalah membuat ranking penilaian terhadap delapan calon yang lolos seleksi untuk mengikuti
fit and proper test. Dia mengingatkan, mestinya penilaian itu diberikan dalam amplop tertutup kepada Presiden dan DPR. Karena itu lah dia memuji Pansel sebelumnya yang mengumumkan nama calon pimpinan KPK berdasarkan alfabetis.
"Makanya saya katakan seolah-olah calon ke-5,6,7 dan 8 itu hanya sebagai pelengkap penderita. Kalau gitu
ngapain yang lainnya mau ikut
fit and proprer test kalau hanya formalitas saja. Jangan dijadikan
fit and proper test itu sebagai formalitas saja. Dan saya bukan memprovokasi, yang nomor 5, 6, 7, 8 itu bisa saja mengkomplain," tandas politisi PPP ini.
Delapan nama yang lolos seleksi Pansel KPK berdasarkan urutan nilai teratas adalah Bambang Widjojanto, Yunus Hussein, Abdullah Hehamahua, Handoyo, Abraham, Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja, dan Ariyanto Sutadi.
[zul]
BERITA TERKAIT: