"Jadi kita berusaha secara terukur menerapkan fakta-fakta hukum ini sebagai alat bukti," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di
Metro TV pagi ini.
Hal itu dikatakan Boy menanggapi pertanyaan kenapa Polri justru menetapkan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka, bukan nama-nama yang sudah diungkap Panitia Kerja Mafia Pemilu, yang diduga terlibat dalam kasus itu, seperti mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati. Zainal dianggap hanya sebagai korban pemalsuan tanda tangan yang dilakukan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan.
Menanggapi hal tersebut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, bahwa cara kerja Polri dan Panja Mafia Pemilu berbeda.
"Kita melihat memang temuan dari Panja ada perbedaan dengan penyidikan. Karena memang kita terikat dengan hukum acara. Bapak-bapak di Panja secara gamblang bisa mengumpulkan fakta itu tapi kan kita ada hukum acara yang harus dicermati dan dipatuhi," ungkap Boy.
Meski begitu, Boy memastikan proses penyidikan kasus, yang awalnya adalah sengketa hasil pemilihan legislatif pada 2009 antara politisi Hanura dan Gerindra, belum selesai. Penyidikan yang dilakukan Polri masih berjalan.
[zul]
BERITA TERKAIT: