Sejauh ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Zaenal Arifin Hoesin, Polri juga telah menetapkan mantan jurupanggil MK Masyhuril Hasan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan Zainal sebagai tersangka, dipertanyakan sejumlah pihak. Karena memang, ada pihak lain yang lebih tepat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan, Zainal Arifin Husein hanyalah korban pemalsuan tanda tangan dirinya yang dilakukan oleh Masyhuri Hasan.
"Polisi tebang pilih dalam menentukan tersangka dalam pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi. Kalau hasil penyelidikan Panja adalah sebenarnya yang layak dijadikan tersangka itu adalah Andi Nurpati, M. Arsyad, Dewi Yasin Limpo," beber anggota Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Haramain, kemarin.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: