MAFIA PEMILU

Hari Ini Zaenal Arifin Hoesin Diperiksa sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 22 Agustus 2011, 08:30 WIB
Hari Ini Zaenal Arifin Hoesin Diperiksa sebagai Tersangka
zaenal arifin HOESIN/IST
RMOL. Mabes Polri akan memeriksa Zainal Arifin Hoesin pagi ini dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Ini adalah panggilan perdana mantan panitera MK itu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat kemarin.

Sejauh ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Zaenal Arifin Hoesin, Polri juga telah menetapkan mantan jurupanggil MK Masyhuril Hasan sebagai  tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan Zainal sebagai tersangka, dipertanyakan sejumlah pihak.  Karena memang, ada pihak lain yang lebih tepat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan, Zainal Arifin Husein hanyalah korban pemalsuan tanda tangan dirinya yang dilakukan oleh Masyhuri Hasan.

"Polisi tebang pilih dalam menentukan tersangka dalam pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi. Kalau hasil penyelidikan Panja adalah sebenarnya yang layak dijadikan tersangka itu adalah Andi Nurpati, M. Arsyad, Dewi Yasin Limpo," beber anggota Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Haramain, kemarin. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA