“Saya sudah lihat surat yang diterbitkan DPP itu, kalau NazaÂruddin bukan anggota Partai Demokrat lagi. Dengan demiÂkian, posisinya sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPR juga gugur,†kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, M Jafar Hafsah, kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, DPP Partai DeÂmokrat telah mengirimkan surat pergantian antar waktu (PAW) Nazaruddin kepada pimpinan dewan. Saat ini, proses adminisÂtrasi pemecatan Nazaruddin maÂsih diproses di Komisi Pemulihan Umum (KPU).
“Dari DPP Partai Demokrat, surat itu dikirim kepada pimpinan dewan, kemudian disampaikan pada KPU. Setelah diproses di KPU, surat itu dikembalikan lagi ke DPR, kemudian dikirim ke PreÂÂsiden. Setelah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemecatan Nazarudddin, kami akan melantik pengganÂtiÂnya,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Sejumlah anggota DPR berÂpenÂdapat, Nazarufdin masih anggota dewan, sehingga proÂses hukumnya harus transpaÂran dan bebas dari intimidasi, tangÂgapan Anda? Seperti yang saya katakan tadi, proses administrasi tentang peÂmecatan Nazaruddin kan belum selesai. Pendapat sejumlah angÂgota dewan itu tidak dapat disalahÂkan. Sebelum adanya Keppres, Nazaruddin memang masih anggota DPR.
Mengenai proses hukum, neÂgara ini menganut prisip kesetaÂraan. Artinya, anggota dewan atau siapa pun berhak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Seluruh rakyat IndoÂnesia berhak mendapat keadilan dan perlindungan hukum. Partai Demokrat menghormati dan siap mendukung kelancaran proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Berarti Nazaruddin masih memperoleh gaji dong?Kalau gaji, ya nggak dibayarÂkan dong. Untuk mendapatkan gaji, yang bersangkutan kan haÂrus tanda tangan untuk mencairÂkannya. Kalau uang itu sudah terÂlanjur ditransfer, ya dikemÂbalikan lagi ke kas negara.
Menurut pengakuan NazaÂruddin, Anda hadir dalam pertemuan untuk mengÂklarifikasi aliran dana dugaan korupsi wisma atlet, koÂmentarÂnya?Isi pertemuan itu, bukan untuk konsumsi publik. Namun, saya siap membeberkan semuanya jika diminta hadir sebagai saksi. Saya akan bicara detail demi kelanÂcaran proses hukum.
Nazar mengatakan, Anda meÂnerima dana sebesar Rp 1 miliar dari proyek wisma atlet, apa beÂnar?Saya siap dikonfrontasi dengan Nazaruddin. Dia kan sempat meÂnyebut nama saya. Ayo kita saling klarifikasi di hadapan hukum. Negara kita ini negara hukum. HuÂkum harus ditegakkan. Jika dipanggil, ya harus datang dan itu kewajiban.
[rm]
BERITA TERKAIT: