WAWANCARA

M Jafar Hafsah, Pemecatan Nazaruddin Masih Diproses di KPU

Jumat, 19 Agustus 2011, 04:27 WIB
M Jafar Hafsah, Pemecatan Nazaruddin Masih Diproses di KPU
M Jafar Hafsah
RMOL. Surat pemecatan M Nazaruddin dari Partai Demokrat telah dibuat setelah Rakornas di Sentul, Bogor, Jawa Barat, akhir Juli lalu.

“Saya sudah lihat surat yang diterbitkan DPP itu, kalau Naza­ruddin bukan anggota Partai Demokrat lagi. Dengan demi­kian, posisinya sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPR juga gugur,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, M Jafar Hafsah, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, DPP Partai De­mokrat telah mengirimkan surat pergantian antar waktu (PAW) Nazaruddin kepada pimpinan dewan. Saat ini, proses adminis­trasi pemecatan Nazaruddin ma­sih diproses di Komisi Pemulihan Umum (KPU).

“Dari DPP Partai Demokrat, surat itu dikirim kepada pimpinan dewan, kemudian disampaikan pada KPU. Setelah diproses di KPU, surat itu dikembalikan lagi ke DPR, kemudian dikirim ke Pre­­siden. Setelah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemecatan Nazarudddin, kami akan melantik penggan­ti­nya,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Sejumlah anggota DPR ber­pen­dapat, Nazarufdin masih anggota dewan, sehingga pro­ses hukumnya harus transpa­ran dan bebas dari intimidasi, tang­gapan Anda?
Seperti yang saya katakan tadi, proses administrasi tentang pe­mecatan Nazaruddin kan belum selesai. Pendapat sejumlah ang­gota dewan itu tidak dapat disalah­kan. Sebelum adanya Keppres, Nazaruddin memang masih anggota DPR.

Mengenai proses hukum, ne­gara ini menganut prisip keseta­raan. Artinya, anggota dewan atau siapa pun berhak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Seluruh rakyat Indo­nesia berhak mendapat keadilan dan perlindungan hukum. Partai Demokrat menghormati dan siap mendukung kelancaran proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Berarti Nazaruddin masih memperoleh gaji dong?
Kalau gaji, ya nggak dibayar­kan dong. Untuk mendapatkan gaji, yang bersangkutan kan ha­rus tanda tangan untuk mencair­kannya. Kalau uang itu sudah ter­lanjur ditransfer, ya dikem­balikan lagi ke kas negara.

Menurut pengakuan Naza­ruddin, Anda hadir dalam pertemuan untuk meng­klarifikasi aliran dana dugaan korupsi wisma atlet, ko­mentar­nya?
Isi pertemuan itu, bukan untuk konsumsi publik. Namun, saya siap membeberkan semuanya jika diminta hadir sebagai saksi. Saya akan bicara detail demi kelan­caran proses hukum.

Nazar mengatakan, Anda me­nerima dana sebesar Rp 1 miliar dari proyek wisma atlet, apa be­nar?
Saya siap dikonfrontasi dengan Nazaruddin. Dia kan sempat me­nyebut nama saya. Ayo kita saling klarifikasi di hadapan hukum. Negara kita ini negara hukum. Hu­kum harus ditegakkan. Jika dipanggil, ya harus datang dan itu kewajiban.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA