WAWANCARA

Nudirman Munir: Busyro Segera Dipanggil Karena Lecehkan Dewan

Kamis, 18 Agustus 2011, 04:24 WIB
Nudirman Munir: Busyro Segera Dipanggil Karena Lecehkan Dewan
Nudirman Munir
RMOL. Komisi III DPR mensinyalir sejumlah kejanggalan saat pemulangan dan penahanan Nazaruddin di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Anggota Komisi III DPR, Nudir­man Munir geram ter­hadap petugas  KPK yang me­lakukan penjagaan saat  me­ngunjungi Nazaruddin.

”Perlakuan petugas jaga ter­hadap sejumlah anggota Komisi III merupakan bentuk pelecehan ter­hadap parlemen dan pelang­gar­an konstitusi,” tegas Nudir­man kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, se­jum­lah anggota Komisi III men­da­tangi rutan Mako Brimob, Se­nin (15/8). Mereka adalah Ahmad Yani (Fraksi PPP), Azis Syam­suddin (Fraksi Golkar), Nudir­man Munir (Fraksi Golkar), Her­man Heri (Fraksi PDIP), Fahri Hamzah (Fraksi PKS).

Mereka datang bersama kuasa hu­kum Nazaruddin, OC Kaligis, dan sepupu Nazaruddin, M Nasir.

Sempat terjadi adu mulut an­tara beberapa anggota Komisi III de­ngan petugas KPK yang ber­jaga. Soalnya, komisi hukum itu tak diperkenankan masuk, meski telah menunggu hampir satu jam.

Nudirman selanjutnya menga­ta­kan, kedatangan Komisi III DPR ke rutan Mako Brimob di­lin­dungi undang-undang dan kon­stitusional.

“Pasal 20a Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, menga­ma­nat­kan tentang fungsi penga­was­an DPR. Artinya, DPR bisa me­la­kukan sidak (inspeksi men­da­dak) ke institusi mana pun. Da­lam kunjungan itu, kami jalankan se­suai prosedur loh, dan kami ma­sih dihalang-halangi,” papar Nu­dir­man.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kejanggalan apa lagi yang An­da temukan saat kunjungan itu?
Saya mencatat sejumlah ke­jang­­galan dalam proses pe­mu­langan hingga penahanan Na­zarud­din. Salah satu yang tidak masuk akal adalah dilarangnya pengacara bertemu dan mendampingi bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Nazar diperiksa sekitar 30 jam di pesawat dan di Gedung KPK tan­pa pendampingan kuasa hukum.

Padahal, tersangka dalam kasus yang ancaman hukum­an­nya lebih dari lima tahun wajib di­dampingi pengacara. Kalau yang bersangkutan tidak bisa me­nyediakan pengacara, maka ne­gara yang akan membiayainya.

Artinya, KPK telah melanggar Undang-undang KUHAP khususnya Pasal 68, 69, 70. Kami akan memanggil Pak Busyro dan pimpinan lainnya untuk mempertanyakan masalah itu. Kalau mereka meragukan OC Kaligis sebagai pengacaranya, kan tinggal panggil Nazar. Ma­salah mudah kok dipersulit.

Bagaimana mengenai pe­meriksaan di KPK?
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja tetap hadir dan turut dalam rapat di KPK yang membahas mengenai Na­zarud­din. Harusnya, Chandra, Ade dan Juru Bicara KPK, Johan Budi tidak diperkenankan meng­ikuti pembahasan mengenai Na­zarud­din, karena nama mereka sempat disebut-sebut.

Kalau mereka tetap mengikuti rapat, ya akan ada konflik ke­pen­tingan.

Apa saja yang disampaikan Nazaruddin?
Banyak kebohongan publik yang di sampaikannya. Di antara­nya, soal menerima tamu. Kata­nya, Nazar tidak mau menerima ta­mu, kecuali kakaknya (M Nasir).

Tapi, ketika tahu yang datang adalah Komisi III DPR, dia sa­ngat antusias. Nazaruddin bilang tidak pernah bilang tidak mau terima tamu.

Nazaruddin juga mengaku men­dapat tekanan luar biasa. Dia pun tidak mau makan, karena kha­watir dikasih racun.

Memang Nazaruddin tidak da­pat dilindungi LPSK?
Itulah yang saya sesalkan. Ha­rus­nya Denny Indrayana tidak bo­leh mengatakan seperti itu. Se­ba­gai pemerhati, praktisi dan Sekretaris Satgas Mafia hukum, Denny tidak boleh mengatakan kalau Nazaruddin tidak pantas dilin­dungi Lembaga Perlin­dungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pernyataan Denny telah me­lang­gar asas praduga tidak ber­salah, sekaligus memvonis Na­zaruddin. Padahal, statusnya masih sebagai tersangka.

Apa dia (Denny) nggak pernah belajar atau melihat prektek LPSK di luar negeri. Di sana orang-orang yang dilindungi LPSK, justru penjahat kelas kakap. Bahkan, seorang terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pun harus dilindungi dan bisa mendapat pengurangan masa hukuman jika menjadi whistle blower.

Kenapa Komisi III DPR sangat antusias membela Nazaruddin?
Kami tidak dalam posisi mem­bela Nazaruddin. DPR hanya ingin mengawal kasus tersebut agar terbuka.  [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA