Anggota Komisi III DPR, NudirÂman Munir geram terÂhadap petugas KPK yang meÂlakukan penjagaan saat meÂngunjungi Nazaruddin.
â€Perlakuan petugas jaga terÂhadap sejumlah anggota Komisi III merupakan bentuk pelecehan terÂhadap parlemen dan pelangÂgarÂan konstitusi,†tegas NudirÂman kepada
Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, seÂjumÂlah anggota Komisi III menÂdaÂtangi rutan Mako Brimob, SeÂnin (15/8). Mereka adalah Ahmad Yani (Fraksi PPP), Azis SyamÂsuddin (Fraksi Golkar), NudirÂman Munir (Fraksi Golkar), HerÂman Heri (Fraksi PDIP), Fahri Hamzah (Fraksi PKS).
Mereka datang bersama kuasa huÂkum Nazaruddin, OC Kaligis, dan sepupu Nazaruddin, M Nasir.
Sempat terjadi adu mulut anÂtara beberapa anggota Komisi III deÂngan petugas KPK yang berÂjaga. Soalnya, komisi hukum itu tak diperkenankan masuk, meski telah menunggu hampir satu jam.
Nudirman selanjutnya mengaÂtaÂkan, kedatangan Komisi III DPR ke rutan Mako Brimob diÂlinÂdungi undang-undang dan konÂstitusional.
“Pasal 20a Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, mengaÂmaÂnatÂkan tentang fungsi pengaÂwasÂan DPR. Artinya, DPR bisa meÂlaÂkukan sidak (inspeksi menÂdaÂdak) ke institusi mana pun. DaÂlam kunjungan itu, kami jalankan seÂsuai prosedur loh, dan kami maÂsih dihalang-halangi,†papar NuÂdirÂman.
Berikut kutipan selengkapnya:Kejanggalan apa lagi yang AnÂda temukan saat kunjungan itu?Saya mencatat sejumlah keÂjangÂÂgalan dalam proses peÂmuÂlangan hingga penahanan NaÂzarudÂdin. Salah satu yang tidak masuk akal adalah dilarangnya pengacara bertemu dan mendampingi bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Nazar diperiksa sekitar 30 jam di pesawat dan di Gedung KPK tanÂpa pendampingan kuasa hukum.
Padahal, tersangka dalam kasus yang ancaman hukumÂanÂnya lebih dari lima tahun wajib diÂdampingi pengacara. Kalau yang bersangkutan tidak bisa meÂnyediakan pengacara, maka neÂgara yang akan membiayainya.
Artinya, KPK telah melanggar Undang-undang KUHAP khususnya Pasal 68, 69, 70. Kami akan memanggil Pak Busyro dan pimpinan lainnya untuk mempertanyakan masalah itu. Kalau mereka meragukan OC Kaligis sebagai pengacaranya, kan tinggal panggil Nazar. MaÂsalah mudah kok dipersulit.
Bagaimana mengenai peÂmeriksaan di KPK?Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja tetap hadir dan turut dalam rapat di KPK yang membahas mengenai NaÂzarudÂdin. Harusnya, Chandra, Ade dan Juru Bicara KPK, Johan Budi tidak diperkenankan mengÂikuti pembahasan mengenai NaÂzarudÂdin, karena nama mereka sempat disebut-sebut.
Kalau mereka tetap mengikuti rapat, ya akan ada konflik keÂpenÂtingan.
Apa saja yang disampaikan Nazaruddin?Banyak kebohongan publik yang di sampaikannya. Di antaraÂnya, soal menerima tamu. KataÂnya, Nazar tidak mau menerima taÂmu, kecuali kakaknya (M Nasir).
Tapi, ketika tahu yang datang adalah Komisi III DPR, dia saÂngat antusias. Nazaruddin bilang tidak pernah bilang tidak mau terima tamu.
Nazaruddin juga mengaku menÂdapat tekanan luar biasa. Dia pun tidak mau makan, karena khaÂwatir dikasih racun.
Memang Nazaruddin tidak daÂpat dilindungi LPSK?Itulah yang saya sesalkan. HaÂrusÂnya Denny Indrayana tidak boÂleh mengatakan seperti itu. SeÂbaÂgai pemerhati, praktisi dan Sekretaris Satgas Mafia hukum, Denny tidak boleh mengatakan kalau Nazaruddin tidak pantas dilinÂdungi Lembaga PerlinÂdungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pernyataan Denny telah meÂlangÂgar asas praduga tidak berÂsalah, sekaligus memvonis NaÂzaruddin. Padahal, statusnya masih sebagai tersangka.
Apa dia (Denny) nggak pernah belajar atau melihat prektek LPSK di luar negeri. Di sana orang-orang yang dilindungi LPSK, justru penjahat kelas kakap. Bahkan, seorang terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pun harus dilindungi dan bisa mendapat pengurangan masa hukuman jika menjadi whistle blower.
Kenapa Komisi III DPR sangat antusias membela Nazaruddin?Kami tidak dalam posisi memÂbela Nazaruddin. DPR hanya ingin mengawal kasus tersebut agar terbuka.
[rm]
BERITA TERKAIT: