"Itukan masih pendapat-pendapat pribadi, belum lembaga. Dan di Komisi III DPR kan ada suara-suara lain yang tetap menerima delapan nama," kata Sekretaris Pansel Pimpinan KPK Ahmad Ubbe kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa, (16/8).
Karena itu, pihaknya masih akan menunggu keputusan final Komisi III DPR secara kelembagaan. Meski, dia tidak mau mengandai-andai bila memang pada akhirnya Komisi III DPR menolak delapan nama.
"Kita tidak mau mengandai-andai. Kita bekerja berdasarkan keyakinan sesuai dengan undang-undang. Karena yang akan dipilih untuk pengganti empat orang, maka pansel mencari delapan nama," tegasnya.
Dari pimpinan KPK, yang akan berakhir masa jabatannya adalah Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, M. Jasin, dan Haryono Umar. Sedangkan Busyro Muqoddas belum akan berakhir masa jabatannya, karena baru dipillih tahun lalu.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan Komisi III DPR akan bereaksi kalau pemerintah mengirimkan delapan nama yang akan mengikuti fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebab sesuai aturan, harus 10 (orang) sesuai undang-undang. Kalau tetap 8, kemungkinan akan dilakukan di voting di Komisi III untuk mencari kesepakatan ini (apakah delapan atau 10 nama yang akan ikut uji kelayakan," kata politikus Golkar ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: