WAWANCARA

Azis Syamsuddin: Kami Kawal Kasus Nazaruddin Agar Tidak Terjadi Rekayasa

Senin, 15 Agustus 2011, 03:00 WIB
Azis Syamsuddin: Kami Kawal Kasus Nazaruddin Agar Tidak Terjadi Rekayasa
Azis Syamsuddin
RMOL.Komisi III DPR mengawal secara ketat penanganan kasus Nazaruddin agar tidak terjadi rekayasa untuk menyelamatkan seseorang.

“Penanganan kasus ini harus transparan dan obyektif. Jangan sampai terjadi rekayasa,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (12/8).

Soal tempat penahanan ter­sangka kasus dugaan korupsi pem­bangunan Wisma Atlet itu, Azis mengatakan, terserah KPK. Di mana saja, boleh. Asal ditetap diawasi secara ketat agar tidak melarikan diri atau keluar dari penjara.

Seperti diketahui, sesampainya di tanah air, Nazaruddin rencana­nya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Brimob Kelapa Dua, AKBP K Budiman.

Namun, Budiman enggan me­nyebutkan di sel mana Naza­ruddin akan ditempatkan. Soal­nya, kata dia, Penempatan sel Nazaruddin sedang dibicarakan dengan KPK.  

Azis selanjutnya mengatakan, meski publik khawatir tentang keamanan dan ketertiban tahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Ko­misi III DPR tidak dapat meng­intervensi KPK soal penempatan tahanan.    

“Kalau khawatir seperti Gayus Tambunan, ditahan di manapun bisa terjadi,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Sepertinya Anda khawatir ka­sus ini direkayasa ya?

Kami berharap agar tidak ter­jadi seperti itu. Kasus ini hendak­nya dapat diselesaikan secara obje­k­tif dan transparan. Jadikan­lah ini sebagai momentum untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

Kalau ada intervensi politik atau lainnya, apa sikap Komisi III DPR?

Mudah-mudahan tidak. Kami akan mengawasi proses hukum kasus ini. Sebab, ini momentum melakukan pembenahan.

Bagaimana dengan kesela­ma­tan Nazarudin?

Kan ada LPSK (Lembaga Per­lindungan Saksi dan Korban). Bahkan, mereka sudah melaku­kan monitoring.

Bukankan belum ada pihak yang mengajukan permohonan kepada LPSK?

LPSK itu kan bisa bekerja pro­aktif. Tanpa menunggu per­min­taan. Mereka dapat bekerja de­ngan atau tanpa adanya permo­honan perlindungan saksi atau korban.

Oknum pimpinan KPK ditu­ding menerima suap dari Naza­ruddin, komentar Anda?

Itu kan baru sebatas tudingan dan dilakukan segelintir orang. Kita tidak bisa menggeneralisasi dong. Kasih kesempatan KPK untuk menuntaskan perkara ini.

 Hanya saja, saya berharap agar pimpinan yang disebut mene­rima suap itu harus dinonaktif­kan. Se­lain mempermudah peme­riksaan Komite Etik KPK.

Berdasarkan survei LSI, ke­per­cayaan publik terhadap KPK hanya 41,6 persen, tapi pimpinan KPK menduga survei tersebut pesanan, menurut Anda?

Jika ada pihak-pihak yang menganggap survei tersebut me­rupakan survei pesanan atau tidak objektif, sebaiknya menuntut pihak yang membuat survei. [rm]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA