Menurut anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding, rekayasa ini terbilang sangat berani dan menghebohkan karena Jaksa Agung Basrief Arief berjanji untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan, yang disampaikan pada rapat kerja dengan Komisi III tanggal 18 Juli.
Menurut Sudding, apa yang dilakukan oknum Kejaksaan Agung sungguh mengejutkan karena sebelumnya berkas tersebut telah dikembalikan sebanyak tiga kali (P18) dengan petunjuk jaksa (P19) agar perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan (P21).
"Ada oknum petinggi di Kejaksaan Agung yang melakukan rekayasa dan memaksakan perkara penipuan dan penggelapan dalam kasus Depo minyak Balaraja adalah perkara perdata dan mengembalikan berkas ke Mabes Polri tanggal 28 Juli. Ini sungguh keterlaluan" ungkap Sudding dalam pernyataan pers, Rabu malam (10/8).
Perkara ini, lanjut Sudding, adalah kunci atas dugaan tindak pidana korupsi kasus penggantian uang kompensasi Pertamina.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: