Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Sudding mengatakan Kejaksaan Agung diduga kuat telah memaksakan perkara tersebut sebagai perkara perdata.
"Berdasarkan masukan kepada kami, perkara tersebut merupakan kunci atas dugaan tindak pidana korupsi Depo Balaraja yang telah merugikan negara hingga jutaan dollar" ungkap Sudding dalam pernyataan pers kepada wartawan (Rabu, 10/8).
Politisi Hanura ini mengaku, yang membuatnya geram adalah jajaran Kejaksaan Agung telah berjanji untuk menuntaskan kasus-kasus besar pada Raker dengan Komisi III. Bahkan menjadi kesimpulan rapat.
"Namun janji di mulut para petinggi Kejaksaan dengan kenyataan yang ada sangat kontradiktif. Belum lagi data yang ada pada kami tentang penggelapan dana barang bukti di Bank BRI oleh oknum petinggi Kejaksaan Agung," ungkap Sudding.
Tindakan ini, lanjut Sudding, dapat dikategorikan sebagai pelecehan kepada institusi Komisi III DPR. Ketika ditanya apa yang akan dilakukan Komisi III DPR terhadap Kejaksaan Agung, Sudding menjawab, pihaknya akan meminta penjelasan pada Raker berikutnya dengan Kejaksaan Agung. Selain itu, Komisi III akan meminta KPK mengambil alih penanganan kasus Depo Balaraja agar menjadi terang benderang.
Sudding menambahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan rekayasa ini berdampak pada penilaian kinerja Kejaksaan yang berpengaruh pada politik anggaran. DPR bahkan akan mengirim surat kepada Presiden untuk mengganti oknum petinggi Kejaksaan Agung yang diindikasikan 'tidak bersih'.
[ald]
BERITA TERKAIT: