Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank

Kamis, 04 Agustus 2011, 07:20 WIB
Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank
Inong Malinda alias Malinda Dee
RMOL. Tersangka pembobolan dana nasabah Citibank sekitar Rp 16 miliar, Inong Malinda alias Malinda Dee lama tak terdengar kabarnya. Lantas, bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap bekas Senior Relantionship Manager Citibank itu? Apakah aparat penegak hukum akan menghentikan kasus ini?

Sejak menjalani operasi peng­ang­katan silikon di payudaranya pada 19 Juni dan 7 Juli, Malinda hingga kemarin belum disidang. Ber­kasnya pun masih bolak-balik Mabes Polri-Kejaksaan Agung. Al­hasil, status Malinda tak kun­jung naik menjadi terdakwa. Ada kesan bahwa kasus ini mangkrak.

Kendati begitu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bach­rul Alam menyatakan, pe­nyi­dik Polri masih mendalami per­kara ini, dan tidak men­diam­kan, apalagi berniat mem­ber­hen­tikan kasus tersebut.

 â€œJangan kha­watir, kami akan selesaikan ka­susnya. Penyidik tidak tinggal diam dalam hal ini,” katanya.

Menurut Anton, Malinda ma­sih dirawat di Rumah Sakit Si­loam Karawaci, Tangerang, se­telah menjalani operasi payudara pa­da 19 Juni 2011. “Malinda ma­sih sakit akibat operasi payudara. Hingga kini, kami tak menge­tahui persis bagaimana kon­disinya,” ucap dia.

 Ketika ditanya, poin apa saja yang harus dilengkapi Polri hing­ga berkas Malinda dikem­balikan Kejagung, Anton mengaku tak me­­ngetahuinya secara pasti. Na­mun, pihaknya berjanji tidak akan lepas tangan begitu saja da­lam memproses perkara Malinda. “Tentunya sudah menjadi ke­wajiban bagi kami untuk me­nye­lesaikan perkara itu hingga tuntas,” ujarnya.

Meski Malinda Dee dinyatakan baru selesai operasi radang pa­yu­dara, Namun Anton me­nya­takan, proses hukum terhadap bekas Relationship Manager Citibank itu tetap berlanjut dan tidak bisa dihentikan. “Meskipun sakit, pro­ses hukum yang berjalan tetap tak bi­sa dicegah. Ini sudah kon­se­kuensi dari proses hukum,” katanya.

 Tetapi, dia tak mengetahui secara pasti kapan tim penyidik di jajaran Bareskrim akan me­nyerahkan lagi berkas wanita seksi itu kepada Kejagung. Se­pengetahuan dirinya, tim pe­nyidik Polri tetap berusaha me­lengkapi berkas Malinda sesuai petunjuk jaksa peneliti kasus ini.

 Hingga kemarin, Korps Bha­yangkara telah menetapkan tujuh tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank ini. Me­reka ialah Malinda Dee (Senior Relationship Manager), Andhika Gu­milang (suami Malinda), Visca Lovitasari (adik Malinda), Ismail (suami Visca),  Dwi Hera­wati (pegawai Citibank), No­vianty Iriane (Cash Supervisor Citi­bank) dan Betharia Panjaitan (Cash Supervisor Citibank). Na­mun, dari ketujuh nama itu, ha­nya Malinda yang berkas per­karanya belum selesai.

Kuasa hukum Malinda, Hala­pancas Simanjuntak menyatakan bahwa kliennya masih di rumah sakit untuk menjalani masa pe­mulihan. Meski belum dikem­ba­likan ke Rumah Tahanan Ma­bes Polri, kata dia, kliennya tetap di bawah pengawasan petugas Ma­bes Polri. Kondisi Malinda juga dipantau pihak Rumah Sakit Polri yang berkoordinasi dengan tim dokter Rumah Sakit Siloam Ka­ra­waci. “Kalau kami, lawyer sebatas melihat, tahu kabarnya se­perti apa. Kami juga prihatin, biar kasus ini cepat selesai di Mabes dan Kejaksaan Agung. Katanya berkas adik dan adik iparnya di kejaksaan sudah leng­kap, kan?”

 Sementara itu, menurut Ke­pala Pusat Penerangan Hukum (Ka­puspenkum) Kejagung Noor Rochmad, kejaksaan bertugas meneliti apakah berkas itu sudah layak untuk masuk persidangan atau belum. Soal, kenapa pe­nyidik kepolisian tak kunjung meleng­kapi kekurangan berkas Ma­linda, menurutnya, hal ter­sebut meru­pakan urusan Mabes Polri.

Yang pasti, lanjut Noor, belum lengkapnya berkas Malinda telah dicatat dalam surat dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Kea­manan Negara dan Ketertiban Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor  B-1717/E.4/Euh/06/2011 tanggal 20 Juni 2011.

 Dalam perkara ini, jelas Noor, Malinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perban­kan dan atau Pasal 6 Undang-un­dang Nomor 15 Tahun 2002, se­bagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pi­dana Pencucian Uang.

Khawatir Kasus Malinda Dee Akan Di-SP3
Harry Witjaksana, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Harry Witjaksana meminta Mabes Polri segera meram­pung­kan berkas perkara Ma­linda Dee dalam kasus pem­bo­bolan dana nasabah Citibank se­besar Rp 16 miliar. Soalnya, pers­pektif hukum tidak me­nge­nal istilah penundaan proses hukum, meskipun tersangka sakit.

“Tidak bisa ditunda mes­ki­pun yang bersangkutan sedang mengalami masa penyembuhan operasi payudaranya. Kami minta Mabes Polri dan Kejak­saan Agung bersikap fair meli­hat kasus ini,” tandasnya.

Harry berharap Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dapat membereskan perkara Malinda se­belum masa reses DPR ber­akhir. Jika tidak, maka dirinya akan menanyakan perma­sa­lah­an ini saat rapat dengan kedua lembaga tersebut. “Bisa-bisa nanti kasus ini di SP3. Jangan begitu, SP3 itu harus ada alasan yang sangat kuat dan logis,” ucapnya.

Dia pun mengingatkan Ma­bes Polri dan Kejaksaan Agung supaya tak menjadikan perkara Malinda seperti kasus Century dan BLBI yang hingga kini tak jelas penyelesaiannya. “Kita sama-sama berharap supaya kasus ini diselesaikan secara tuntas, tegas dan transparan tan­pa ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya.

Harry menilai, modus yang digunakan Malinda bukanlah modus yang baru di dunia per­bankan. Menurutnya, sejak da­hulu kala dunia perbankan su­dah menerapkan sistem  private banking yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan menggaet para nasabah kelas wahid alias orang kaya. “Nah, inilah yang sering dijadikan alat untuk membobol duit nasabah,” ucapnya.

Menurut dia, nasabah private banking banyak yang mudah tertipu, sehingga dapat dibobol dananya oleh oknum lembaga perbankan karena tidak mem­punyai sikap bijaksana.

“Arti­nya, nasabah itu oke menerima pe­layanan yang is­timewa, yang benar, me­nerima kemudahan dan sebagainya. Akan tetapi, dia tetap berhati-hati dalam mengelola asetnya,” ujarnya.

Tidak Ada Alasan Hentikan Perkara Malinda Dee
Hendra Setiawan, Aktivis LSM MaPPI

Heboh di awal penangan­an­nya, kelanjutan perkara Inong Malinda alias Malinda Dee kini belum jelas. Tak kunjung leng­kapnya berkas Malinda pada per­kara pembobolan dana nasa­bah Citibank ini, dikhawatirkan menjadi celah bagi mafia hu­kum untuk meloloskan ter­sang­ka utama kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ke­pala Divisi Monitoring, Ad­vo­kasi dan Investigasi LSM Ma­syarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Muhammad Hen­dra Setiawan, kemarin. Ken­dati begitu, menurutnya, KUHP tidak mengatur tenggat waktu penyelesaian berkas per­kara. Dengan begitu, dia ber­pendapat, masyarakat tidak bisa mendesak kepolisian maupun kejaksaan untuk segera me­leng­kapi berkas perkara suatu kasus.

“KUHAP kita tidak menge­nal dan mengatur tenggat waktu penyelesaian berkas perkara. Karena itu, MaPPI dan teman-te­­man saat ini mengajukan re­visi KUHAP,” ujarnya.  Dalam agenda revisi KUHAP ini, dia me­minta agar pelimpahan ber­kas perkara kelak hanya dila­ku­kan dua kali.

Jika setelah dua kali berkas perkara dari kepolisian dinilai belum lengkap oleh kejaksaan, lanjut Hendra, maka kejaksaan harus turun bersama-sama ke­polisian untuk melengkapi ke­kurangan itu. “Nantinya, jaksa tidak lagi hanya memberikan pe­tunjuk. Tapi, turun bersama-sama dengan kepolisian me­leng­kapi berkas perkara yang dianggap masih kurang leng­kap,” tandasnya.

Melengkapi berkas perkara bersama-sama dalam waktu yang cepat ini, lanjut dia, ber­man­faat untuk meng­antisipasi masuknya mafia hukum dalam penuntasan perkara. “Ber­larut­nya penanganan sebuah per­kara, seringkali dimanfaatkan mafia perkara atau mafia hu­kum untuk mengobok-obok per­­soalan. Dengan begitu pe­nanganan perkara menjadi tidak jelas juntrungannya,” tandas dia.  

Terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Hendra me­negaskan, tidak kunjung leng­kapnya berkas perkara Ma­linda kemungkinan dipicu le­mahnya penyidik atau di­latari cam­pur tangan mafia hu­kum.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA