Selain penanganannya melibatkan 14 kementerian dan badan negara, UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini juga tidak pro TKI. Tak sampai disitu, persoalan TKI lainnya, adalah tingkat pendidikan dan skill masih bermasalah dan adanya pihak pengguna jasa tenaga kerja terkadang-kadang kurang respek terhadap TKI.
Terkait dengan berbagai persoalan di atas, Kemenakertrans telah menyiapkan solusinya. Soal UU 39/2004 yang tidak pro buruh, menurut Dita, UU TKI sebaiknya diubah. Sedangkan untuk memecahkan persoalan TKI yang minim pendidikan, Kemenakertrans melakukan berbagai langkah termasuk memberikan pelatihan-pelatihan bagi para calon TKI. Kemenakertras mengawasi para perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) agar menempatkan TKI secara benar. Dan dalam penempatan itu, TKI juga harus dilengkapi dengan dokumen imigrasi yang baik.
Dita membeberkan, ke depan, pihak Kemenakertrans menargetkan bahwa pada tahun 2016 nanti, Indonesia hanya akan mengirim TKI dan TKW di sektor formal. Itu artinya, TKI yang dikirim adalah
certified workers. Untuk mendukung upaya itu, pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk melakukan pelatihan bagi para calon TKI.
"Mereka yang akan berangkat harus dipastikan telah memiliki sertifikat utk bekerja di luar negeri. Strategi ini diyakini akan dapat mengurangi problem TKI yang ada selama ini," beber Dita dalam Dialog Ketenagakerjaan dengan tema Dilema Buruh Migran Antara Martabat Bangsa dan Devisa Negara, di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng, tadi malam.
[zul]
BERITA TERKAIT: