Hal itu dikatakan oleh pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak, menanggapi isu kliennya berkeliaran di Ratu Plaza, Senayan, Jakarta, tadi siang.
"Saya tidak tahu dia ada dimana sekarang, tapi begini, memang selama 2-3 minggu ini sudah dapat izin asimilasi dimana diperbolehkan keluar pagi untuk kerja dan sore harus kembali ke Lapas Salemba," ujar Luhut saat dihubungi sesaat lalu (Rabu, 13/7).
"Tapi saya tidak bisa konfirmasi itu benar dia (yang diisukan berkeliaran)," tegasnya.
Misbakhun memang sudah dipindahkan ke LP Salemba Jakarta Pusat sejak Mei lalu ketika putusan inkrah dari Mahkamah Agung turun atasnya.
Misbakhun sudah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2010 karena terbukti membuat palsu dalam pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century.
[ald]
BERITA TERKAIT: