Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi NirÂwanto menyatakan, terseretnya bekas Kepala Kantor PengaÂwaÂsan dan Pelayanan Bea Cukai BanÂdara Juanda itu, tak membuat puas instansinya.
Pasalnya, keÂmungkinan munÂculÂnya tersangka baru dalam perÂkara ini sangat terbuka. Selain itu, Andhi berpendapat bahwa ArÂganÂdiono tak mungkin mendapat uang tanpa dijanjikan sesuatu oleh pihak pemberi.
“Sejauh ini, kami belum meneÂtapÂkan tersangka lain pada kasus ini. Namun, sudah diperintahkan untuk mengembangkan kasus ini dan menjerat para pelaku lainnya, baik dari penyuap dan disuap,†katanya di Gedung Bundar KeÂjaÂgÂung, Jakarta, kemarin.
Andhi optimis jajarannya dapat membekuk tersangka lainnya yang turut terlibat dalam perkara ini. Namun, katanya, saat ini yang sedang difokuskan oleh pihaknya ialah memanggil Argandiono ke Jakarta. “Semua ini butuh waktu. Kami akan terus menelusuri dan menÂcari fakta baru untuk meÂngemÂbangkan perkara ini,†ucapnya.
Menurut Andhi, pihaknya juga akan menyelidiki keterlibatan piÂhak swasta yang ikut berperan daÂlam pemberian gratifikasi kepada Argandiono. “Kalau sekarang terÂsangkanya baru satu, kami harus daÂpatkan bukti awal yang kuat seÂhingga pihak swasta bisa diteÂtapÂkan sebagai tersangka,†ujarnya.
Untuk menetapkan pihak swasÂta sebagai tersangka, maka KeÂjaÂgung sedang melakukan peneÂluÂsuÂran terhadap aliran dana yang maÂsuk ke dalam kantong ArganÂdiono. “Termasuk kita nanti minta data dari PPATK,†kata Andhi.
Lantas, kapan Korps Adhyaksa akan memanggil Argandiono sebagai tersangka dalam kasus tersebut? Andhi belum bisa memastikan kapan tepatnya akan memanggil Argandiono sebagai tersangka. Namun, dia hanya meÂnyebutkan bahwa pemanggilan terÂhadap Argandiono akan dilaÂkuÂkan pada minggu ini.
“Dalam minggu ini akan diÂpanggil. Ini kan hasil penyÂeÂliÂdiÂkan terus diekspos, terus diÂtingkatkan ke penyidikan, jadi dia akan kami periksa sebagai terÂsangka,†ujarnya.
Ketika ditanyakan lebih lanjut, apakah pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Argandiono yang menjadi tersangka sejak 1 Juli 2011 lalu, Andhi menjawab,
“Kita lihat saja nanti perÂkemÂbangannya seperti apa. Hal terseÂbÂut dilakukan jika penyidik meÂlihat ada kekhawatiran ArganÂdioÂno akan melarikan diri.â€
Andhi hanya mengucapkan bahwa kejahatan yang dilakukan Argandiono akan diganjar pasal berlapis. Termasuk pasal untuk menjerat para pelaku lainnya yang menyuap Argandiono dan meÂnerima kucuran dana dari terÂsangka. “Dia bisa terkena graÂtiÂfikasi, penyuapan, bahkan bisa juga kami masukan pasal peÂmerasan,†katanya.
Menurutnya, sebagai pegawai negeri sipil, dugaan pemerasan yang dilakukan Argandiono termasuk dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, lanjutnya, perÂbuatan yang dilakukan ArÂgandiono masuk dalam kategori pidana khusus, bukan pidana umum. “Sehingga menjadi keweÂnangan kami di Pidsus untuk menindaklanjuti perkara terseÂbut,†tegasnya.
Senada dengan Andhi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (KaÂpuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad curiga bahwa Argandiono tak mungkin seorang diri dalam melancarkan aksinya memeras sejumlah peÂngusaha. “Sangat mungkin, tapi sepanjang ada alat bukti yang menguatkannya,†katanya.
Sejak 2004 sampai 2010, lanjut Nooor, Argandiono disangka mengumpulkan dana mencapai Rp 11,7 miliar. Uang diterimanya secara tunai maupun transfer dari pengusaha yang diduga memÂbuÂtuhÂkan jasa Argandiono. Dari haÂsil penelusuran penyidik pada JakÂsa Agung Muda Pidana KhuÂsus (JAM Pidsus), lanjut Noor, antara lain ada pengusaha yang memberi uang seratus juta sebulan.
Menurut Noor, kasus gratiÂfiÂkasi yang kini tengah membelit ArÂgandiono terungkap setelah ada pengusaha yang keberatan, kemudian melapor ke Pidsus KeÂjagung. Setelah melalui proses peÂnyelidikan yang cukup lama, akhirnya Argandiono resÂmi jadi tersangka terhitung seÂjak 30 Juni 2011.
Sementara itu, Juru Bicara DiÂrektorat Jenderal Bea Cukai (DitÂjen Bea Cukai), Rinto SetiaÂwan, tetap tak mau memberikan koÂmenÂtar mengenai perkara ini. RinÂto hanya memberikan perÂnyaÂtaan bahwa pihaknya sudah menjalankan prinsip keterbukaan dalam melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah.
Artinya, Bea Cukai senantiasa berusaha mematuhi setiap peratuÂran yang ada. “Kalau ada temuan pelanggaran hukum oleh aparat, tentu akan kami serahkan ke lemÂbaga yang berkompeten meÂnaÂngani masalah itu,†kaÂtanya keÂpada
Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Ada Penerima Ada PemberiAchmad Basarah, Anggota Komisi III DPR Ditetapkannya Kepala Kantor Pengawasan dan PelaÂyaÂnan Bea dan Cukai Bandara JuanÂda, Surabaya, Argandiono seÂbagai tersangka kasus gratiÂfiÂkasi sebesar Rp 11,7 miliar henÂdaknya disertai dengan peÂneÂtapan tersangka dari pihak pemÂberi suapnya. Pasalnya, yang naÂmanya penyuapan itu ada pihak yang memberi dan menerima.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Achmad BasÂaÂrah, kemarin. “Kedua pihak tiÂdak bisa dibiarkan, harus diÂjerat. Tapi, saya rasa ini kerja yang bagus dari Kejaksaan Agung asalkan juga meneÂmuÂkan penyuapnya,†kata dia.
Menurutnya, tindakan ArÂganÂdiono yang diduga memeras para pengusaha hingga Rp 11,7 miliar, mencoreng instansi DiÂrektorat Jenderal Bea Cukai. KaÂrena itu, dia meminta Korps Adhyaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis. “Supaya ke depannya pegawai Bea CuÂkai tak melakukan perbuatan yang serupa,†tandasnya.
Namun, Politisi PDIP ini juga menyesalkan sikap KeÂjaÂgung yang tak melakukan peÂnaÂhanan terhadap tersangka. Dia berÂhaÂrap, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamÂpidÂsus) Andhi NirÂwanto memeÂrinÂtahkan anak buahÂÂnya untuk meÂnahan dan menÂcegah terÂsangÂka ke luar negeri.
Basarah merasa khawatir, tanpa ada penahanan terhadap tersangka, institusi Kejagung akan kembali dipermalukan. SeÂbab, kata dia, contoh kasus yang tersangkanya sudah diteÂtapÂkan Kejagung tapi belum ditahan, lumayan banyak. “MiÂsalnya, tersangka Gubernur KaÂlimÂantan Timur,†tegasnya.
[rm]
BERITA TERKAIT: