Kejagung Telusuri Penyuap Bos Bea Cukai Juanda

Terkait Kasus Gratifikasi Rp 11,7 Miliar

Kamis, 07 Juli 2011, 06:58 WIB
Kejagung Telusuri Penyuap Bos Bea Cukai Juanda
Andhi Nir­wanto
RMOL. Kejaksaan Agung telah menetapkan bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Juanda, Surabaya, Argandiono sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 11,7 miliar pada 30 Juni 2011. Kini, Korps Adhyaksa menelusuri pihak lain yang diduga memberi suap kepada Argandiono.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nir­wanto menyatakan, terseretnya bekas Kepala Kantor Penga­wa­san dan Pelayanan Bea Cukai Ban­dara Juanda itu, tak membuat puas instansinya.

Pasalnya, ke­mungkinan mun­cul­nya tersangka baru dalam per­kara ini sangat terbuka. Selain itu, Andhi berpendapat bahwa Ar­gan­diono tak mungkin mendapat uang tanpa dijanjikan sesuatu oleh pihak pemberi.

“Sejauh ini, kami belum mene­tap­kan tersangka lain pada kasus ini. Namun, sudah diperintahkan untuk mengembangkan kasus ini dan menjerat para pelaku lainnya, baik dari penyuap dan disuap,” katanya di Gedung Bundar Ke­ja­g­ung, Jakarta, kemarin.

Andhi optimis jajarannya dapat membekuk tersangka lainnya yang turut terlibat dalam perkara ini. Namun, katanya, saat ini yang sedang difokuskan oleh pihaknya ialah memanggil Argandiono ke Jakarta. “Semua ini butuh waktu. Kami akan terus menelusuri dan men­cari fakta baru untuk me­ngem­bangkan perkara ini,” ucapnya.

Menurut Andhi, pihaknya juga akan menyelidiki keterlibatan pi­hak swasta yang ikut berperan da­lam pemberian gratifikasi kepada Argandiono. “Kalau sekarang ter­sangkanya baru satu, kami harus da­patkan bukti awal yang kuat se­hingga pihak swasta bisa dite­tap­kan sebagai tersangka,” ujarnya.

Untuk menetapkan pihak swas­ta sebagai tersangka, maka Ke­ja­gung sedang melakukan pene­lu­su­ran terhadap aliran dana yang ma­suk ke dalam kantong Argan­diono. “Termasuk kita nanti minta data dari PPATK,” kata Andhi.

Lantas, kapan Korps Adhyaksa akan memanggil Argandiono sebagai tersangka dalam kasus tersebut? Andhi belum bisa memastikan kapan tepatnya akan memanggil Argandiono sebagai tersangka. Namun, dia hanya me­nyebutkan bahwa pemanggilan ter­hadap Argandiono akan dila­ku­kan pada minggu ini.

“Dalam minggu ini akan di­panggil. Ini kan hasil peny­e­li­di­kan terus diekspos, terus di­tingkatkan ke penyidikan, jadi dia akan kami periksa sebagai ter­sangka,” ujarnya.

Ketika ditanyakan lebih lanjut, apakah pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Argandiono yang menjadi tersangka sejak 1 Juli 2011 lalu, Andhi menjawab,

“Kita lihat saja nanti per­kem­bangannya seperti apa. Hal terse­b­ut dilakukan jika penyidik me­lihat ada kekhawatiran Argan­dio­no akan melarikan diri.”

Andhi hanya mengucapkan bahwa kejahatan yang dilakukan Argandiono akan diganjar pasal berlapis. Termasuk pasal untuk menjerat para pelaku lainnya yang menyuap Argandiono dan me­nerima kucuran dana dari ter­sangka. “Dia bisa terkena gra­ti­fikasi, penyuapan, bahkan bisa juga kami masukan pasal pe­merasan,” katanya.

Menurutnya, sebagai pegawai negeri sipil, dugaan pemerasan yang dilakukan Argandiono termasuk dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, lanjutnya, per­buatan yang dilakukan Ar­gandiono masuk dalam kategori pidana khusus, bukan pidana umum. “Sehingga menjadi kewe­nangan kami di Pidsus untuk menindaklanjuti perkara terse­but,” tegasnya.

Senada dengan Andhi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Ka­puspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad curiga bahwa Argandiono tak mungkin seorang diri dalam melancarkan aksinya memeras sejumlah pe­ngusaha. “Sangat mungkin, tapi sepanjang ada alat bukti yang menguatkannya,” katanya.

Sejak 2004 sampai 2010, lanjut Nooor, Argandiono disangka mengumpulkan dana mencapai Rp 11,7 miliar. Uang diterimanya secara tunai maupun transfer dari pengusaha yang diduga mem­bu­tuh­kan jasa Argandiono. Dari ha­sil penelusuran penyidik pada Jak­sa Agung Muda Pidana Khu­sus (JAM Pidsus), lanjut Noor, antara lain ada  pengusaha yang memberi uang seratus juta sebulan.

Menurut Noor, kasus grati­fi­kasi yang kini tengah membelit Ar­gandiono terungkap setelah ada pengusaha yang keberatan, kemudian melapor ke Pidsus Ke­jagung. Setelah melalui proses pe­nyelidikan yang cukup lama, akhirnya Argandiono res­mi jadi tersangka terhitung se­jak 30 Juni 2011.

Sementara itu, Juru Bicara Di­rektorat Jenderal Bea Cukai (Dit­jen Bea Cukai), Rinto Setia­wan, tetap tak mau memberikan ko­men­tar mengenai perkara ini. Rin­to hanya memberikan per­nya­taan bahwa pihaknya sudah menjalankan prinsip keterbukaan dalam melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah.

Artinya, Bea Cukai senantiasa berusaha mematuhi setiap peratu­ran yang ada. “Kalau ada temuan pelanggaran hukum oleh aparat, tentu akan kami serahkan ke lem­baga yang berkompeten me­na­ngani masalah itu,” ka­tanya ke­pada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Ada Penerima Ada Pemberi
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Ditetapkannya Kepala Kantor Pengawasan dan Pela­ya­nan Bea dan Cukai Bandara Juan­da, Surabaya, Argandiono se­bagai tersangka kasus grati­fi­kasi sebesar Rp 11,7 miliar hen­daknya disertai dengan pe­ne­tapan tersangka dari pihak pem­beri suapnya. Pasalnya, yang na­manya penyuapan itu ada pihak yang memberi dan menerima.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Achmad Bas­a­rah, kemarin. “Kedua pihak ti­dak bisa dibiarkan, harus di­jerat. Tapi, saya rasa ini kerja yang bagus dari Kejaksaan Agung asalkan juga mene­mu­kan penyuapnya,” kata dia.

Menurutnya, tindakan Ar­gan­diono yang diduga memeras para pengusaha hingga Rp 11,7 miliar, mencoreng instansi Di­rektorat Jenderal Bea Cukai. Ka­rena itu, dia meminta Korps Adhyaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis. “Supaya ke depannya pegawai Bea Cu­kai tak melakukan perbuatan yang serupa,” tandasnya.

Namun, Politisi PDIP ini juga menyesalkan sikap Ke­ja­gung yang tak melakukan pe­na­hanan terhadap tersangka. Dia ber­ha­rap, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam­pid­sus) Andhi Nir­wanto meme­rin­tahkan anak buah­­nya untuk me­nahan dan men­cegah ter­sang­ka ke luar negeri.

Basarah merasa khawatir, tanpa ada penahanan terhadap tersangka, institusi Kejagung akan kembali dipermalukan. Se­bab, kata dia, contoh kasus yang tersangkanya sudah dite­tap­kan Kejagung tapi belum ditahan, lumayan banyak. “Mi­salnya, tersangka Gubernur Ka­lim­antan Timur,” tegasnya.    [rm]

ARTIKEL LAINNYA