Uji materi pasal 51 ayat 1 UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik diajukan 14 partai kecil yang tidak lolos ambang batas pada pemilihan umum 2009 lalu.
Yang ditolak MK itu adalah syarat dalam verifikasi dimana tiap partai wajib memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Verifikasi juga diberi waktu selambatnya 2 tahun 6 bulan sebelum Pemilu 2014. Jika tak memenuhi syarat itu, partai bersangkutan tak mendapatkan status badan hukum baru.
"Putusan MK layak diapresiasi karena secara tegas membedakan antara persoalan legalitas parpol dan persyaratan ikut Pemilu," kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto pagi ini.
Namun demikian permasalahan baru akan menghadang di depan mata, yaitu komplikasi politik karena banyaknya peserta Pemilu 2014. Karena itu gagasan konfederasi parpol, yang telah dihembuskan PAN sebelumnya, menjadi relevan. Hal ini untuk mengantisipasi naiknya angka ambang batas.
Dengan konfederasi ini parpol diberikan kesempatan untuk membentuk konfederasi parpol atau mengikuti Pemilu dengan satu tanda gambar atau partai induk, dengan tanpa menghilangkan identitas partai masing-masing.
"Ini semestinya masih bisa diatur di UU Pemilu yang masih dalam pembahasan," demikian politisi muda ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: