Gubernur BI Darmin NasuÂtion menyatakan hal itu telah menjadi fokus bank sentral. Soalnya ada kekhaÂwatiran, jika ada masalah dengan induk bank di luar negeri, maka akan berÂdampak pada KCBA tersebut.
“Memang bank asing itu arahÂnya berbentuk badan hukum PT. Kalau kenapa-kenapa indukÂnya, maka akan sangat berÂdamÂpak di cabangnya. Kita sedang meÂÂ-reÂview kembali. Kalau keÂnaÂpa-keÂnapa di atasnya, semua neÂÂgara di mana ada cabangnya ikut suÂsah,†ujar Darmin ketika diteÂÂmui di acara HUT BI ke-58 di GeÂdung BI, Jalan MH ThamÂÂrin, Jakarta, Jumat (1/7).
Kata Darmin, aturan ini bukan hanya diÂadopsi Indonesia, tapi dunia interÂnasional juga sedang mengÂkaji peraturan tersebut.
“Sebenarnya di dunia sekarang kesepakatan ini mulai muncul. Ada bank-bank yang dianggap (dunia) internaÂsional itu besar dan cabangnya kecil buat mereka. Tetapi kalau unÂtuk negara tempat cabangnya, (bank) itu besar. MaÂkanya, G-20 bergerak meÂnyusun aturannya,†terang Darmin.
Menurutnya, kemugkinan aturÂan kewajiban KCBA menÂjadi PT akan diluncurkan berÂsamaan deÂngan dikeluarkannya aturan keÂpemilikan bank. “KaÂjiannya saÂma-sama sedang berÂjalan. BaÂnyak aspeknya yang harus kita lihat,†pungkasnya.
Deputi Gubernur BI Bidang Pengaturan Perbankan MuliaÂman Darmansyah Hadad meÂnamÂbahÂkan, jika benar aturan itu jaÂdi diÂterapkan, bank senÂtral berjanji tidak akan mempersulit perbanÂkan asing di Indonesia.
“Saya kira itu tidak sulit diÂterapkan. Kita dalam melihat seÂgala sesuatu itu harus gradual. Lagi pula nanti kan ada waktu untuk melakukan penyesuaian,†terang Muliaman.
Pengamat perbankan Paul SuÂtaryono menilai, ada korelasi peÂneÂrapan aturan KCBA menÂjadi PT deÂngan wujud asas resiÂprokal (keÂseÂtaraan) BI terhadap negara lain.
“Indikasinya terhadap asas resiprokal memang ada, tapi pemÂbatasan PT ini saya kira lebih condong untuk memitigasi risiko atas dampak-dampak buruk yang mungkin terjadi,†kata Paul.
Menurut Paul, langkah bank sentral mendorong KCBA menÂjadi PT akan berimbas positif bagi perbankan nasional.
“Artinya dengan berubah menÂjadi PT, kantor cabang bank asing di Indonesia wajib memaÂtuhi aturan-aturan dalam Undang-Undang PT. Selama ini mereka kan tidak wajib. Ini akan sangat baik dampaknya bagi perbankan nasional,†tegasnya.
Paul bilang, di Malaysia, kanÂtor cabang bank asing sudah harus menjadi PT atau disebutnya MaÂlaysia Berhad. “Misalnya StanÂdard Chartered Malaysia Berhad (Bhd), dan sebagainya,†jelasnya.
Ditanya apa risiko yang mungÂkin terjadi apabila KCBA tidak menjadi, dia menjwab,“Contoh gamÂpangÂnya seperti kasus subÂpriÂme morÂtgage (bangkrutnya bank-bank yang mendanai kredit perumahan di AS tahun 2007). Itu berimbas pada Indonesia juga, meskipun kita baru merasakan setahun setelah kejadiannya. Jangan sampai itu terjadi lagi.â€
Intinya, sambung Paul, deÂngan menjadi PT, maka KCBA dituntut patuh terhadap perÂaturan di InÂdonesia. “Jadi tidak hanya ikut atuÂran di negara inÂduknya berada,†katanya. [rm]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: