Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Risiko Sistemik, BI Minta Bank Asing Berbadan Hukum PT

Senin, 04 Juli 2011, 00:46 WIB
Cegah Risiko Sistemik, BI Minta Bank Asing Berbadan Hukum PT
Bank Indonesia (BI)
RMOL.Bank Indonesia (BI) berencana mengatur agar seluruh Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) di Indonesia berbadan usaha Perseroan Terbatas (PT). Aturan tersebut diklaim dapat mengantisipasi risiko sistemik.

Gubernur BI Darmin Nasu­tion menyatakan hal itu telah menjadi fokus bank sentral. Soalnya ada kekha­watiran, jika ada masalah dengan induk bank di luar negeri, maka akan ber­dampak pada KCBA tersebut.

“Memang bank asing itu arah­nya berbentuk badan hukum PT. Kalau kenapa-kenapa induk­nya, maka akan sangat ber­dam­pak di cabangnya. Kita sedang me­­-re­view kembali. Kalau ke­na­pa-ke­napa di atasnya, semua ne­­gara di mana ada cabangnya ikut su­sah,” ujar Darmin ketika dite­­mui di  acara HUT BI ke-58 di Ge­dung BI, Jalan MH Tham­­rin, Jakarta, Jumat (1/7).

Kata Darmin, aturan ini bukan hanya di­adopsi Indonesia, tapi dunia inter­nasional juga sedang meng­kaji  peraturan tersebut.

“Sebenarnya di dunia sekarang kesepakatan ini mulai muncul. Ada bank-bank yang dianggap (dunia) interna­sional itu besar dan cabangnya kecil buat mereka. Tetapi kalau un­tuk negara tempat cabangnya, (bank) itu besar. Ma­kanya, G-20 bergerak me­nyusun aturannya,” terang Darmin.

Menurutnya, kemugkinan atur­an kewajiban KCBA men­jadi PT akan diluncurkan ber­samaan de­ngan dikeluarkannya aturan ke­pemilikan bank. “Ka­jiannya sa­ma-sama sedang ber­jalan. Ba­nyak aspeknya yang harus kita lihat,” pungkasnya.

Deputi Gubernur BI Bidang Pengaturan Perbankan Mulia­man Darmansyah Hadad me­nam­bah­kan, jika benar aturan itu ja­di di­terapkan, bank sen­tral berjanji tidak akan mempersulit perban­kan asing di Indonesia.

“Saya kira itu tidak sulit di­terapkan. Kita dalam melihat se­gala sesuatu itu harus gradual. Lagi pula nanti kan ada waktu untuk melakukan penyesuaian,” terang Muliaman.

Pengamat perbankan Paul Su­taryono menilai, ada korelasi pe­ne­rapan aturan KCBA men­jadi PT de­ngan wujud asas resi­prokal (ke­se­taraan) BI terhadap negara lain.

“Indikasinya terhadap asas resiprokal memang ada, tapi pem­batasan PT ini saya kira lebih condong untuk memitigasi risiko atas dampak-dampak buruk yang mungkin terjadi,” kata Paul.

Menurut Paul, langkah bank sentral mendorong KCBA men­jadi PT akan berimbas positif bagi perbankan nasional.

“Artinya dengan berubah men­jadi PT, kantor cabang bank asing di Indonesia wajib mema­tuhi aturan-aturan dalam Undang-Undang PT. Selama ini mereka kan tidak wajib. Ini akan sangat baik dampaknya bagi perbankan nasional,” tegasnya.

Paul bilang,  di Malaysia, kan­tor cabang bank asing sudah harus menjadi PT atau disebutnya Ma­laysia Berhad. “Misalnya Stan­dard Chartered Malaysia Berhad (Bhd), dan sebagainya,” jelasnya.

Ditanya apa risiko yang mung­kin terjadi apabila KCBA tidak menjadi, dia menjwab,“Contoh gam­pang­nya seperti kasus sub­pri­me mor­tgage (bangkrutnya bank-bank yang mendanai kredit perumahan di AS tahun 2007). Itu berimbas pada Indonesia juga, meskipun kita baru merasakan setahun setelah kejadiannya. Jangan sampai itu terjadi lagi.”

Intinya, sambung Paul, de­ngan menjadi PT, maka KCBA dituntut patuh terhadap per­aturan di In­donesia. “Jadi tidak hanya ikut atu­ran di negara in­duknya berada,” katanya. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA