Sebelumnya, Arif Poyuono berjanji membuka kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data processing di Bank Mandiri tahun 2008 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dihentikan karena intervensi pihak tertentu.
"Suruh saja dia (Poyuono) laporkan saja semua data yang dimilikinya. Semua orang punya hak untuk lakukan laporan tandingan tapi harus dibuktikan," tegas kuasa hukum Andi Arief, Jansen Sitindaon, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 6/6).
Jansen memastikan langkah itu takkan menjadi hambatan kubunya untuk melaporkan Arif Poyuono ke polisi dengan paasl 310 dan 311 KUHP.
"Justru kami ingin semua tuntas. Ancaman FX Arif Poyuono itu malah semakin memperkuat apa yang kita dalilkan bahwa dia secara terang dan jelas ingin hancurkan kehormatan Andi Arief," tegasnya.
Perseteruan kedua eks aktivis Partai Rakyat Demokratik ini bermula dari akun twitter @bangzul_pki menyebut, otak di balik SMS gelap yang mengatasnamakan Muhammad Nazaruddin dan memfitnah Presiden SBY adalah AP.
Meski tidak dijelaskan siapa AP, tapi Arif Poyuono merasa dirinyalah yang dimaksud @bangzul_pki karena semua kriteria yang disebut oleh pemilik akun itu cocok dengan dirinya. Penelusuran Arif Poyuono dan tim FSP BUMN Bersatu, menemukan pemilik akun itu adalah Staf Khusus Presiden berinisial AA. Ia kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, Sabtu (4/6). Merasa tertuduh, Andi Arief pun menyiapkan laporan balasan.
[ald]
BERITA TERKAIT: