KISRUH @BANGZUL_PKI

Andi Arief Tidak Gubris Bantahan Arif Poyuono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 06 Juni 2011, 13:25 WIB
Andi Arief Tidak Gubris Bantahan Arif Poyuono
jansen sitindaon/ist
Kecil Besar
RMOL. Staf Khusus Presiden, Andi Arief, tidak akan membatalkan rencana melaporkan Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, FX Arif Poyuono ke Polda Metro Jaya dengan pasal 310 dan 311 KUHP yang mengandung tiga hal yaitu menyerang kehormatan, pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kita sudah rapat, semua alat bukti siap dan pendampingan hukum sudah siap. Tapi karena Andi Arief sedang tugas lapangan ke Lampung dan baru kembali sore ini ke Jakarta," ujar kuasa hukum Andi Arief, Jansen Sitindaon, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (6/6).
 
Karena deliknya adalah aduan maka yang merasa dirugikanlah yang memiliki legal standing untuk melapor ke kepolisian. Sedianya, laporan akan diajukan Andi Arief tadi pada pukul 10.00 WIB.

"SPK Polda Metro Jaya kan bukan 24 jam, jadi bisa kapan saja kami laporkan dia ke polisi," imbuhnya.

Jansen tidak peduli apakah Arif Poyuono pernah menyebut langsung Andi Arief sebagai pemilik akun twitter @bangzul_pki yang memfitnahnya sebagai penyebar SMS fitnah terhadap SBY.

"Kalau dia katakan tidak pernah menyebut nama Andi Arief, ya itu urusan dia dengan media. Tapi yang kami baca dan masyarakat baca, bahwa nama Andi Arief secara terang benderang dituduh sebagai pemilik akun itu. Kalau Arif mau tuntut media massa itu urusan dia," ucapnya.

Jansen mengatakan, pihaknya selama ini menghormati pers dengan kode etik jurnalistiknya. "Jadi  apa yang disampaikan narasumber pasti itu yang dituliskan wartawan. Di beberapan media secara terang benderang disebut nama Andi Arief," tegasnya

Namun ketika ditanyakan akar masalah perseteruan kliennya dengan Arif Poyuono yaitu soal kepemilikan aku @bangzul_pki, Jansen enggan mengomentari. Dia tidak mau tahu apakah Andi Arief benar pemilik akun itu atau bukan.

"Saya tak punya kompetensi jawab itu, saya bukan sarjana IT. Di surat kuasa, kami tidak diberi kuasa untuk membicarakan soal twitter. Andai pun saya tahu, saya tak ingin cari tahu," ujar Jansen.

Bila terbukti melanggar pasal 311 KUHP, Arif Pouyono dapat dikenai sanksi empat tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 310 KUHP paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pihaknya juga tengah mempertimbangkan menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

"Itulah senjata rahasia kami, apakah akan digunakan  atau tidak, sebelum kami masukkan laporan ke polisi belum bisa kami ungkapkan," ungkapnya.[ald]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA