"Mereka ditangkap di rumah seorang hakim di Sunter," kata Ketua KPK, Busyro Muqaddas, kepada
Rakyat Merdeka Online melalui pesan singkat (Kamis 2/6).
Dipastikan, S menerima suap dari PW. Saat penangkapan berlangsung, petugas KPK menyita uang Rp 250 juta dari tangan S.
"Ada bukti uang sebesar Rp 250 juta," kata Busyro.
Uang yang diberikan PW kepada S diduga terkait kasus kepailitan perusahaan PT SCI yang tengah diproses di PN Jakarta Pusat.
[yan]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: