S merupakan hakim pengawas Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Tak hanya itu, pihak PN Jakpus juga tak bisa
menghubungi S setelah penangkapan semalam.
"Kami sudah mencoba menghubungi tapi belum bisa," ujar Humas PN Jakpus, Suwidya saat dihubungi sesaat lalu, (Kamis 2/5).
Sekitar
jam 22.00 Wib, S tertangkap tangan tengah melakukan transaksi
suap dengan PW. Petugas KPK menyita uang Rp 250 juta. Uang tersebut
diduga diterima S terkait kasus kepailitan perusahaan PT SCI yang tengah
diproses di PN Jakarta Pusat.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: