Seperti dilansir di Twitter
@KPK_RI, dari tangan S, petugas KPK menyita uang Rp 250 juta.
S merupakan hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diduga uang Rp 250 juta yang diterima S dari PW terkait kasus kepailitan perusahaan PT SCI. Belum bisa dipastikan siapa sosok PW.
Usai penangkapan petugas KPK langsung menggelandang S dan PW ke kantor KPK. Sampai saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik KPK.
Siang ini KPK akan menggelar konferensi pers.
Sebelumnya, pada 21 April lalu, KPK juga berhasil menangkap tangan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram. Bersama Wafid, KPK menangkap tangan Direktur Marketing PT Anak Negeri Rosalina Manullang dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El-Idris. Ketiganya ditangkap tangan terkait dugaan suap pembangunan wisma atlet untuk menampung peserta SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan.
[zul]
BERITA TERKAIT: