Timas Ginting tersangkut kasus korupsi pengadaan dan pekerjaan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20
hari terhitung sejak tanggal 27 Mei. Tersangka TG ditahan di rutan Salemba," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Jumat (27/5).
Timas sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei lalu. KPK menduga Timas telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan. Akibat perbuatan Timas tersebut, KPK menaksir telah terjadi kerugian negera sebesar Rp 3,8 miliar.
KPK menahan Timas usai menjalani pemeriksaan secara maraton lebih dari 8 jam oleh tim penyidik KPK, hari ini (Jumat, 27/5).
[ade]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: