Yang dilakukan KPK baru seÂkaÂdar mengidentifikasi, terÂsangÂka Nunun bolak-balik Singapura-Thailand. Untuk mengembalikan Nunun ke Indonesia, KPK meÂnyuÂsun dan akan menjalankan emÂpat skenario. Empat skenaÂrio itu disampaikan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin.
Sampai kemarin, KPK belum meÂlayangkan surat pembeÂriÂtaÂhuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga Nunun maupun peÂngacara. “Sampai hari ini seÂcara teknis surat-menyurat belum ada, itu langkah pertama yang kami tempuh. Kami masih mÂeÂnyuÂsun surat tersebut,†kata Johan.
Surat tersebut juga untuk meÂmanggil pihak keluarga maupun pengacara Nunun agar berÂkoorÂdinasi dengan KPK dalam mengÂhadirkan tersangka. Kalau tidak ditanggapi, lanjut Johan, KPK akan mengambil langkah kedua, yakni berkoordinasi dengan KeÂmenterian Luar Negeri (KeÂmenÂlu) untuk berdiplomasi dengan pemerintah Singapura.
“Kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, maka kita memilih jalur diÂploÂmasi dan upaya-upaya pendÂeÂkaÂtan lainnya,†ujar dia.
Pada tahapan ini, menurut JoÂhan, KPK juga akan bekerjasama dengan lembaga pemberantasan korupsi di Singapura atau negara lainnya seperti Thailand. “Kami bisa kerjasama tukar informasi untuk mengetahui posisi atau perÂgerakan tersangka di Singapura ke negara lainnya,†kata dia.
Skenario ketiga, menurut JoÂhan, KPK bekerjasama dengan SekÂretariat NCB-InterÂpol KeÂpoÂliÂsian (Kepolisian Internasional). Pada tahapan ini, katanya, KPK bisa mengajukan permohonan pada Sekretariat Interpol IndoÂnesia untuk memasukkan Nunun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tapi, sejauh ini belum ada peÂnetapan status DPO untuk NuÂnun. Kami belum melangkah samÂpai ke sana,†katanya seraya menambahkan, tahapan untuk meÂmulangkan Nunun tengah diÂsusun tim penyidik KPK.
Skenario keempat, KPK akan meÂminta Ditjen Imigrasi KemenÂterian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Nunun. Hal tersebut diamini Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dia menyatakan, kini Ditjen Imigrasi menunggu permintaan KPK unÂtuk mencabut paspor Nunun.
Jika permintaan pencabutan pasÂpor itu sudah diajukan KPK, menurutnya, Ditjen Imigrasi akan menerbitkan surat perjalanan lakÂsana paspor (SPLP) untuk NuÂnun. SPLP inilah yang akan diÂguÂnakan tersangka kembali ke Tanah Air.
“Kalau KPK minta paspornya dicabut, ya harus kami ganti deÂngan surat perjalanan,†ujarnya.
Lebih jauh, Johan enggan meÂnyebut secara rinci informasi meÂngenai pergerakan Nunun yang kerap ke Singapura dari Thailand atau sebaliknya, seperti yang diÂsampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas di hadapan Komisi III DPR. Alasan Johan, informasi tersebut menyangkut masalah tekÂnis penyidikan yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat.
Meski tidak jelas betul kapan istri bekas Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu berÂtolak ke Thailand dari Singapura, Busyro mengemukakan, data mengenai hal itu telah dikantongi KPK. “Tim kami selalu memanÂtau pergerakannya di luar negeri,†ujar dia. Namun, Busyro tidak mau merinci, apakah kepentingan Nunun di kedua negara tersebut.
Kuasa hukum Nunun, Ina RachÂman mengaku, kepentingan kliennya di Singapura semata untuk menjalani pengobatan sakit lupa berat. Dia menambahkan, kenÂdati belum menerima surat pemberitahuan penetapan status tersangka itu, kuasa hukum dan keluarga sepakat untuk memÂbanÂtu KPK memulangkan Nunun.
Hanya saja, Ina berharap, proÂses pemulangan maupun peÂneÂgakan hukum dalam kasus ini, tidak mengganggu proses peÂngoÂbatan yang dijalani kliennya. Ia khawatir terapi yang sudah diÂjaÂlani bos PT Wahana Esa Sejati itu hasilnya berantakan. “Ekstradisi itu tidak boleh menghalangi Ibu Nunun untuk mendapatkan hak medis,†belanya.
Ada Yang Disuap Ada yang MenyuapTrimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan berharap, peÂnetapan tersangka terhadap Nunun Nurbaeti mampu meÂnguak misteri kasus yang meÂliÂlit sederet politisi ini.
Selanjutnya, dia meminta KPK segera menghadirkan NuÂnun untuk diperiksa sebagai terÂsangka. Trimedya pun mengiÂngatÂkan, persoalan krusial meÂngenai kasus ini terletak pada siapa pihak yang memberi cek pada sederet terdakwa maupun terpidana.
“Aneh kalau ada orang yang disangka menerima suap, tapi tidak ada penyuapnya,†kata angÂgota Fraksi PDIP DPR ini.
Trimedya menambahkan, substansi kasus tersebut tidak haÂnya sampai level Nunun NurÂbaeti saja. “Usut juga keÂterÂlibaÂtan atau keterkaitan MiÂranda Goeltom dalam kasus ini,†katanya.
Pengakuan Miranda yang hanya mengenal sosok Nunun sebagai konco alias teman soÂsialita, menurutnya, harus diÂtinÂdaklanjuti. Soalnya, lanjut TriÂmedya, hal tersebut sangat aneh bin ganjil.
Dia beranggapan, keÂmungÂkinan besar Nunun punya keÂpenÂtingan untuk mendukung MiÂranda lolos sebagai Deputi GuÂbernur Senior Bank Indonesia.
Yang jelas, kata Trimedya, sikap KPK menetapkan status tersangka terhadap Nunun, seÂdikit banyak memberikan keÂyaÂkinan bahwa istri bekas WakaÂpolri Adang Daradjatun itu punya peran dalam penyaluran cek kepada sejumlah anggota DPR. “Dari situ harus diusut, apaÂkah Nunun pemberi cek atau hanya operator,†tegasnya.
Lantaran itu, Trimedya meÂminta KPK segera meÂnunÂtasÂkan kasus cek pelawat ini. Hal tersebut ditujukan agar posisi kaÂsus yang menyeret sejumlah politisi itu, terbuka secara gamblang.
Berharap KPK Tak Umbar JanjiAlex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung MudaBekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya menilai, meski lambat, KPK mulai menunÂjukÂkan taringnya untuk mengusut tuntas perkara suap di balik terÂpilihnya Miranda Goeltom seÂbagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Soalnya, KPK telah meneÂtapÂkan Nunun Nurbaetie sebagai tersangka.
Menurut Alex, dengan meÂneÂtapkan Nunun sebagai terÂsangÂka, berarti KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan perkara tersebut. “Intinya, KPK harus bisa menghadirkan Nunun seÂbaÂgai tersangka, bukan saksi. Dari pemanggilan Nunun akan berkembang dengan senÂdiriÂnya,†ucap pria yang kini menÂjadi staf khusus bidang hukum Kementerian Energi dan SumÂber Daya Mineral ini.
Tapi, Alex berharap KPK tidak sekadar umbar janji dalam menuntaskan perkara tersebut melalui empat skenario meÂmangÂgil Nunun. Pertama, meÂnyurati keluarga dan pengaÂcaÂraÂnya. Kedua, berkoordinasi deÂngan Kementerian Luar NeÂgeri untuk berdiplomasi dengan Singapura. Ketiga, berÂkoorÂdiÂnasi dengan Interpol atau keÂpolisian internasional. KeÂemÂpat, mencabut paspor Nunun meÂlalui Ditjen Imigrasi KemenÂteÂrian Hukum dan HAM.
Menurut Alex, keempat poin tersebut harus dilakukan seÂpeÂnuhÂnya oleh KPK. Sehingga, KPK tidak dituding masyarakat sedang melakukan pencitraan semata. “Kita semua berharap KPK melakukan tugasnya dengan baik,†ucap pria asal Gorontalo ini.
Meski Nunun telah ditetapÂkan KPK sebagai tersangka, menurut Alex, perkara ini seÂhaÂrusÂnya tidak berhenti pada istri anggota DPR tersebut. MenuÂrutÂnya, ada pihak lain yang masih belum tersentuh KPK.
“Bukannya saya menuduh, tapi orang yang paling diÂbiÂcaÂraÂkan dalam kasus ini ialah MiÂranda Goeltom. Makanya, saya harap KPK bisa hadirkan NuÂnun. Karena kunci ada tidaknya keterlibatan Miranda ada pada NuÂnun,†katanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: