Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, pihaknya telah meÂÂlakukan audit khusus terhaÂdap berbagai transaksi yang diÂduga terkait pembobolan dana naÂsabah Citibank senilai Rp 16 miliar itu. “Ada 42 laporan yang menÂcurigakan. Jumlah itu tidak hanya dari satu bank, tapi 11 bank. Diantara 11 bank itu ada tiga bank milik negara dan dua perÂusahaan asuransi,†katanya keÂpada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Meski begitu, Yunus enggan meÂÂnyebutkan bank mana saja yang menjadi tempat aliran duit MaÂlinda. Dia hanya memastikan bahwa PPATK terus menelusuri aliran dana wanita berusia 47 taÂhun tersebut. Pasalnya, kata dia, teÂmuan PPATK itu bukanlah akhir dari perkara tersebut. “KaÂmi masih mencoba menelusuri aliran dana lainnya, mungkin masih ada yang belum tersentuh,†ujarnya.
Ia menambahkan, transaksi yang ditelisik pihaknya tidak hanya milik Malinda. Melainkan, juga rekening yang menerima aliran dari Malinda. Menurut YuÂnus, temuan PPATK ini akan dilaÂporkan kepada Bareskrim Polri.
Yunus membantah dalam teÂmuan PPATK tersebut ada nama-naÂma pejabat yang terlibat aksi Malinda. “Ngomongin pejabat melulu. Tidak ada itu,†tamÂpikÂnya.
Terlepas dari perkara Malinda, Yunus mengakui banyak pegawai negeri, pejabat dan bekas pejabat yang menggunakan fasilitas perbankan untuk orang tajir alias
private banking. PPATK melihat layanan tersebut sangat rentan terjadi praktek money laundering karena uang yang disimpan dalam jumlah besar.
PPATK, lanjutnya, meminta BI memperketat aturan dan
pengaÂwasan private banking. PPATK juga akan lebih menaruh perÂhatian yang besar terhadap maÂsalah ini.
“Soalnya, simpanan meÂreka tidak sesuai dengan proÂfil, sehingga seharusnya traÂnsakÂsinya termasuk transaksi keÂuangan mencuÂrigakan,†tandasnya.
Sementara itu, Deputi GuÂberÂnur BI Bidang Sistem PemÂbaÂyarÂan dan Peredaran Uang, Budi RoÂchadi mengaku, pihaknya teÂlah menjatuhi Citibank tiga buah sanksi pada Jumat (6/5) lalu. Menurutnya, Citibank melakuÂkan pelanggaran dalam kasus pengelolaan dana nasbah CitiÂgold. Karena itu, sanksi pertama terhadap Citibank ialah dilarang menerima nasabah Citigold prioritas yang baru. “Selama satu tahun,†ujarnya.
Sanksi kedua, kata Budi, CitiÂbank dilarang menerbitkan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun. Ketiga, lanÂjutÂnya, Citibank dilarang mengÂguÂnaÂkan jasa penagih utang selama dua tahun. “Keputusan ini berÂlaku sejak Jumat lalu,†ujarnya.
Selain memberikan sanksi, kata Budi, BI akan memberikan inÂstruksi kepada seluruh penguÂrus Citibank. Diantaranya, BI akan mengajukan uji kepatuhan dan kelayakan terhadap pejabat ekÂseÂkutif dan manajemen bank asal Amerika itu. BI juga meÂminta Citibank memecat pegawai di bawah level pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus laÂyanan nasabah prioritas dan kartu kredit.
“Ada 20 orang dari CitiÂbank yang diwajibkan mengikuti uji kepatuhan,†ucapnya.
Mendapat sanksi itu, Country Corporate Affairs Head Citibank Indonesia, Ditta Amahorseya mengaÂtakan, pihaknya berkoÂmitÂmen untuk bekerjasama dengan Bank Indonesia atas sanksi itu. “Kami akan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk meÂninÂdaklanjuti hal-hal yang dianggap penting oleh BI,†katanya.
Ditta mengatakan, Citibank berkomitmen untuk bekerjasama sepenuhnya dengan BI dan bakal menjalankan sanksi tersebut. MeÂnurutnya, saat ini Citibank teÂlah memperkuat proses penaÂgihan dengan melakukan perekrutan karyawan penagihan internal. “Kami terus mengimÂpleÂmenÂtasikan segala tindakan perbaikan yang diperlukan dengan berÂkonÂsultasi pada regulator kami, yaitu BI,†tandasnya.
Sedangkan Kepala Bagian PeÂneÂrangan Umum Mabes Polri, KomÂbes Boy Rafli Amar menÂgaÂtaÂkan, pihaknya masih berupaya meÂrampungkan berkas perkara para tersangka untuk kemudian diÂserahkan ke kejaksaan. MeÂnuÂrutÂnya, berkas perkara Malinda akan selesai dalam beberapa hari ke depan. “Sebentar lagi selesai. KaÂmi masih mencoba meramÂpungÂkannya,†katanya.
Bukan Tak Mungkin Bisa Nyerempet Kasus KorupsiBoyamin Saiman, Koordinator LSM MAKITemuan PPATK mengenai 42 transaksi mencurigakan terÂkait kasus pembobolan dana naÂsabah Citibank perlu diseÂlesaiÂkan secara cepat. Jika lambat, duit nasabah yang diduga diboÂbol Malinda Dee itu, hanya seÂdikit yang bisa diselamatkan. BahÂkan, bukan tidak mungkin dana yang diselamatkan itu terkait kasus korupsi.
Kalau perlu, jika teridenÂtiÂfikasi ada tindak pidana koÂrupÂsi, PPATK langsung menyeÂrahÂkan data tersebut ke KPK. SoalÂnya, berdasarkan Undang-UnÂdang Pencucian Uang yang baru, PPATK sekarang telah meÂÂmiliki wewenang menÂyeÂrahÂkan data ke KPK. Bukan hanya keÂpada kejaksaan dan keÂpoÂlisian. Demikian pendapat Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAÂKI) Boyamin Saiman.
Apalagi, menurut Boyamin, tingkat kepercayaan masyaÂraÂkat kepada KPK lebih tinggi ketimbang pada kepolisian dan kejaksaan. “Saya melihatnya beÂgitu. Apalagi kalau meÂnyangÂkut perkara korupsi dalam jumlah besar, langsung saja laÂporÂkan ke KPK biar penaÂnganÂnya cepat,†ujarnya.
Dia pun melontarkan harapan agar temuan PPATK tersebut akan menertibkan kinerja bank-bank yang ada di Indonesia. TenÂtu, katanya, yang paling berÂwenang mengawasi dan menerÂtibkan lembaga perbankan adalah Bank Indonesia (BI).
Boyamin menegaskan, data yang dilansir PPATK mesti diÂtindaklanjuti oleh aparat peÂneÂgak hukum. Apalagi, sejauh ini KPK tidak punya wewenang penyelidikan dan penyidikan.
Sehingga, data dari PPATK jangan sekadar diterima lalu disimpan rapat-rapat.
Sebaliknya, dia meminta PPATK cepat melaporkan teÂmuÂan mereka kepada keÂpoÂliÂsian, kejaksaan dan KPK.
PPATK Masih Malu-maluRindhoko Wahono, Anggota Komisi III DPRTerkuaknya 42 transaksi menÂcurigakan di 11 bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyeret nama Malinda Dee, hendaknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum perkara bobolnya dana nasabah itu naik ke permukaan. Pasalnya, PPATK merupakan lembaga yang mengetahui secara persis aliran mencurigakan pada reÂkening Malinda.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi III DPR Rindhoko Wahono. Menurutnya, kejaÂhatÂan perbankan mempunyai damÂpak buruk yang sangat besar baÂgi laju perekonomian di Tanah Air. Karena itu, dia berharap PPÂATK segera melaporkan keÂpada lembaga penegak hukum apabila menemukan transaksi menÂcurigakan di suatu reÂkening.
“Masalahnya, PPATK tidak langÂsung melaporkannya ke aparat penegak hukum. Mereka itu menunggu dulu aparat huÂkum untuk berkoordinasi. PaÂdaÂhal, saya yakin mereka tahu bahÂwa rekening Malinda ini berÂmasalah dan banyak tranÂsaksi mencurigakan di dalamÂnya,†katanya.
Tak hanya perkara Malinda, Rindhoko menduga PPATK tahu persis perihal aliran uang perÂkara rekening gendut Polri, Bank Century dan perkara BLBI. Tetapi, katanya, lembaga yang dikomandoi oleh Yunus Husein itu terkesan malu-malu untuk mengungkapkannya ke masyarakat.
“Terakhir, sekitar satu tahun lalu. Kami di Komisi III mengÂkritik habis-habisan PPATK. Bukannya kami merasa paling benar, tapi sudah seharusnya mereka berani mengungÂkapÂkannya terlebih dahulu kepada pubÂlik. Jangan selalu mengÂanÂdalkan Polri, Kejaksaan Agung dan KPK,†ucapnya.
Politisi Gerindra ini berharap, PPATK menjadi lembaga yang berani mengungkapkan adanya transaksi yang mencurigakan di suatu rekening. Sebab, setiap lemÂbaga perbankan di IndoÂneÂsia pasti mengirimkan print out setiap transaksi keuangan para nasabahnya ke PPATK.
“Nah, dari sana saja sudah bisa ketaÂhuÂan adanya pelangÂgaran. IbaÂratÂnya, PPATK ini kotak PanÂdora yang menyimÂpan banyak rahasia besar. LemÂbÂaga yang paling dahulu tahu jika ada tranÂsaksi keuangan menÂcurigakan,†ujarnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: