“Jangan dipolitisasi. Beliau pasti mundur. Saya menyayangkan kalau ada yang mengatakan, kok surat pengunduran dirinya nggak ada. Itu namanya, nggak mengerti administrasi. Kan penggantian itu ada mekanismenya,” tegas Mustafa kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir memberi peringatan kepada Arifinto untuk segera mengajukan surat pengunduran diri.
“BK akan lihat sampai awal masa persidangan. Kalau tidak mundur juga, kami akan proses di sidang kode etik,” ujarnya.
Arifinto tertangkap kamera melihat video porno saat sidang paripurna penutupan masa sidang III tahun 2010-2011, 8 April lalu.
Mustafa selanjutnya mengatakan, surat pengunduran diri Arifinto sudah diterima DPP PKS sejak menyatakan mundur dari DPR. Bahkan, surat itu sudah selesai diproses DPP dan diajukan ke KPU.
“KPU memproses surat tersebut dan meruskannya kepada Presiden,” jelas Ketua DPP PKS itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa surat itu tidak disampaikan ke pimpinan DPR?
Seperti yang saya jelaskan tadi, surat itu kan diproses DPP, KPU dan Setneg. Jadi, dari Fraksi PKS dan DPR itu hanya tembusan saja. Mengenai cepat atau lambatnya penggantian itu, ya tergantung proses administrasinya. Kalau KPU cepat memprosesnya dan Presiden cepat mengeluarkan Keputusan Presiden, ya nggak lama.
Kapan surat itu dikirimkan ke KPU?
Berdasarkan informasi yang saya peroleh, DPP sudah memproses surat itu dan telah mengirimkan surat itu Rabu (4/5) lalu.
Berarti Senin depan sudah ada penggantinya?
Kalau soal itu saya belum tahu. Kami sih berharap dalam hitungan hari sudah dapat digantikan. KPU pun sudah mempunyai daftar nomor urut dan nama penggantinya. Jadi, mereka tinggal menetapkan dan meneruskan surat penggantian itu kepada Presiden dan mengeluarkan Keppres.
Biasanya proses itu nggak terlalu lama, kok ini sudah lebih sebulan?
Kalau di negara modern yang profesional, proses itu dapat berlangsung singkat, bisa dalam hitungan jam atau hari. Tapi, kalau di sini kan prosesnya panjang dan berbelit-belit.
Kami berharap proses itu berlangsung singkat, sehingga amanat konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) Pak Finto tidak dikorbankan.
Setelah pengunduran diri tersebut, apakah Fraksi PKS akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arifinto?
Kalau dia tidak sigap dan mundur dalam waktu empat hari, PKS memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Untuk mengklarifikasi permasalahannya, kami mempunyai kode etik fraksi dan membentuk tim untuk mengusut persoalan tersebut. Tapi, semua itu nggak jadi dibentuk karena beliau sudah mengundurkan diri.
Bagaimana dengan DPP PKS?
DPP PKS tetap menindaklanjuti persoalan ini. Institusi DPR memang hanya bisa menyentuhnya selama masih di DPR. Tapi DPP masih dapat melakukan klarifikasi dan memberikan reward and punishment berdasarkan apa yang terjadi. Jadi, apakah dia dijebak atau tidak, ya kita lihat saja hasil penelusuran partai.
Kalau merasa dijebak, kenapa mundur?
Beliau berpendapat ini pembelajaran bagi pejabat dan politisi lainnya. Makanya tidak terlebih dahulu mencari dalih, tapi langsung mengundurkan diri dengan penuh kesadaran.
Itulah yang membuatnya tetap melakukan tugas di masa reses. Sebab, Keppres tentang pemberhentiannya belum keluar. Kalau tidak melaksanakan fungsi tersebut, berarti Pak Arifinto mangkir dong. Apalagi telah memperoleh honor reses yang harus digunakan untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihannya. [RM]
BERITA TERKAIT: