“Jangan dipolitisasi. Beliau pasti mundur. Saya menyayangÂkan kalau ada yang mengatakan, kok surat pengunduran dirinya nggak ada. Itu namanya, nggak mengerti administrasi. Kan pengÂgantian itu ada mekanismenya,†tegas Mustafa kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya Wakil Ketua BaÂdan Kehormatan DPR NudirÂman Munir memberi peringatan keÂpada Arifinto untuk segera mengÂaÂjukan surat pengunduran diri.
“BK akan lihat sampai awal masa persidangan. Kalau tidak mundur juga, kami akan proses di sidang kode etik,†ujarnya.
Arifinto tertangkap kamera meÂliÂhat video porno saat sidang paripurna penutupan masa sidang III tahun 2010-2011, 8 April lalu.
Mustafa selanjutnya mengataÂkan, surat pengunduran diri Arifinto sudah diterima DPP PKS sejak menyatakan mundur dari DPR. Bahkan, surat itu sudah seÂleÂsai diproses DPP dan diajukan ke KPU.
“KPU memproses surat terseÂbut dan meruskannya kepada PreÂsiden,†jelas Ketua DPP PKS itu.
Berikut kutipan selengkapÂnya:
Kenapa surat itu tidak diÂsamÂÂÂpaikan ke pimpinan DPR?
Seperti yang saya jelaskan tadi, surat itu kan diproses DPP, KPU dan Setneg. Jadi, dari Fraksi PKS dan DPR itu hanya tembusan saja. Mengenai cepat atau lamÂbatÂnya penggantian itu, ya terÂgantung proses administrasinya. Kalau KPU cepat memprosesnya dan Presiden cepat mengeluarkan Keputusan Presiden, ya nggak lama.
Kapan surat itu dikirimkan ke KPU?
Berdasarkan informasi yang saya peroleh, DPP sudah memÂproÂses surat itu dan telah mengiÂrimÂkan surat itu Rabu (4/5) lalu.
Berarti Senin depan sudah ada penggantinya?
Kalau soal itu saya belum tahu. Kami sih berharap dalam hiÂtungan hari sudah dapat digantiÂkan. KPU pun sudah mempunyai daftar nomor urut dan nama pengÂÂÂgantinya. Jadi, mereka tinggal menetapkan dan meneÂrusÂkan surat penggantian itu kepada Presiden dan mengeluarkan Keppres.
Biasanya proses itu nggak terÂÂlalu lama, kok ini sudah leÂbih sebulan?
Kalau di negara modern yang profesional, proses itu dapat berlangsung singkat, bisa dalam hitungan jam atau hari. Tapi, kalau di sini kan prosesnya panÂjang dan berbelit-belit.
Kami berharap proses itu berlangsung singkat, sehingga amanat konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) Pak Finto tidak dikorbankan.
Setelah pengunduran diri terÂsebut, apakah Fraksi PKS akan memproses dugaan peÂlanggaÂran kode etik yang dilaÂkuÂÂkan Arifinto?
Kalau dia tidak sigap dan munÂdur dalam waktu empat hari, PKS memiliki mekanisme interÂnal untuk menyelesaikan persoaÂlan tersebut. Untuk mengÂklariÂfikasi permasalahannya, kami mempunyai kode etik fraksi dan membentuk tim untuk mengusut persoalan tersebut. Tapi, semua itu nggak jadi dibentuk karena beliau sudah mengundurkan diri.
Bagaimana dengan DPP PKS?
DPP PKS tetap menindakÂlanÂjuti persoalan ini. Institusi DPR memang hanya bisa menyentuhÂnya selama masih di DPR. Tapi DPP masih dapat melakukan klarifikasi dan memberikan reÂward and punishment berdasarÂkan apa yang terjadi. Jadi, apaÂkah dia dijebak atau tidak, ya kita lihat saja hasil penelusuran partai.
Kalau merasa dijebak, keÂnapa mundur?
Beliau berpendapat ini pemÂbelajaran bagi pejabat dan politisi lainnya. Makanya tidak terlebih dahulu mencari dalih, tapi langÂsung mengundurkan diri dengan penuh kesadaran.
Itulah yang membuatnya tetap melakukan tugas di masa reses. Sebab, Keppres tentang pemÂberÂhenÂtiannya belum keÂluar. Kalau tidak melaksanakan fungsi terÂsebut, berarti Pak Arifinto mangÂkir dong. Apalagi telah memÂpeÂroÂleh honor reses yang harus diÂguÂnakan untuk meÂnyerap aspirasi di daerah peÂmilihannya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: