Pertama, Nomor KTP 09530Â61Â811710158 atas nama Andhika Gumilang. Lahir di Medan, SuÂmaÂtera Utara, 18 November 1971. Alamat Jalan Kemang UtaÂra VII B Nomor 8, Pela MamÂpang, Mampang Prapatan, JaÂkarÂta Selatan.
Kedua, Nomor KTP 3203141Â8118839746 atas nama Andhika Gumilang, lahir di MeÂdan, 18 NoÂvember 1988. Alamat Jalan OttaÂwa UC Nomor 4/31, Kota WiÂsata, RT 3 RW 14, Limus Nuggal, Cileungsi, Bogor, Jawa BaÂrat. Ketiga, Nomor KTP 09530518117110104 atas nama Andhika Gumilang, lahir di MeÂdan, 18 November 1971. Alamat Jalan Bangka Raya, Nomor 27, RT 2 RW 22, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Keempat, Nomor KTP 3174091811880009 atas nama AnÂdhika Gumilang, lahir di MeÂdan, 18 November 1988. Alamat Jalan Tebet Timur Dalam II A Nomor 12 RT 2 RW 4, Tebet TiÂmur, Jakarta Selatan. Kelima, NoÂmor KTP 0953071807750134 atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan, 18 Juli 1976. Alamat JaÂlan Dharmawangsa X, Nomor 21 A RT 9, RW 4, Cipete Utara, KeÂbaÂyoran Baru, Jakarta Selatan.
Keenam, Nomor KTP 095307Â1Â811750128 atas nama Juan FerÂrero, lahir di Medan, 18 NoÂvemÂber 1975. Alamat Jalan Hang LeÂkiu V Nomor 6, RT 6 RW 4, KeÂlurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketujuh, Nomor KTP 0953071811750128 atas nama Juan Ferrero, lahir di MeÂdan, 18 November 1975. AlaÂmat CaÂpital Residence Tower 3 NoÂmor 30 B, Senayan, Jakarta Selatan.
“Sementara kami duga KTP-KTP ini tidak benar alias palsu, karena alamatnya banyak sekali dan kelurahannya juga berbeda-beda,†kata Kepala Bagian PeneÂrangan Umum Mabes Polri KomÂbes Boy Rafli Amar di MaÂbes Polri, Jakarta, kemarin.
Sejauh ini, menurut Boy, keÂpolisian baru mengetahui, salah satu KTP milik Andhika atas nama Juan Ferrero diguÂnaÂkan untuk membuka rekening di salah satu bank swasta. Rekening itu, lanÂjutnya, digunakan untuk meÂnamÂpung sebagian hasil pemÂboÂbolan dana nasabah CitiÂbank yang dilakukan Malinda.
SeÂdangÂkan penggunaan enam KTP lainÂnya masih ditelusuri kaÂrena AndÂhika belum mau terbuka. “Sedang dikembangkan penyiÂdik, apakah ada maksud-maksud tidak baik,†ujarnya.
Kuasa hukum Andhika, TomÂmy Sihotang mengaku heran meÂngapa kliennya dikaitkan dengan perkara Malinda. Menurutnya, wajar apabila Andika menerima uang dari istri siri yang telah dinikahinya selama dua tahun itu.
“Andhika shock, wajarlah naÂmanya ditahan. Dia merasa tiÂdak ada kaitan dengan kasus ini, kok diusut, apakah korupsi, pengÂgelaÂpan atau money launÂdering,†katanya.
Kendati begitu, Tommy engÂgan berkomentar seputar sangÂkaan penyidik bahwa kliennya memiliki tujuh KTP. “Saya belum berani memastikan, itu masih daÂlam penyidikan,†alasannya.
Kembali kepada Kombes Boy Rafli Amar. Menurut Boy, polisi juga mengembangkan penyiÂdiÂkan ke pihak-pihak kelurahan yang diduga menerbitkan tujuh KTP Andika.
Katanya, polisi sedang mencari tahu siapa saja petugas kelurahan yang melayani Andika membuat KTP. Diduga ada permainan peÂtugas kelurahan. “Atau mungkin ada pihak luar memanfaatkan nama yang sudah ada untuk membuat KTP palsu,†ujarnya.
Sampai kemarin, kata Boy, penyidik belum bisa memastikan, mengapa Andika bisa sampai meÂmiliki lebih dari satu KTP yang beberapa di santaranya berÂalaÂmatÂkan rumah Malinda.
“Keterkaitan Malinda dalam proses pembuatan KTP belum bisa kami pastikan, masih dÂiÂteÂlusuri. Yang jadi persoalan adaÂlah, seseorang memiliki KTP deÂngan nama orang lain, lebih dari satu. Ini jelas melanggar huÂkum,†ucapnya.
Bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, Andhika dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15/2002 junto Undang-Undang Nomor 25/2003 dengan ancaman kuruÂngan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Andhika juga diancam denda minimal Rp 100 juta, makÂsimal Rp 15 miliar.
“Saat penetapannya sebagai tersangka, sudah kami tetapkan yang bersangkutan melanggar pasal tersebut,†katanya.
Minta Polri Tak Hanya Selidiki KTPSurahman Hidayat, Wakil Ketua Komisi XI DPR Wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat meminta pihak Mabes Polri menyelidiki lebih dalam mengenai kemungÂkinan ada atasan Malinda yang terlibat. “Jangan mengurusi tujuh KTP itu saja,†katanya, kemarin.
Dia juga menyarankan Bank Indonesia (BI) segera menerÂjunÂkan tim investigasi guna meÂmeriksa kemungkinan adanya pelanggaran secara sistemik di Citibank.
Menurut Surahman, BI bÂeÂlum melakukan pengawasan yang maksimal terkait marakÂnya pembobolan dana nasabah di sejumlah bank. Lantaran itu, Komisi Keuangan DPR meÂminÂta BI melakukan peÂngaÂwasan keÂtat terhadap lembaga perbankan.
“Beginilah jika pengawasan dari pusat lemah. Permasalahan ini sebenarnya sudah lama kami sampaikan kepada BI selaku mitra kerja kami. Tapi, tamÂpakÂnya setiap kebijakan yang diÂkeÂluarkan tak membuahkan hasil yang maksimal,†katanya.
Menurut Surahman, BI sebaÂgai pusat dari seluruh lembaga perÂbankan di Tanah Air harus memberikan sanksi tegas keÂpada lembaga perbankan yang terbukti pejabat atau karÂyaÂwanÂnya membobol dana nasabah, tak terkecuali Citibank.
SoalÂnya, BI mempunyai keÂweÂnaÂngan untuk memberikan sanksi. “Terlebih, Citibank itu bank milik asing, seharusnya ada pengawasan ekstra ketat dari BI,†ucapnya.
Politisi PKS ini menamÂbahÂkan, pembobolan dana nasabah yang dilakukan Manager ReÂlationship Citibank Malinda Dee, menunjukkan lemahnya peÂngawasan internal Citibank. Sehingga, Surahman menilai CiÂtibank tidak mematuhi peratuÂran BI.
“Kalau sudah tak mematuhi aturan di Indonesia, untuk apaÂlagi masih beroperasi di sini. KaÂlau mau beroperasi di sini, ya haÂrus patuh,†tandasnya.
Terlalu Dini Jika Salahkan KepolisianAmir Syamsudin, Praktisi HukumPraktisi hukum Amir SyamÂsuddin meminta masyarakat tidak terlalu dini menilai buruk kinerja Polri dan Bank IndoÂnesia (BI) pasca kasus pemÂboÂboÂlan dana nasabah Citibank. Amir berharap masyarakat menghormati proses hukum yang sedang ditelusuri Korps Bhayangkara saat ini.
“Coba bersabar dan jangan selalu mengkritik. Saya akui meÂmang perkara ini menyedot perÂhatian banyak orang. BiasaÂnya yang menyedot perhatian baÂnyak orang itu sangat senÂsitif,†kata bekas Sekjen Partai Demokrat ini.
Menurut Amir, Polri sudah pada porsinya menelusuri boÂbolÂnya dana nasabah senilai lebih dari Rp 16 miliar tersebut. Meskipun, katanya, hingga saat ini kepolisian belum menemuÂkan pejabat tinggi sebagai terÂsangkanya.
“Tapi, inilah huÂkum. Harus kita hormati dan kita jaga proses pengusutannya. Tanpa ada bukti yang kuat, Polri tak bisa langÂsung menjerat yang diduga terÂlibat,†ucapnya.
Ketika ditanya,mengapa naÂsaÂbah private banking banyak yang mudah tertipu, dia menÂjawab, para nasabah tidak akan tertipu jika mereka mempunyai siÂkap bijaksana. “Artinya, naÂsabah itu oke menerima pelaÂyaÂnan yang istimewa, yang benar, kemudahan dan sebaÂgaiÂnya. Tapi, dia tetap berhati-hati dalam mengelola asetnya.â€
Amir menambahkan, pembeÂriÂan sanksi Bank Indonesia keÂpada Citibank wajib diberikan. Hanya saja, dia berharap sanksi itu benar-benar objektif atau tiÂdak serampangan.
“Kalau lihat fungsi dan tugasnya memang begitu. Saya yakin mereka mamÂpu melakuÂkan itu,†ujarnya.
Menurutnya, pengawasan BI terhadap lembaga perbankan di Indonesia sudah cukup maksiÂmal. Sehingga, lanjut dia, BI tak perlu membuat kebijakan baru unÂtuk memperketat pengÂaÂwaÂsan. “Seiring ketatnya pengaÂwaÂsan, oknum yang mencoba membobol dana nasabah juga semakin mahir. Para oknum ini sengaja mencari kelemahan dari setiap pengawasan yang dilakukan BI,†katanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: