Meski sudah jadi terpidana kasus pencucian uang dan koÂrupsi, bekas pemilik Bank CenÂtury, Robert Tantular tampaknya belum bisa tenang. Pasalnya, sampai sejauh ini, aparat penegak hukum masih mengantongi emÂpat perkara lain yang tengah meÂmaÂsuki tahap pemberkasan.
Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyebut, empat perkara lain yang tengah diseÂleÂsaikan kepolisian masih ditangani penyidik. Namun, Boy belum bisa memastikan perkara tindak pidana lain jenis apa yang bakal dijadikan alat untuk menyeret Robert ke jalur hukum.
Ia menegaskan, langkah keÂpoÂlisian dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada. “Kita berÂkoorÂdinasi dengan jajaran penegak hukum lainnya dalam menangani perkara Robert Tantular ini,†ujarÂnya. Sesuai ketentuan, imbuhnya, penyidik mempunyai kompetensi atau kewenangan dalam meÂlakukan penyidikan sebuah perÂkara pidana.
Selebihnya, sumber
Rakyat MerÂdeka di lingkungan BaresÂkrim Polri menginformasikan, tindaklanjut penanganan perkara menyangkut Robert dilakukan karena masih ada dugaan peÂlangÂgaran tindak pidana oleh bekas bos sekaligus pemilik Bank CenÂtury tersebut.
Di luar itu, lanjutnya, reÂkoÂmenÂdasi Pansus Century DPR mauÂpun eksaminasi Jaksa Agung Muda Pengawasan atas berkas tunÂtutan jaksa terhadap para terÂdakwa maupun terpidana kasus ini, juga menjadi bahan masukan untuk kepolisian dalam menenÂtukan langkah hukum lanjutan dalam perkara Robert dan kawan-kawannya.
“Namanya tersangkut dalam beÂberapa kasus yang menyeret seÂjumlah terdakwa maupun terÂpidana kasus Century,†tutur perwira menengah yang enggan disebut namanya tersebut.
Dikemukakan, selain tindak pidana pencucian uang dan koÂrupsi yang telah mengantar RoÂbert masuk bui, kepolisian masih menghimpun fakta dan bukti-bukti seputar kasus penggelapan, penipuan dan tindak pidana perÂbankan seperti pendirian peruÂsaÂhaan fiktif serta tindak pidana inÂvestasi perbankan lainnya. “SeÂmuanya tengah diusut secara cerÂmat dan hati-hati,†ujarnya.
Diakui, sejumlah kendala daÂlam menuntaskan kasus ini dipicu adanya pengalihan aset terpidana ke sejumlah bank ataupun perusaÂhaan pengelola aset di luar negeri.
Menanggapi langkah keÂpoÂlisian yang terus mengusut perÂkara Robert dalam empat berkas perkara, kuasa hukum Robert, Triyanto mengaku pihaknya suÂdah mendapat informasi mengeÂnai hal tersebut. Namun dia meÂnilai, langkah kepolisian dalam melakukan pemberkasan perkara Robert, janggal.
Dia bilang, proses pembÂerÂkÂaÂsan yang dilakukan secara terÂpiÂsah ini justru menimbulkan keÂrancuan hukum. “Berkas yang diÂpisah-pisah menyebabkan Robert tidak mendapat perlakuan hukum yang adil,†tegasnya.
Ia beralasan, dengan pemÂberÂkaÂsan yang terpisah-pisah maka kliennya bakal menjalani rangÂkaiÂan proses hukum berkeÂsinÂamÂbungan alias tidak berkesudahan. Semestinya, lanjut dia, proses pemberkasan perkara atas nama kliennya dilakukan dalam satu berÂkas. Dengan begitu, proses huÂkum atas kliennya menjadi jelas.
“Kami sudah berulangkali mengajukan surat permohonan perlindungan hukum, memohon agar seluruh berkas diproses daÂlam satu berkas dakwaan, agar kaÂsus klien kami mendapat keÂpastian hukum. Namun ditolak peÂnyidik,†paparnya seraya meÂnambahkan, kliennya saat ini tengah diproses dalam perkara tindak pidana perbankan. “Empat perkara yang masih disidik Mabes Polri terkait Undang UnÂdang Perbankan.â€
Dikonfirmasi mengenai duÂgaan keterlibatan kliennya deÂngan para terdakwa maupun terÂpiÂdana yang masih buron, ia meÂnolak merinci secara mendetail. Selebihnya, ia menepis anggaÂpan kalau kliennya enggan meÂmatuhi putusan pengadilan terÂkait peÂnyerahkan asetnya baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri.
Sebagaimana diketahui, RoÂbert telah divonis sembilan tahun penjara atas tuduhan pencucian uang. Dalam dakwaan, jaksa meÂnyebut Robert terlibat penguÂcuÂran kredit bermasalah kepada empat perusahaan.
Jangan Ada Pilih KasihMarwan Batubara, Koordinator LSM KPKNMenumpuknya perkara atas nama Robert Tantular henÂdaknya diselesaikan secara teÂpat dan cepat. Kalau nanti diteÂmukan penyelewengan lain, maka hukuman terhadap Robert pun bisa diakumulasikan.
“Bisa saja hukumannya nanti diakumulasi sesuai perÂunÂdaÂngan dan tata hukum yang ada,†ujar Koordinator LSM PeÂnyeÂlamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara.
Dia menilai, untuk Century kasusnya memang bukan hanya ini. Yang jelas, sambungnya, seÂmua kasus yang terkait dengan Robert dengan Century harus dituntaskan. “Apapun dalihnya, semua kasus Robert ini harus diadili secara menyeluruh. Kita mendukung kegiatan penegak hukum di sini,†tuturnya.
Tapi, lanjut Marwan, kasus Century ini sesuai hasil Pansus Century DPR bukan hanya terÂkait dengan Robert. MakaÂnya, tandas dia, semua yang terkait deÂngan masalah ini harus diseÂlesaikan.
“Semua yang diduga terlibat, mulai dari orang-orang CenÂtury, mitra Century, pejabat BI, maupun Kemenkeu mesti diÂperiksa. Jangan ada pilih kaÂsih,†tandasnya.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh komponen tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa memberi gambaran seputar sepak terjang para pelaku pemÂbobolan Century.
Ia menggarisbawahi, aspek politis pada penanganan kasus hukum dalam perkara Century ini hendaknya diminimalisir. KaÂÂrena, imbuhnya, hukum di sini seringkali bisa jadi rancu kaÂla berhadapan dengan aspek politis.
“Ini harus dihindari. ApaÂlagi pada kasus ini, peÂnyiÂtaan aset terpidana, terutama yang disimÂpan atau disemÂbuÂnyikan di luar negeri masih menemui berbagai kendala,†ujarnya.
Penyitaan Asetnya Belum JelasSyarifudin Suding, Anggota Komisi III DPRPerkara menyangkut RoÂbert Tantular tak ubahnya deÂngan perkara yang menyeret GaÂyus Tambunan. Jika ingin perÂkara Robert diselesaikan seÂcara tuntas alias memiliki keÂpasÂtian hukum yang tetap, dibuÂtuhkan serangkaian proses peÂradilan yang berkesinambungan.
“Ada temuan-temuan baru atau novum yang berkembang daÂlam setiap persidangan. KaÂreÂnanya, diperlukan pengÂgaÂlian-penggalian fakta untuk memperdalam bukt-bukti,†ujar anggota Komisi III DPR SyaÂriÂfudin Suding. Atas hal tersebut, dia menilai, kasus Robert TanÂtuÂlar yang disusun dalam beÂbeÂrapa berkas perkara sebagai hal yang wajar alias lumrah.
Selain itu, Suding menyaÂtaÂkan, rekomendasi penanganan perkara Century yang diputus melalui Pansus DPR juga henÂdaknya dipatuhi Robert. DeÂngan kepatuhannya itu, dia berharap perkara Century yang sampai saat ini masih terkatung-katung bisa segera tuntas.
“Masih banyak hal yang beÂlum dituntaskan dalam perkara ini. Penyitaan aset-asetnya pun sampai saat ini juga belum jelas,†imbuhnya.
Yang paling penting, meÂnuÂrutnya, semua bentuk atau moÂdel penyelidikan, penyidikan hingga tahapan pemberkasan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang ada. “JaÂngan sampai untuk meÂnegakÂkan hukum, justru dilakukan dengan cara-cara yang melangÂgar hukum,†pesannya.
Melihat perkembangan perÂkaÂra Robert Tantular, politisi Partai Hanura ini mengatakan, jenis penanganan perkara seÂperti ini tidak baru terjadi kali ini saja. Dia mencontohkan, paÂda kasus Gayus terdapat seÂjumÂlÂah berkas perkara, tak hanya satu.
Dia pun berpandangan, seharusnya pihak Robert tidak lantas beranggapan bahwa langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini tidak sesuai aturan yang berÂlaku. “Ini dilakukan atas fenoÂmena yang sesuai dengan perÂkemÂbangan yang ada,†tegasnya.
Lebih jauh dia mengiÂngatÂkan, permintaan perlindungan hukum baik kepada Kapolri maupun Lembaga PerliÂnÂduÂngan Saksi dan Korban (LPSK) yang dilakukan kubu Robert pun, pada prinsipnya sah secara hukum. Namun, realisasi atas pemberian perlindungan huÂkum itu sepenuhnya menjadi kompetensi para pihak yang diÂmintai permohonan.
[RM]
BERITA TERKAIT: