KPK Minta 61 Petugas BPKP Diikhlaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 21 April 2011, 12:28 WIB
KPK Minta 61 Petugas BPKP Diikhlaskan
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam bidang pemberantasan korupsi.

Di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, hadir Ketua KPK, Busyro Muqoddas dan Kepala BPKP, Mardiasmo. Mereka hadir bersama jajaran pimpinan lembaga yang dipimpinnya.

Kerja sama mencakup pencegahan, penindakan, peningkatan kapasitas SDM, dan pertukaran data informasi. Kerjasama di bidang pencegahan sampai pada penelitian dan pengembangan. Di bidang operasional kerjasama dalam bidang penindakan meliputi audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan negara, serta pemberian keterangan ahli.

KPK juga berharap BPKP mengikhlaskan 61 petugasnya untuk tetap membantu KPK.

"Jangan ditarik dulu. Sangat membantu kerja-kerja KPK dalam upaya memberantas korupsi. Mohon diikhlaskan saja," kata Busyro Muqaddas di sela-sela penandatanganan kerjasama antara KPK dan BPKP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).

Ia menambahkan, dirinya dan pimpinan KPK lainnya selalu berupaya meneguhkan komitmen agar 61 petugas BPKP yang kini diperbantukan di KPK bisa terus bekerja secara profesional sekalipun peluang kriminalisasi oleh musuh-musuh KPK sangat besar.

"Walaupun banyak ancaman, nampaknya mereka sudah kerasan. Jadi jangan diambil dulu," katanya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA