Anggota Komisi V DPR itu, tertangkap kamera ketika melihat video porno melalui komputer tablet saat rapat paripurna, Jumat (8/4).
Wakil Ketua BK DPR, Abdul Wahab Dalimunthe menyatakan, kasus tersebut dapat diproses tanpa menunggu pengaduan maÂsyarakat.
“Kami segera membahas persoalan itu. Dalam tata beracara BK, dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang sudah tersiar di beberapa media cetak dan atau elektronik, tidak meÂmerlukan pengaduan lagi,†ujar Wahab kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, lanjutnya, BK DPR harus terlebih dahulu meminta perÂsetujuan pimpinan dewan.
“Sekarang sudah masuk masa reses, saya terlebih dahulu berÂkomunikasi dengan anggota BK lainnya. Jika memungkinkan, kami akan mengelar sidang daruÂrat,†tutur Politisi Partai DemoÂkrat ini.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apakah BK DPR memiliki aturan untuk menindak peÂlangÂgaran yang dilakukan Arifinto?
Kasus ini memang baru kali ini terjadi. Namun, hal itu tak berarti BK tidak punya aturannya. Dia dapat dijerat Pasal 3 peraturan DPR tentang Kode Etik.
Dalam pasal itu, diatur bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormaÂtan, merusak tata cara dan suaÂsana persidangan, serta merusak martabat lembaga.
Kapan persoalan ini akan diÂtindaklanjuti?
Mengenai waktunya, saya belum dapat memastikan, karena sudah masuk masa reses. Yang pasti, kami akan segera meninÂdaklanjuti persoalan ini, karena ini merupakan pelanggaran serius dan menyangkut citra dewan. Kalau persoalan ini tidak segera diproses, masyarakat akan meÂmandang DPR sebelah mata.
Artinya, proses pengusutan kasus ini akan berjalan cepat?
Belum tentu. Pasti akan ada tarik-menarik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Sebab, persoalan ini berkaitan dengan citra salah satu partai politik.
Beberapa waktu lalu, bahkan sudah ada yang menelepon saya. Saya tidak usah katakan siapa yang menelepon. Intinya dia menyampaikan tentang kronoÂlogis peristiwa tersebut.
Dia bilang kepada saya, itu kebetulan. Kemudian saya kata-kan, kenapa nggak diapus? Orang itu menjawab, kan hanya bebeÂrapa detik, lagi sial saja dia kaÂrena dikirimi gambar oleh pihak lain, dan tertangkap kamera.
Jika membutuhkan waktu lama di BK DPR, apakah parÂtai atau fraksi dapat menidakÂlanjuti persoalan itu?
Menurut informasi yang saya peroleh, persoalan itu akan diÂproÂses partai, dan sebaiknya meÂmang demikian. Jadi, BK dan fraksi bekerja sama dalam meÂnyelesaikan persoalan tersebut.
Apakah Arifinto akan menÂdapat hukuman dari dua pihak, jika dia terbukti melakukan hal itu?
Kalau DPP PKS mengambil tinÂdakan tegas, seperti pemecaÂtan, ya BK tidak akan memproÂsesÂnya lagi. Kalau mengikuti aturan BK. Persoalan ini mungÂkin tidak akan berujung pada sanksi pemecatan karena yang bersangkutan tidak melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Apakah BK DPR akan meÂminta keterangan dari fotoÂgrafer yang berhasil memotret Arifianto?
Betul. Kami berencana mengÂunÂdangnya untuk mendapat konfirmasi mengenai durasi. BK akan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan. Kalau melihatnya selewat saja bisa dimaafkan. Tetapi kalau dua meÂnit, itu namanya nonton bukan selewat. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.