“Polri tidak dapat memastikan berapa lama proses penyelidikan akan dilangsungkan,†ujar KeÂpala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Ito Sumardi, kepada
Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
Dikatakan, pihaknya segera meneliti kelengkapan data dan keÂbenaran bukti-bukti lapoÂran tersebut.
“Semua laporan kami terima, karena itu tugas kami. Meski demikian, bukti-bukti tersebut kami periksa dulu kebenaranÂnya,†ujarnya.
Seperti diketahui, pendiri PKS Yusuf Supendi mengadukan Luthfi Hasan Ishaaq kepada Mabes Polri karena dinilai melaÂkukan pencemaran nama baik. Sebab, Luthfi menuduh Yusuf Supendi berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menjatuhkan PKS.
Ito selanjutnya mengatakan, setelah menelusuri kebenaran bukti-bukti yang dilaporkan Yusuf, kepolisian akan melanÂjutkan proses hukum, sesuai atuÂran.
“Penanganan perkara kan dimulai dari proses penyelidikan. Setelah ada indikasi pelanggaran, statusnya baru kami tingkatkan pada tahapan penyidikan,†paÂparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Mengingat ini terkait politik, apa Mabes Polri bisa cepat meÂnunÂtaskan penanganannya? Kami segera menindaklanjuti laporan itu. Namun, kami tidak boleh gegabah karena ini meruÂpaÂkan masalah politik. Kami haÂrus betul-betul cermat dan objekÂtif agar konflik yang terjadi di PKS tidak melibatkan institusi Polri.
Berapa lama proses penyeliÂdiÂkan?Mengenai hal itu, saya tidak dapat memberikan kepastian waktu. Sebab, masing-masing kaÂsus memiliki bobot yang berbeda. Ada yang mudah, karena bukti-buktinya sudah cukup lengkap. Contonya, pencuri yang tertangÂkap tangan, itu sangat mudah.
Namun, ada juga kasus yang membutuhkan penanganan yang cukup lama, karena harus meliÂbatÂkan sejumlah institusi.
Misalnya, pembukaan rekeÂning tersangka. Untuk melakukan hal tersebut, kepolisian harus beÂkerja sama dengan sejumlah intutusi terkait.
Kami juga akan melakukan geÂlar perkara terlebih dahulu untuk memutuskan, apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
Apakah proses tersebut dapat dipercepat?Kami pun ingin seperti itu, menangani perkara secara cepat dan murah. Namun, kinerja harus tetap berjalan sesuai undang-unÂdang, tidak semata-mata mengiÂkuti keinginan publik.
Undang-undang mengamanatÂkan setiap perkara harus diseleÂsaikan minimal dua alat bukti. Jadi, harus ada uji materi dulu, dan hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.
Bagaimana kalau Mabes Polri dituding memperlambat? Kami menegakkan hukum berdasarkan aturan yang ada dan berlaku. Selama hukum acaranya mengamanatkan demikian, itulah yang akan kami lakukan. Itu risiko pekerjaan.
Namun, kami berharap publik memahami keterbatasan kami. Polri hanya memiliki kewenaÂngan penyidikan dan hubungan penanganan perkara dengan instiÂtusi lain, seperti Kejaksaan.
Menurut polisi, bukti-bukti yang ada sudah cukup, tapi Jaksa Penuntut Umum bisa saja mengaÂtakan sebaliknya. Di situ timbul kesan, seolah-olah kepolisian menghambat proses penanganan perkara. Banyak orang mengÂanggap kami tidak serius, padahal itu merupakan amanat undang-undang.
Apa Anda tidak khawatir ada intervensi dalam penanganan perÂkara tersebut?Intervensi merupakan sesuatu yang lumrah terjadi. Terlebih, persoalan ini menyangkut partai politik (parpol) tertentu. Namun, sebagai penegak hukum kami akan tetap bersikap profesional. Apapun bentuk intervensinya, kami tidak akan terpengaruh.
Ada pepatah mengatakan, meskipun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. MeskiÂpun penegakan hukum tersebut memÂpengaruhi kehidupan dan karier kami, semua risikonya akan kami terima.
Dalam laporannya, Yusuf meÂnyebut-nyebut soal BIN, apaÂkah Polri punya nyali?Menurut saya, masih terlalu dini untuk mengomentari dugaan keterlibatan BIN dalam masalah ini. Saat ini, biarkan kami bekerja untuk meneliti kelengkapan data dan kebenaran bukti-bukti lapoÂran tersebut.
[RM]
BERITA TERKAIT: