WAWANCARA

Haryono Umar: Hak Penuntutan KPK Kenapa Mau Dibonsai

Kamis, 31 Maret 2011, 06:30 WIB
Haryono Umar: Hak Penuntutan KPK Kenapa Mau Dibonsai
RMOL. Pemerintah dinilai kurang serius memberantas korupsi. Sebab, mau melemahkan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi dengan cara membonsai hak penuntutan.

“Sebenarnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pi­dana Korupsi ( Tipikor) sudah ba­gus dengan memberikan hak pe­nyelidikan, penyidikan, dan pe­nuntutan bagi KPK.

Kalau yang sudah bagus mesti­nya tidak perlu diubah lagi, di dalam istilah bola don’t change the winning team,” ujar Wakil Ke­­­tua KPK, Haryono Umar, ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, ke­marin.

Seharusnya, kata Umar, UU itu direvisi  terhadap aturan yang belum sempurna. Misalnya saja,  masalah gratifikasi belum  begitu jelas dalam UU Tipikor.

Berikut kutipan selengkapnya:

Mengapa KPK tidak setuju dengan revisi UU Tipikor?
Ada beberapa hal yang krusial. Misalnya, mengenai kerugian negara di bawah Rp 25 juta tidak dianggap korupsi, dan berkaitan dengan penuntutan akan diserah­kan kepada kejaksaan.

Apa dampaknya bila Rp 25 juta tidak dianggap korupsi?
Itu berbahaya karena pelaya­nan publik di seluruh Indonesia masih sangat buruk dan pelaya­nan publik masih banyak suap serta menekan masyarakat. Ini menyebabkan pelayanan publik di Indonesia semakin lama se­makin buruk dan indeks korupsi Indonesia makin jelek, tentunya Indonesia tetap menjadi negara yang korup selamanya.

Bagaimana dengan kewe­na­ngan penuntutan, apa yang di­khawatirkan?
Selama ini, KPK punya kewe­nangan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan yang berada di bawah satu atap, sehingga lebih mudah, lebih efisien dan tidak terjadi kelambatan. Kita meng­khawatirkan terjadi bolak-balik dalam penanganan kasus korupsi.

Ada yakin begitu?
Ya, apabila nanti dipisahkan, kita sangat khawatir. KPK meng­anggap sudah cukup dengan kon­disi sekarang. Tapi mengapa itu diungkit lagi. Dengan kondisi ini menjadikan tindak pidana ko­rupsi dianggap tindak pidana bia­sa, sehingga semangat kita untuk memberantas korupsi menjadi  me­lemah.

Apa kira-kira penyebab ada keinginan seperti itu?
Tanya kepada yang buat. Yang jelas, saya tidak begitu yakin pem­berantasan korupsi bisa ber­jalalan maksimal bila kondisinya seperti itu. Kalau sekarang di KPK proses penyidikan dan penyelidikan itu semua ikut, baik jaksa, polisi dan auditor sudah bersama-sama. Itu sudah bagus, kenapa hak penuntutan mau dinonsai.

Bagaimana dengan hukuman mati yang dihilangkan?
Hal tersebut yang harus diper­tanyakan, kenapa mesti dihilang­kan. Direvisi tersebut ada huku­man minimal 1 tahun, ini aneh. Masa korupsi dihukum satu ta­hun. Kalau satu tahun, belum remisi, dia proses di pengadilan saja sudah berapa bulan. Hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor.

Harapan Anda bagaimana?
Ya, dihukum seberat-beratnya. Msyarakat bisa melakukan pe­nun­tutan, misalnya perdata. Ada orang yang menebangi hutan, lalu tindakan tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Tidak patut hanya dihukum satu tahun.

Bagaimana dengan aturan bahwa pelapor tindak pidana ko­rupsi akan dipidanakan?
Itu akan menyebabkan masya­ra­kat menjadi takut untuk mela­por. Seharusnya masyarakat ha­rus didorong untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Tidak mungkin KPK mengetahui kasus gratifikasi di semua pro­vinsi tanpa pelaporan dari ma­syarakat.

Lalu, apa yang seharusnya di­rubah dalam UU Tipikor?
Seharusnya yang dirubah adalah masih terjadi hambatan dan kebingungan seperti menge­nai gratifikasi dan LHKPN (La­poran Harta Kekayaan Penye­lenggara Negara).

Maksudnya?
Jumlah nilai gratifikasi itu mesti dipertegas, berapa yang diperkenankan, berapa yang tidak. Kemudian kalau ada yang tidak lapor, sanksinya seperti apa, selama ini tidak jelas.

Bagaimana dengan LHKPN?
Semuanya harus dipertegas. Misalnya semua pegawai wajib melaporkan kekayaannya. Bagi yang tidak melapor akan dikena­kan sanksi. Misalnya, kekayaan­nya yang tidak dilaporkan ke LHKPN itu disita negara.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA