TB Hasanuddin: BIN Dimata-matai Saat Penyadapan Jadi Nggak Perlu Khawatir...

Minggu, 27 Maret 2011, 00:46 WIB
TB Hasanuddin: BIN Dimata-matai Saat Penyadapan Jadi Nggak Perlu Khawatir...
TB Hasanuddin
RMOL.DPR belum sepakat dengan pemerintah terkait pemberian wewenang kepada Badan Intelijen Nasional (BIN). Makanya masih terjadi tarik menarik dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Intelijen.

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, masih terjadi tarik ulur mengenai wewenang BIN. Misalnya masa­lah pengawasan, DPR meng­ingin­kan dilakukan dari dua sisi, internal dan eksternal. Tapi mau­nya pemerintah hanya internal saja.

“Pengawasan dari dua sisi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam tugas BIN,” tandasnya.

RUU Intelijen ini, menurutnya, difokuskan pada permasalahan terorisme yang mengancam inte­gritas bangsa dan negara Indo­nesia. BIN memiliki wewe­nang dalam menelusuri aliran dana teroris.

“Langkah ini tentu bekerja sama dengan PPATK. Tidak bisa BIN memeriksa sendiri, harus ber­koordinasi dengan PPATK,” ungkapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa dasarnya memberikan we­wenang yang begitu luas ke­pada BIN?

Agar BIN memiliki ketajaman dalam melaksanakan tugas, tapi tidak melanggar hukum.

Apa lagi pertentangan antara DPR dan pemerintah dalam RUU Intelijen ini?

Pertama, soal kewenangan pe­nangkapan atau pemeriksaan in­tensif selama 7x24 jam. Ke­dua, masalah pengawasan ter­ha­dap BIN.

Dalam hal penangkapan, kon­­kretnya seperti apa?

Kami menganggap bahwa pe­nangkapan bisa dilakukan dengan pihak kepolisian saja. Sebab, me­reka yang memiliki wewe­nang itu sesuai dengan undang-undang.

Bagaimana dengan kekha­watiran adanya pelanggaran HAM?

Kita mendorong agar dalam proses penangkapan itu tidak melanggar HAM. Yang menang­kap harus jelas, harus ada surat penangkapan, ada prosedur pe­nangkapan, harus didampingi pengacara, dan patut ada dugaan awal hukum kuat sesuai KUHP.

Dalam hal ini peran BIN se­perti apa?

Misalnya ada sebuah kasus yang seseorang diduga terlibat teroris. Maka penyelidikannya dilakukan secara bersama dengan polisi. Biarkan polisi yang di depan mengeluarkan identitasnya dan mengeluarkan surat penang­kapan, kemudian yang mengin­terogasi adalah BIN.

Bagaimana dengan penga­wa­­­san terhadap BIN?

Kita mendorong agar BIN dia­wasi oleh dua sisi, yaitu sisi in­ter­nal dan eksternal. Sisi inter­nal bisa dilakukan oleh peme­rintah. Sedangkan eksternal bisa dilaku­kan oleh DPR dalam ben­tuk Panja Pengawasan.

Panja Pengawasan itu terma­suk mengawasi masalah penya­dapan?

Betul. Ini dilakukan agar kita tahu persis penyadapan itu. Arti­nya, dalam melakuakn pe­nya­dapan itu BIN dimata-matai juga jadi nggak perlu khawatir dong. Jadi, ada kontrolnya demi kepen­tingan bangsa dan negara.

Bagaimana prosedur penya­da­pan itu?

Caranya kita cek cara kerjanya, durasinya, tujuannya, maksud­nya, dan kopiannya seperti apa. Kita hanya boleh mengijinkan untuk teroris. Bagaimana agar penyadapan itu tidak jatuh ke­pada kepentingan politik tertentu. Ini perlu diawasi oleh tim.

Masalah rencana peman­tauan facebook?

Kalau itu nanti, biar dibicara­kan dalam undang-undang pe­nyadapan. Di RUU Intelijen ti­dak diatur. Kalau yang punya tero­ris, tidak masalah disadap. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA