WAWANCARA

Mochammad Jasin: Masyarakat Harus Bertanya Kenapa DPR Ingin Kerdilkan KPK

Selasa, 22 Maret 2011, 05:19 WIB
Mochammad Jasin: Masyarakat Harus Bertanya Kenapa DPR Ingin Kerdilkan KPK
Mochammad Jasin
RMOL. Pimpinan KPK menolak rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011.

“Undang-undang tentang KPK masih cukup efektif. Bukti­nya, capaian KPK mencapai 100 persen conviction rate,” kata Wa­kil Ketua KPK Bidang Pence­gahan, M Jasin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menyata­kan, revisi Undang-undang KPK bertujuan untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi tersebut. Menurut dia, tugas utama KPK bukan memasukkan sebanyak-banyaknya koruptor ke dalam penjara, namun mencegah kerugian negara lebih besar.

“Semakin banyak pejabat yang dimasukkan ke dalam bui, itu in­di­kator kegagalan KPK, bukan ke­suksesan. Artinya, negara gagal memberantas korupsi,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Berbeda dengan Benny, Jasin menegaskan, UU KPK belum perlu diamandemen. Menurut dia, undang-undang yang ada saat ini, sudah cukup efektif dalam memberantas korupsi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda bilang UU KPK yang ada saat ini masih cukup efektif da­lam memberantas korupsi, apa indikasinya?
Efektifitas sebuah undang-undang dapat kita lihat dari hasil capaiannnya. Dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, capaian KPK sudah optimal yakni 100 persen convic­tion. Padahal, tidak ada satu lem­baga pun di dunia ini yang ber­hasil mencapai 100 persen con­viction rate, kecuali KPK.

Maksudnya?
Artinya, perkara korupsi yang ditangani dan dituntut KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak satu pun yang lolos. Jadi, undang-undang tersebut belum saatnya direvisi.

Memang, be­rapa banyak per­kara yang sudah ditangani KPK?
Sejauh ini, per­kara besar yang ditangani KPK melibatkan 42 anggota DPR, 8 Men­teri, 7 Gu­ber­­nur, 23 Bu­pati mau­pun Wali­kota, 1 Gubernur Bank Indonesia (BI), dan 4 De­puti Senior BI.  Se­lain para pe­jabat pu­sat dan dae­­rah, KPK juga per­nah me­nangani perkara korupsi 3 Duta Besar, satu di antaranya mantan Kapolri, 4 konsul jen­deral, dan 6 orang komisioner yang berasal dari Komisi Pe­milihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pengawas Per­sai­ngan Usaha (KPPU).

Selain itu?
KPK juga pernah menangani 2 Hakim, 2 jaksa, dan seorang penyidik KPK. Kami juga benyak menciduk pejabat eselon 1,2, dan 3, serta banyak CEO swasta mau­pun BUMN. Karena itu, masya­rakat harusnya bertanya dengan capaian ini, kenapa DPR justru ingin mengerdilkan KPK?

Kalau revisi tersebut akan mengerdilkan peran KPK, jadi apa yang harus dilakukan DPR?
Bila mau melakukan evaluasi dan pembenahan undang-undang tentang pemberantasan korupsi, DPR mestinya memprioritaskan revisi Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penye­lenggara Negara bebas dari prak­tek Korupsi Kolusi dan Nepo­tisme (KKN). Soalnya, pasal 10 sampai 19 tentang tata cara pe­meriksaan Laporan Harta Keka­yaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicabut, setelah dibu­barkannya Komisi Penyelidik Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Dengan demikian, undang-undang tersebut kehi­langan substansi pokoknya.

Solusi lain?
DPR juga dapat berinisiatif untuk membuat undang-undang yang mengatur tentang gratifi­kasi. Sebab, pengaturan tentang gratifikasi dalam pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih belum maksimal. Masih banyak hal-hal yang belum diatur, misal­nya batas minimal gratifikasi yang boleh diterima, dan se­bagainya.

Jika DPR tetap merevisi Un­dang-undang KPK, bagai­mana?
Kalau DPR tetap membahas Undang-undang tentang KPK, hendaknya justru memperkuat, bukan untuk memangkas kewe­nangan yang ada sekarang.  

Kabarnya, salah satu poin yang akan direvisi adalah ke­wenangan tentang penyadapan yang dimiliki KPK saat ini?
Saya belum dapat menanggapi hal itu. Kita lihat dulu perkem­bangan­nya, jangan-jangan  itu hanya isu.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA