Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

3 Tersangka Kasus Hutan Tak Kunjung Disidang

Disangka Terlibat Rugikan Negara Rp 889 Miliar

Rabu, 09 Maret 2011, 02:00 WIB
3 Tersangka Kasus Hutan Tak Kunjung Disidang
ilustrasi, korupsi
RMOL.Banyak perkara korupsi yang tidak terselesaikan dengan tuntas oleh lembaga penegak hukum, tak terkecuali KPK. LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 10 kasus macet di KPK. Setidaknya, begitu yang tertuang dalam catatan ICW bertajuk Evaluasi Penanganan Perkara di KPK Tahun 2010.

Namun, KPK membantah ada sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya macet pada 2010. “Tidak ada istilah macet. Kalau ma­cet, itu seperti mobil yang ben­sinnya habis dan harus turun me­sin. Tapi, amunisi di KPK masih lengkap sehingga penanganan ka­sus terus berjalan,” kata Wakil Ke­tua KPK Haryono Umar ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.  

Menurut Haryono, pihaknya ser­ba salah menghadapi penilaian terhadap kinerja KPK. Jika KPK telah menetapkan tersangka pada suatu kasus, maka pihak lain akan menilai KPK terlalu cepat me­ngam­bil keputusan itu tanpa dida­sari bukti-bukti kuat. Namun, jika KPK lambat dalam memproses suatu kasus, maka kinerjanya akan dinilai sangat buruk.

“Tidak bisa begitu. Kami tidak menargetkan suatu kasus kapan akan selesai. Kami bekerja ber­dasarkan alat bukti  dan semua­nya masih dalam proses pen­y­i­di­kan” ujarnya.

Sepuluh perkara yang dinilai ICW macet itu, salah satunya ka­sus penerbitan Izin Usaha Pe­man­faatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau. ICW menilai, KPK tunduk ke­pa­da tiga pejabat di Riau yang men­jadi tersangka kasus ini.

Pasalnya, ketiga pejabat itu sama sekali belum ditahan KPK meski statusnya sudah jadi ter­sangka. Ketiganya adalah Bupati Kampar Burhanuddin Husin, Bu­pati Siak Arwin As  dan Syuhada Tasman, yang menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004.

Berdasarkan catatan ICW, Syu­hada Tasman menjadi tersangka sejak 2008. Burhanudin Husin ter­sangka sejak 2008, dan seka­rang menjadi Bupati Kampar. Bupati Siak Arwin AS tersangka sejak September 2009. “Kasus ini sudah ditetapkan tersangkanya, tapi sudah lebih dari satu tahun belum diproses,” kata aktivis ICW Tama S Langkun.

Padahal, menurut ICW, jumlah dugaan kerugian negara pada ka­sus tersebut sangatlah besar, yaitu Rp 889,29 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mochammad Rum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/7/2010), bekas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Asral Rachman terbukti telah mem­perkaya diri sendiri dan orang lain karena menerima ha­diah atau imbalan atas penerbitan izin keputusan BKT-RKT me­ngenai IUPHHK-HT.

Sedangkan untuk perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Asral juga menerbitkan keputusan yang mengesahkan BKT-RKT tentang IUPHHK-HT. “Terdakwa telah terbukti mendapatkan Rp 1,54 mi­liar, Arwin AS sebesar Rp 550 juta dan Agus Syamsir Rp 37,5 juta,” katanya.

Menurut JPU, pada Mei 2001 sampai dengan Mei 2002, terda­pat enam perusahaan, yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sum­ber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Les­tari dan PT National Timber and Fo­rest Product mengajukan per­mohonan IUPHHK-HT di wila­yah Kabupaten Siak, yang di­pimpin Arwin AS sebagai Bupati. Bupati Siak itu pun memberikan disposisi agar Asral segera mem­proses permohonan izin tersebut.

Padahal, menurut JPU, hasil survei area menunjukkan bahwa sejumlah wilayah yang dimo­hon­kan untuk IUPHHK-HT, masih berupa hutan alam yang dilarang melalui Keputusan Menteri Ke­hutanan. Asral, dakwa JPU, tidak men­survei wilayah yang dimo­hon­kan sebagian perusahaan itu.

“Namun, terdakwa tetap mem­berikan pertimbangan teknis yang isinya mendukung untuk di­kabulkannya permohonan IUPH­HK-HT. Setelah diter­bit­kan­nya izin tersebut oleh bupati, peru­sa­ha­an-perusahaan tersebut mem­berikan sejumlah uang ke­pada ter­dakwa dan Arwin AS,” dakwa Rum.

Pada Jumat (5/10/10), majelis hakim menjatuhkan hukuman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Asral. “Ter­d­­akwa secara sah dan me­yakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Ha­kim, Nani Indrawati.

Masih dalam kasus ini, Bupati Pelelawan Teungku Azmun Jafar bahkan kena hukuman 11 tahun penjara. Hukuman itu dia dapat­kan ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi. Putusan kasasi MA ini mem­batalkan keputusan Penga­dilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

Putusan kasasi ini diputuskan pada 3 Agustus 2009 dan disusun majelis kasasi yang diketuai ha­kim agung Djoko Sarwoko. Se­dangkan anggota majelis terdiri dari Imam Haryadi, Sofyan Mar­tabaya, MS Lumee, dan Hamrat Hamid.

Versi Jaksa KPK, Kerugian Negaranya Rp 1,2 Triliun

Kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPH­HK-HT) di Riau, semakin terang saat KPK menetapkan Bupati Pelalawan, Teungku Azmun Jafar sebagai tersangka pada 13 Agustus 2007.

Azmun yang ditahan KPK pada 14 Desember 2007, mulai disi­dang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 9 Mei 2008. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon dengan hakim anggota Caniago, Bahtiar dan Dudu Swara.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Mochammad Rum, Azmun melawan hukum dengan me­ner­bitkan izin usaha pemanfaatan ha­sil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) kepada PT Mer­bau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Mutiara Lestari, PT Rim­ba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Bhakti Praja Mu­lia, PT TRio Mas FDI, PT Sat­ria Perkasa Agung, PT Mitra Hu­ta­ni Jaya, CV Alam Jaya, CV Ha­ra­pan Jaya dan PT Madukoro. Padahal, dakwa JPU, hasil survei area menunjukkan bahwa sejum­lah wilayah yang dimohonkan untuk IUPHHK-HT, masih berupa hutan alam yang dilarang melalui Keputusan Menteri Kehutanan.

JPU juga menuding Azmun telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan ne­gara sebesar Rp 1.208.625.819.554,22 (satu triliun, dua ratus delapan miliar, enam ratus dua puluh lima juta, delapan ratus sembilan belas ribu, lima ratus lima puluh empat rupiah, dua puluh dua sen).

Singkat cerita, sejak terbitnya IUPHHK-HT untuk 15 perusa­ha­an tersebut, Azmun telah men­da­pat­kan sejumlah uang hasil kom­pensasi take over maupun kerja­sama sebesar Rp 19.832.222.517 (sekitar Rp 19 miliar).

Kompensasi juga diterima As­ral Rachman selaku Kadishut Riau sebesar Rp 600.000.000. Fredrick Suli selaku Kepala Seksi Pe­ngem­bangan Hutan Tanaman Dishut Riau sebesar Rp 190.000.000.

Sudirno selaku Wakadishut Rp 50.000.000. Pada 16 Sep­tember 2008, Azmun dijatuhi hu­kuman 11 tahun penjara oleh ma­jelis hakim Pengadilan Tipi­kor.

Minta Tersangka Segera Diproses

Herman Herry, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Herman Herry memper­ta­nya­kan kinerja KPK lantaran be­lum mampu menuntaskan 10 per­kara macet yang dilansir LSM Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia berharap, Ke­tua KPK yang baru, Busyro Mu­qoddas bisa membawa sema­ngat baru bagi Komisi tersebut.

“Saya pribadi tidak mera­gu­kan kinerja KPK menjerat para pelaku korupsi. Namun, yang jadi pertanyaan jika KPK telah menetapkan tersangka pada sua­tu kasus, tetapi tidak segera me­ngusut kasusnya hingga tun­tas, ini yang jadi pertanyaan. Ma­ka wajar jika kita tanyakan profesionalisme KPK,” katanya.

Menurut Herman, jika proses hukum suatu perkara memakan waktu yang lama, sebaiknya KPK tidak terburu-buru mene­tap­kan status seseorang sebagai tersangka. “Sebab, yang na­ma­nya tersangka itu harus segera diproses, tak boleh lama-lama. Jadi, saya nilai KPK terlalu ter­buru-buru menetapkan sese­orang menjadi tersangka,” ucapnya.

Alasan KPK yang sedang mencari bukti, menurutnya, se­bagai tindakan yang tidak ma­suk akal. Soalnya, jarak waktu antara penetapan tersangka de­ngan pencarian bukti dari suatu perkara itu terlampau sangat la­ma. “Mungkin itu hanya alasan KPK yang tidak mau dianggap te­bang pilih dalam menun­tas­kan perkara korupsi,” tandasnya.

Herman berharap KPK tidak te­bang pilih dalam menun­tas­kan kasus korupsi. Sehingga, lem­baga yang paling digan­dru­ngi masyarakat ini dapat mem­pertanggung jawabkan setiap perkara yang ditanganinya.

“Saya tahu, KPKmasih di­gan­drungi ma­sya­ra­kat banyak. Lantaran itu, KPK harus bisa men­jaga citra ter­sebut agar ti­dak luntur dimakan sikap me­re­ka sendiri yang me­ra­sa di atas angin,” ujarnya.

Seperti Gerobak Yang Cuma Didorong

Hifdzil Alim, Aktivis PUKAT UGM

Aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim menilai, ada tiga poin yang menyebabkan suatu lem­baga penegak hukum lam­bat dalam menuntaskan perkara ko­rupsi. Sehingga, lembaga pene­gak hukum serasa mandul da­lam mengusut tuntas suatu perkara korupsi.

“Paling tidak ada tiga poin pen­ting yang menjadi dasar lam­batnya aparat penegak hu­kum menuntaskan kasus korupsi, termasuk KPK,” kata Hifdzil.

Pertama, lembaga penegak hukum di Indonesia mem­punyai tradisi melupakan suatu perkara korupsi. Menurutnya, sa­lah satu bukti nyata kasus ini ialah kasus penerbitan Izin Usa­ha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPH­HK-HT) di Riau.

“PUKAT pernah merilis ke­ru­­­gian negara pada kasus Riau ini di atas Rp 800 miliar. Na­mun, karena lembaga penegak hu­kum kita punya tradisi me­lupakan kasus, makanya kasus di Riau itu tak kunjung usai,” ujarnya.

Kedua, lembaga penegak hukum terkontaminasi kepen­ti­ngan politik. “Misalnya perkara Century. Yang masyarakat in­gin­kan itu kejelasan proses hu­kumnya, bagaimana aliran duit Century, kemudian siapa tokoh yang terlibat. Tetapi yang ter­jadi malah diarahkan ke po­litik,” ucapnya.

Ketiga, menurut Hifdzil, ti­dak ada kemauan dari peme­rin­tah dan kemampuan aparat pe­negak hukum untuk mengusut suatu perkara korupsi. “Kita ha­nya disajikan pernyataan pe­merintah yang mendorong upa­ya pemberantasan korupsi. Emangnya gerobak, didorong terus. Ini perkara korupsi, perlu ke­mauan dan kemampuan un­tuk menyelesaikannya. Jangan cuma mendorong,” katanya.

Lantaran itu, Hifdzil ber­ha­rap kepada media massa ikut me­ngontrol jalannya proses hu­kum suatu perkara korupsi. “Me­dia massa sebagai pihak eksternal harus bisa menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Jangan sampai media ikut terlibat dalam arus politik, sehingga tidak akan ob­jektif lagi,” katanya. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA