Namun, KPK membantah ada sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya macet pada 2010. “Tidak ada istilah macet. Kalau maÂcet, itu seperti mobil yang benÂsinnya habis dan harus turun meÂsin. Tapi, amunisi di KPK masih lengkap sehingga penanganan kaÂsus terus berjalan,†kata Wakil KeÂtua KPK Haryono Umar keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Haryono, pihaknya serÂba salah menghadapi penilaian terhadap kinerja KPK. Jika KPK telah menetapkan tersangka pada suatu kasus, maka pihak lain akan menilai KPK terlalu cepat meÂngamÂbil keputusan itu tanpa didaÂsari bukti-bukti kuat. Namun, jika KPK lambat dalam memproses suatu kasus, maka kinerjanya akan dinilai sangat buruk.
“Tidak bisa begitu. Kami tidak menargetkan suatu kasus kapan akan selesai. Kami bekerja berÂdasarkan alat bukti dan semuaÂnya masih dalam proses penÂyÂiÂdiÂkan†ujarnya.
Sepuluh perkara yang dinilai ICW macet itu, salah satunya kaÂsus penerbitan Izin Usaha PeÂmanÂfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau. ICW menilai, KPK tunduk keÂpaÂda tiga pejabat di Riau yang menÂjadi tersangka kasus ini.
Pasalnya, ketiga pejabat itu sama sekali belum ditahan KPK meski statusnya sudah jadi terÂsangka. Ketiganya adalah Bupati Kampar Burhanuddin Husin, BuÂpati Siak Arwin As dan Syuhada Tasman, yang menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004.
Berdasarkan catatan ICW, SyuÂhada Tasman menjadi tersangka sejak 2008. Burhanudin Husin terÂsangka sejak 2008, dan sekaÂrang menjadi Bupati Kampar. Bupati Siak Arwin AS tersangka sejak September 2009. “Kasus ini sudah ditetapkan tersangkanya, tapi sudah lebih dari satu tahun belum diproses,†kata aktivis ICW Tama S Langkun.
Padahal, menurut ICW, jumlah dugaan kerugian negara pada kaÂsus tersebut sangatlah besar, yaitu Rp 889,29 miliar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mochammad Rum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/7/2010), bekas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Asral Rachman terbukti telah memÂperkaya diri sendiri dan orang lain karena menerima haÂdiah atau imbalan atas penerbitan izin keputusan BKT-RKT meÂngenai IUPHHK-HT.
Sedangkan untuk perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Asral juga menerbitkan keputusan yang mengesahkan BKT-RKT tentang IUPHHK-HT. “Terdakwa telah terbukti mendapatkan Rp 1,54 miÂliar, Arwin AS sebesar Rp 550 juta dan Agus Syamsir Rp 37,5 juta,†katanya.
Menurut JPU, pada Mei 2001 sampai dengan Mei 2002, terdaÂpat enam perusahaan, yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya SumÂber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau LesÂtari dan PT National Timber and FoÂrest Product mengajukan perÂmohonan IUPHHK-HT di wilaÂyah Kabupaten Siak, yang diÂpimpin Arwin AS sebagai Bupati. Bupati Siak itu pun memberikan disposisi agar Asral segera memÂproses permohonan izin tersebut.
Padahal, menurut JPU, hasil survei area menunjukkan bahwa sejumlah wilayah yang dimoÂhonÂkan untuk IUPHHK-HT, masih berupa hutan alam yang dilarang melalui Keputusan Menteri KeÂhutanan. Asral, dakwa JPU, tidak menÂsurvei wilayah yang dimoÂhonÂkan sebagian perusahaan itu.
“Namun, terdakwa tetap memÂberikan pertimbangan teknis yang isinya mendukung untuk diÂkabulkannya permohonan IUPHÂHK-HT. Setelah diterÂbitÂkanÂnya izin tersebut oleh bupati, peruÂsaÂhaÂan-perusahaan tersebut memÂberikan sejumlah uang keÂpada terÂdakwa dan Arwin AS,†dakwa Rum.
Pada Jumat (5/10/10), majelis hakim menjatuhkan hukuman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Asral. “TerÂdÂÂakwa secara sah dan meÂyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,†kata Ketua Majelis HaÂkim, Nani Indrawati.
Masih dalam kasus ini, Bupati Pelelawan Teungku Azmun Jafar bahkan kena hukuman 11 tahun penjara. Hukuman itu dia dapatÂkan ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi. Putusan kasasi MA ini memÂbatalkan keputusan PengaÂdilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan hukuman pidana penjara selama 16 tahun.
Putusan kasasi ini diputuskan pada 3 Agustus 2009 dan disusun majelis kasasi yang diketuai haÂkim agung Djoko Sarwoko. SeÂdangkan anggota majelis terdiri dari Imam Haryadi, Sofyan MarÂtabaya, MS Lumee, dan Hamrat Hamid.
Versi Jaksa KPK, Kerugian Negaranya Rp 1,2 Triliun
Kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHÂHK-HT) di Riau, semakin terang saat KPK menetapkan Bupati Pelalawan, Teungku Azmun Jafar sebagai tersangka pada 13 Agustus 2007.
Azmun yang ditahan KPK pada 14 Desember 2007, mulai disiÂdang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 9 Mei 2008. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon dengan hakim anggota Caniago, Bahtiar dan Dudu Swara.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Mochammad Rum, Azmun melawan hukum dengan meÂnerÂbitkan izin usaha pemanfaatan haÂsil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) kepada PT MerÂbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Mutiara Lestari, PT RimÂba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Bhakti Praja MuÂlia, PT TRio Mas FDI, PT SatÂria Perkasa Agung, PT Mitra HuÂtaÂni Jaya, CV Alam Jaya, CV HaÂraÂpan Jaya dan PT Madukoro. Padahal, dakwa JPU, hasil survei area menunjukkan bahwa sejumÂlah wilayah yang dimohonkan untuk IUPHHK-HT, masih berupa hutan alam yang dilarang melalui Keputusan Menteri Kehutanan.
JPU juga menuding Azmun telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan neÂgara sebesar Rp 1.208.625.819.554,22 (satu triliun, dua ratus delapan miliar, enam ratus dua puluh lima juta, delapan ratus sembilan belas ribu, lima ratus lima puluh empat rupiah, dua puluh dua sen).
Singkat cerita, sejak terbitnya IUPHHK-HT untuk 15 perusaÂhaÂan tersebut, Azmun telah menÂdaÂpatÂkan sejumlah uang hasil komÂpensasi take over maupun kerjaÂsama sebesar Rp 19.832.222.517 (sekitar Rp 19 miliar).
Kompensasi juga diterima AsÂral Rachman selaku Kadishut Riau sebesar Rp 600.000.000. Fredrick Suli selaku Kepala Seksi PeÂngemÂbangan Hutan Tanaman Dishut Riau sebesar Rp 190.000.000.
Sudirno selaku Wakadishut Rp 50.000.000. Pada 16 SepÂtember 2008, Azmun dijatuhi huÂkuman 11 tahun penjara oleh maÂjelis hakim Pengadilan TipiÂkor.
Minta Tersangka Segera Diproses
Herman Herry, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Herman Herry memperÂtaÂnyaÂkan kinerja KPK lantaran beÂlum mampu menuntaskan 10 perÂkara macet yang dilansir LSM Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia berharap, KeÂtua KPK yang baru, Busyro MuÂqoddas bisa membawa semaÂngat baru bagi Komisi tersebut.
“Saya pribadi tidak meraÂguÂkan kinerja KPK menjerat para pelaku korupsi. Namun, yang jadi pertanyaan jika KPK telah menetapkan tersangka pada suaÂtu kasus, tetapi tidak segera meÂngusut kasusnya hingga tunÂtas, ini yang jadi pertanyaan. MaÂka wajar jika kita tanyakan profesionalisme KPK,†katanya.
Menurut Herman, jika proses hukum suatu perkara memakan waktu yang lama, sebaiknya KPK tidak terburu-buru meneÂtapÂkan status seseorang sebagai tersangka. “Sebab, yang naÂmaÂnya tersangka itu harus segera diproses, tak boleh lama-lama. Jadi, saya nilai KPK terlalu terÂburu-buru menetapkan seseÂorang menjadi tersangka,†ucapnya.
Alasan KPK yang sedang mencari bukti, menurutnya, seÂbagai tindakan yang tidak maÂsuk akal. Soalnya, jarak waktu antara penetapan tersangka deÂngan pencarian bukti dari suatu perkara itu terlampau sangat laÂma. “Mungkin itu hanya alasan KPK yang tidak mau dianggap teÂbang pilih dalam menunÂtasÂkan perkara korupsi,†tandasnya.
Herman berharap KPK tidak teÂbang pilih dalam menunÂtasÂkan kasus korupsi. Sehingga, lemÂbaga yang paling diganÂdruÂngi masyarakat ini dapat memÂpertanggung jawabkan setiap perkara yang ditanganinya.
“Saya tahu, KPKmasih diÂganÂdrungi maÂsyaÂraÂkat banyak. Lantaran itu, KPK harus bisa menÂjaga citra terÂsebut agar tiÂdak luntur dimakan sikap meÂreÂka sendiri yang meÂraÂsa di atas angin,†ujarnya.
Seperti Gerobak Yang Cuma Didorong
Hifdzil Alim, Aktivis PUKAT UGM
Aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim menilai, ada tiga poin yang menyebabkan suatu lemÂbaga penegak hukum lamÂbat dalam menuntaskan perkara koÂrupsi. Sehingga, lembaga peneÂgak hukum serasa mandul daÂlam mengusut tuntas suatu perkara korupsi.
“Paling tidak ada tiga poin penÂting yang menjadi dasar lamÂbatnya aparat penegak huÂkum menuntaskan kasus korupsi, termasuk KPK,†kata Hifdzil.
Pertama, lembaga penegak hukum di Indonesia memÂpunyai tradisi melupakan suatu perkara korupsi. Menurutnya, saÂlah satu bukti nyata kasus ini ialah kasus penerbitan Izin UsaÂha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHÂHK-HT) di Riau.
“PUKAT pernah merilis keÂruÂÂÂgian negara pada kasus Riau ini di atas Rp 800 miliar. NaÂmun, karena lembaga penegak huÂkum kita punya tradisi meÂlupakan kasus, makanya kasus di Riau itu tak kunjung usai,†ujarnya.
Kedua, lembaga penegak hukum terkontaminasi kepenÂtiÂngan politik. “Misalnya perkara Century. Yang masyarakat inÂginÂkan itu kejelasan proses huÂkumnya, bagaimana aliran duit Century, kemudian siapa tokoh yang terlibat. Tetapi yang terÂjadi malah diarahkan ke poÂlitik,†ucapnya.
Ketiga, menurut Hifdzil, tiÂdak ada kemauan dari pemeÂrinÂtah dan kemampuan aparat peÂnegak hukum untuk mengusut suatu perkara korupsi. “Kita haÂnya disajikan pernyataan peÂmerintah yang mendorong upaÂya pemberantasan korupsi. Emangnya gerobak, didorong terus. Ini perkara korupsi, perlu keÂmauan dan kemampuan unÂtuk menyelesaikannya. Jangan cuma mendorong,†katanya.
Lantaran itu, Hifdzil berÂhaÂrap kepada media massa ikut meÂngontrol jalannya proses huÂkum suatu perkara korupsi. “MeÂdia massa sebagai pihak eksternal harus bisa menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Jangan sampai media ikut terlibat dalam arus politik, sehingga tidak akan obÂjektif lagi,†katanya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: