Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Teman Jaksa Cirus Dapat 25 Pertanyaan

Dugaan Menghalangi Penyidikan Kasus Gayus

Minggu, 06 Maret 2011, 03:01 WIB
Teman Jaksa Cirus Dapat 25 Pertanyaan
Cirus Sinaga
RMOL.Tuduhan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menyeret jaksa Cirus Sinaga, bikin polisi menyeret jaksa Poltak Manulang sebagai saksi. Poltak yang sebelumnya mangkir dari panggilan polisi, pada Kamis (3/3) dicecar 25 pertanyaan.

“Dia sudah koordinasi dengan saya sebelumnya. Dia heran kok ada pemberitaan yang menyebut akan diperiksa sementara surat panggilannya belum diterima,” ujar kuasa hukum Poltak, Tumbur Si­manjuntak yang dimintai tang­ga­pan tentang absennya Poltak pada pemanggilan pertama. 

Dia mengatakan, koordinasi an­tara kuasa hukum dan Poltak ter­jadi Rabu (23/2). Dalam per­ca­kapan telepon, Tumbur me­nga­ku bahwa Poltak menanyakan ikh­wal  pemanggilan kepolisian yang diagendakan Kamis (24/2).   

Lalu pada Kamis pagi, tu­tur­nya, mereka bertemu di Ke­ja­gung. Karena sama-sama belum me­nerima surat panggilan ke­po­li­sian, Poltak yang sebelumnya menjabat Direktur Pra Pe­nun­tu­tan (Dir-pratut) Kejagung dan Tumbur sepakat tidak datang ke Mabes Polri. â€Kan aneh kalau ti­dak ada panggilan pemeriksaan tahu-tahu kita datang untuk minta diperiksa,” katanya.  

Ia pun mempertanyakan apa da­sar pemanggilan Poltak. Ka­re­na menurutnya, untuk kasus Ga­yus yang disidangkan di PN Ta­ngerang beberapa waktu lalu, kliennya sudah diperiksa. Be­gitu­pun dengan kasus bocornya ren­ca­na penuntutan (rentut) Gayus.

Menurutnya, saat menyusun tuntutan terhadap Gayus, Poltak telah bekerja proporsional dan pr­ofesional.  Sebagai Direktur Pra Pe­nuntutan Kejagung, lanjutnya, Poltak telah memasukan tiga un­sur pasal pidana dalam surat tun­tutan Gayus.  

“Ada tiga pasal. Pa­sal korupsi, mo­ney laundry dan penggelapan di surat tuntutan yang disu­sun­nya. Bukti-bukti su­rat otentik itu su­dah disampaikan ke kepolisian sejak awal,” ucapnya.

Lebih jauh saat disinggung me­ngenai dugaan menerima aliran dana dari Gayus, Tumbur me­nang­kis itu. “Tidak ada aliran dana. Jadi kasus yang mana lagi?” imbuhnya.

Saat ditanya tentang men­cuat­nya tuduhan kepolisian bahwa Poltak menghalangi penyidikan ka­sus korupsi dengan tersangka jaksa Cirus Sinaga, ia lagi-lagi me­mbantah. “Tidak pernah itu. Mana ada. Klien kami aktif menin­dak­lanjuti semua temuan dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.”

Malah sampai saat ini, pi­hak­nya masih melakukan pembelaan atas sanksi internal kejaksaan yang mencopot jabatan Poltak. Selebihnya terkait pemeriksaan Pol­tak pada Kamis (3/3) lalu, kuasa hukum negara ini menge­mu­kakan, kliennya sempat dice­car 25 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

Dia menjabarkan, substansi per­tanyaan penyidik semuanya ber­muara pada masalah admi­nis­trasi penerbitan surat penuntutan. “Tidak ada yang mengarah pada te­muan uang suap kepadanya. Se­mua seputar masalah adminis­tratif,” katanya.

Sementara Kabagpenum Ma­bes Polri Kombes Boy Rafli Amar memastikan,  pemeriksaan jak­sa Poltak dilakukan karena adanya dugaan menghalangi pe­nyidikan kasus korupsi dengan tersangka Cirus. “Itu dalam rang­ka kasus Cirus. Ia diperiksa da­lam kapasitas sebagai saksi. Ka­rena sebagai Direktur Pra Pe­nun­tutan diduga mengetahui kasus ini,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan Tum­bur, Boy menegaskan, kepolisian memiliki bukti-bukti. “Tenang saja, kami punya bukti-bukti,” tuturnya.

Akan tetapi, Tumbur yang juga pengacara Cirus kembali menepis hal ini. Dia menyatakan, KUHAP me­nentukan syarat penahanan ha­rus disertai alat bukti yang cu­kup. Ia ngotot Cirus tidak me­la­ku­kan tindak pidana dan tidak ada temuan alat bukti yang me­nguatkan untuk menahan bekas Ka­jati Jateng ini. Selain itu, me­nu­rutnya, kewenangan jaksa me­neliti berkas perkara tidak boleh dipidanakan.

“Jika sampai kewenangan me­neliti berkas perkara dipidanakan, maka akan menimbulkan akibat yang sangat serius. Yaitu keta­ku­tan bagi seluruh jaksa di In­do­ne­sia dalam meneliti berkas per­kara. Ribuan jaksa akan khawatir hasil penelitian terhadap berkas perkara bisa berakibat jaksa peneliti dikenai sanksi pidana,” belanya.

Yang pasti, Jumat lalu (4/3), Cirus diperiksa di Mabes Polri se­lama 10 jam. Menurut Boy Rafli Amar, penyidik yang me­nyiap­kan 72 pertanyaan baru me­nga­ju­kan 27 pertanyaan kepada Cirus.

Menurut pengacara Cirus, Tum­bur, pertanyaan tersebut dijawab kliennya dengan enteng. “Belum ada pertanyaan yang berat karena masih menyangkut persoalan administratif mengenai penelitian berkas perkara,” kata Tumbur.

Disinggung mengenai sub­stan­si pertanyaan penyidik, kuasa hu­kum Cirus lainnya, Parlindungan Sinaga menyatakan, materi per­tanyaan penyidik tidak terlampau berat. “Tidak ada yang berat ka­rena Cirus tidak menerima uang suap,” belanya.

Dia menambahkan, kalaupun ter­dapat kekeliruan dalam mene­liti berkas perkara, hal itu terkait masalah administratif alias bukan tindak pidana. “Sehingga proses pe­nelitian berkas perkara tidak bisa dipidanakan.”

Izin Pemeriksaan Dari Basrief Dan Hendarman

Mabes Polri telah diizinkan me­meriksa kembali jaksa Cirus Sinaga. Kepastian mengenai hal ter­sebut disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief pasca me­nerima permintaan izin peme­rik­saan jaksa Cirus pada 22 Februari 2011.   

“Tanggal 22 Februari lalu, dari pihak Polri menyampaikan per­min­taan izin untuk melakukan pe­meriksaan terhadap jaksa Cirus Sinaga,” kata Jaksa Agung Bas­rief Arief.

Menurut Basrief, ia juga men­da­­pat pemintaan izin pemeri­k­saan beberapa saksi lain dari ke­jak­saan.  Pada 23 Februari 2011, Jaksa Agung juga telah mem­be­ri­kan izin pemeriksaan jaksa lain. 

Jaksa Agung sebelumnya, Hen­darman Supandji juga te­lah mengizinkan Mabes Polri me­meriksa Cirus Sinaga dan Pol­tak Manulang, dua jaksa yang me­nangani perkara Gayus Ha­lo­moan Tambunan.

“Jaksa Agung su­dah menerbit­kan surat izin. Yakni memberikan izin terkait surat permohonan untuk mela­ku­kan tindakan kepolisian. Jadi, Insya Allah siang ini dikirim. Izin untuk C dan P,” ujar Kapuspen­kum Kejagung saat itu, Didiek Darmanto. 

Ditanya apakah jaksa yang di­sebut Didiek berinisial C (Cirus) dan P (Poltak) akan datang secara sukarela sebagaimana yang d­i­la­kukan pada pemeriksaan per­t­a­ma, Kejagung menyerahkan se­pe­nuhnya pada polisi. “Yang me­ne­ntukan itu pihak penyidik. Me­mang belum ada panggilan, tapi untuk menghindari polemik, dia datang pada saat itu,” katanya.

Ditambahkannya, Kejagung ti­dak mau berspekulasi perihal sta­tus yang disandang jaksa C dan P jika dikemudian hari ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya proses hukum biar berjalan tanpa ada intervensi dan spekulasi.   

Sebagaimana diketahui, dua jak­sa yang menangani perkara Ga­yus Tambunan kini telah dico­pot dari jabatannya lantaran di­nilai tidak cermat dalam pe­na­nga­nan perkara.    Akibatnya, Cirus Si­naga dikenai sanksi adminis­tra­tif berupa pencopotan jabatannya sebagai Aspidsus Kejati Jawa Te­ngah sedangkan Poltak Ma­nul­lang dicopot dari jabatan sebagai Kajati Maluku.

Arah Kasus  Jaksa Cirus Sering Berubah

Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR

Penuntasan dugaan keter­libatan jaksa dalam kasus pajak Gayus Tambunan masih jauh dari harapan masyarakat. Sinyal ini mencuat manakala pene­ta­pan status tersangka terhadap Cirus Sinaga, belum diikuti langkah tegas kepolisian berupa pe­nahanan dan mengorek ke­sak­sian jaksa Poltak Manulang secara komprehensif.

“Penanganan kasus dugaan ke­terlibatan jaksa pada kasus pa­jak Gayus di kepolisian ma­sih samar. Masih berada di wi­la­yah abu-abu karena arahnya se­ring­kali berubah,” ujar ang­go­ta Ko­misi III DPR Nudirman Munir.

Menurut Nudirman, pe­ngu­su­tan kasus ini kadang-kadang ter­dengar tegas. Namun belaka­ngan, pada pemeriksaan terha­dap jaksa Poltak Manulang, po­lisi terkesan loyo. 

Apalagi, pi­hak Poltak me­nye­but alasan ke­tidakhadiran pada pemeriksaan pertama di­picu belum adanya surat pang­gi­lan pemeriksaan kepolisian. “Ini mengindikasikan polisi ku­rang optimal melakukan pe­nyi­dikan maupun melakukan koor­dinasi dengan jajaran kejak­saan,” ujarnya.  

Ia menyayangkan rencana pe­meriksaan jaksa Poltak seba­g­ai saksi untuk tersangka jaksa Ci­rus Sinaga sempat tertunda de­ngan dalih yang kurang ele­gan. “Kenapa rencana pe­me­rik­saan saksi sempat tertunda? Ini menunjukkan adanya celah atau kelemahan kepolisian atau se­baliknya, respon kejaksaan yang kurang dalam menanggapi langkah kepolisian mengusut dugaan keterlibatan jaksa pada kasus ini.”   

Atas preseden tersebut, Nu­dir­man meminta pihak kepo­lisian maupun kejaksaan tegas menyikapi hal ini. Artinya, sam­bung dia, jangan sampai ada kesan pimpinan kejaksaan melindungi anak buahnya yang diduga mengetahui informasi keterlibatan jaksa lain dalam kasus Gayus.

“Karena sepanjang penge­ta­huan saya, pada dasarnya pe­me­riksaan jaksa harus dida­hu­lui  persetujuan Jaksa Agung. Ma­salah inilah yang kemung­kinan saat ini dihadapi ke­po­lisian,” kata bekas kuasa hukum Tommy Soeharto ini. Nudirman berharap, pe­me­rik­saan terhadap Poltak mau­pun Cirus pada akhir pekan lalu akan membuat te­rang kasus ini.

Masyarakat Harus Kecewa Lagi

Marwan Batubara, Koordinator KPKN

Langkah kepolisian me­mang­gil jaksa untuk menjalani pemeriksaan dalam status apapun harus diketahui serta di­setujui Jaksa Agung. Atas hal ini, pemeriksaan jaksa oleh ke­po­lisian tidak bisa dilakukan se­rampangan. â€Ada mekanisme atau tahapan yang harus dilalui di sini,” ujar Koordinator Ko­mi­te Penyelamat Keuangan Ne­gara (KPKN) Marwan Batubara.

Lantaran itu, ia berpendapat, ke­tidakhadiran jaksa Poltak Ma­nulang dalam memenuhi pang­gilan kepolisian sebelum­nya, bisa memicu penilaian ne­g­a­tif masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.

Melihat gejala berlarutnya pro­ses pemeriksaan jaksa Pol­tak Manulang sebagai saksi un­tuk tersangka jaksa Cirus Si­naga, Marwan menilai, sejauh ini koordinasi kepolisian dan ke­jak­saan masih lemah. “Bisa juga hal demikian terjadi pada p­e­na­nga­nan perkara lain,” katanya.

Celah yang demikian, me­nurut dia, akan memicu be­r­larutnya penanganan perkara. Lagi-lagi, ia menilai, hal terse­but merugikan masyarakat yang saat ini menginginkan agar pe­nanganan perkara Gayus di­la­ku­kan secara cepat dan cermat.

“Masyarakat lagi-lagi kem­bali harus kecewa karena prin­sip penegakan hukum masih berlaku sepihak. Tegas ketika menindak masyarakat sipil biasa, namun loyo ketika ber­hadapan dengan aparat negara,” tandasnya.

Menurut dia, pola seperti ini su­dah tidak bisa dilestarikan da­lam upaya menegakkan hukum di Tanah Air. “Penegakkan hu­kum yang terkesan pandang bu­lu ini akan memicu makin ting­gi­nya rasa ketidakpercayaan ma­syarakat kepada aparat pe­negak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan. Ini kan jelas merugikan,” imbuhnya. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA