“Dia sudah koordinasi dengan saya sebelumnya. Dia heran kok ada pemberitaan yang menyebut akan diperiksa sementara surat panggilannya belum diterima,†ujar kuasa hukum Poltak, Tumbur SiÂmanjuntak yang dimintai tangÂgaÂpan tentang absennya Poltak pada pemanggilan pertama.
Dia mengatakan, koordinasi anÂtara kuasa hukum dan Poltak terÂjadi Rabu (23/2). Dalam perÂcaÂkapan telepon, Tumbur meÂngaÂku bahwa Poltak menanyakan ikhÂwal pemanggilan kepolisian yang diagendakan Kamis (24/2).
Lalu pada Kamis pagi, tuÂturÂnya, mereka bertemu di KeÂjaÂgung. Karena sama-sama belum meÂnerima surat panggilan keÂpoÂliÂsian, Poltak yang sebelumnya menjabat Direktur Pra PeÂnunÂtuÂtan (Dir-pratut) Kejagung dan Tumbur sepakat tidak datang ke Mabes Polri. â€Kan aneh kalau tiÂdak ada panggilan pemeriksaan tahu-tahu kita datang untuk minta diperiksa,†katanya.
Ia pun mempertanyakan apa daÂsar pemanggilan Poltak. KaÂreÂna menurutnya, untuk kasus GaÂyus yang disidangkan di PN TaÂngerang beberapa waktu lalu, kliennya sudah diperiksa. BeÂgituÂpun dengan kasus bocornya renÂcaÂna penuntutan (rentut) Gayus.
Menurutnya, saat menyusun tuntutan terhadap Gayus, Poltak telah bekerja proporsional dan prÂofesional. Sebagai Direktur Pra PeÂnuntutan Kejagung, lanjutnya, Poltak telah memasukan tiga unÂsur pasal pidana dalam surat tunÂtutan Gayus.
“Ada tiga pasal. PaÂsal korupsi, moÂney laundry dan penggelapan di surat tuntutan yang disuÂsunÂnya. Bukti-bukti suÂrat otentik itu suÂdah disampaikan ke kepolisian sejak awal,†ucapnya.
Lebih jauh saat disinggung meÂngenai dugaan menerima aliran dana dari Gayus, Tumbur meÂnangÂkis itu. “Tidak ada aliran dana. Jadi kasus yang mana lagi?†imbuhnya.
Saat ditanya tentang menÂcuatÂnya tuduhan kepolisian bahwa Poltak menghalangi penyidikan kaÂsus korupsi dengan tersangka jaksa Cirus Sinaga, ia lagi-lagi meÂmbantah. “Tidak pernah itu. Mana ada. Klien kami aktif meninÂdakÂlanjuti semua temuan dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.â€
Malah sampai saat ini, piÂhakÂnya masih melakukan pembelaan atas sanksi internal kejaksaan yang mencopot jabatan Poltak. Selebihnya terkait pemeriksaan PolÂtak pada Kamis (3/3) lalu, kuasa hukum negara ini mengeÂmuÂkakan, kliennya sempat diceÂcar 25 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
Dia menjabarkan, substansi perÂtanyaan penyidik semuanya berÂmuara pada masalah admiÂnisÂtrasi penerbitan surat penuntutan. “Tidak ada yang mengarah pada teÂmuan uang suap kepadanya. SeÂmua seputar masalah adminisÂtratif,†katanya.
Sementara Kabagpenum MaÂbes Polri Kombes Boy Rafli Amar memastikan, pemeriksaan jakÂsa Poltak dilakukan karena adanya dugaan menghalangi peÂnyidikan kasus korupsi dengan tersangka Cirus. “Itu dalam rangÂka kasus Cirus. Ia diperiksa daÂlam kapasitas sebagai saksi. KaÂrena sebagai Direktur Pra PeÂnunÂtutan diduga mengetahui kasus ini,†tandasnya.
Menanggapi pernyataan TumÂbur, Boy menegaskan, kepolisian memiliki bukti-bukti. “Tenang saja, kami punya bukti-bukti,†tuturnya.
Akan tetapi, Tumbur yang juga pengacara Cirus kembali menepis hal ini. Dia menyatakan, KUHAP meÂnentukan syarat penahanan haÂrus disertai alat bukti yang cuÂkup. Ia ngotot Cirus tidak meÂlaÂkuÂkan tindak pidana dan tidak ada temuan alat bukti yang meÂnguatkan untuk menahan bekas KaÂjati Jateng ini. Selain itu, meÂnuÂrutnya, kewenangan jaksa meÂneliti berkas perkara tidak boleh dipidanakan.
“Jika sampai kewenangan meÂneliti berkas perkara dipidanakan, maka akan menimbulkan akibat yang sangat serius. Yaitu ketaÂkuÂtan bagi seluruh jaksa di InÂdoÂneÂsia dalam meneliti berkas perÂkara. Ribuan jaksa akan khawatir hasil penelitian terhadap berkas perkara bisa berakibat jaksa peneliti dikenai sanksi pidana,†belanya.
Yang pasti, Jumat lalu (4/3), Cirus diperiksa di Mabes Polri seÂlama 10 jam. Menurut Boy Rafli Amar, penyidik yang meÂnyiapÂkan 72 pertanyaan baru meÂngaÂjuÂkan 27 pertanyaan kepada Cirus.
Menurut pengacara Cirus, TumÂbur, pertanyaan tersebut dijawab kliennya dengan enteng. “Belum ada pertanyaan yang berat karena masih menyangkut persoalan administratif mengenai penelitian berkas perkara,†kata Tumbur.
Disinggung mengenai subÂstanÂsi pertanyaan penyidik, kuasa huÂkum Cirus lainnya, Parlindungan Sinaga menyatakan, materi perÂtanyaan penyidik tidak terlampau berat. “Tidak ada yang berat kaÂrena Cirus tidak menerima uang suap,†belanya.
Dia menambahkan, kalaupun terÂdapat kekeliruan dalam meneÂliti berkas perkara, hal itu terkait masalah administratif alias bukan tindak pidana. “Sehingga proses peÂnelitian berkas perkara tidak bisa dipidanakan.â€
Izin Pemeriksaan Dari Basrief Dan Hendarman
Mabes Polri telah diizinkan meÂmeriksa kembali jaksa Cirus Sinaga. Kepastian mengenai hal terÂsebut disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief pasca meÂnerima permintaan izin pemeÂrikÂsaan jaksa Cirus pada 22 Februari 2011.
“Tanggal 22 Februari lalu, dari pihak Polri menyampaikan perÂminÂtaan izin untuk melakukan peÂmeriksaan terhadap jaksa Cirus Sinaga,†kata Jaksa Agung BasÂrief Arief.
Menurut Basrief, ia juga menÂdaÂÂpat pemintaan izin pemeriÂkÂsaan beberapa saksi lain dari keÂjakÂsaan. Pada 23 Februari 2011, Jaksa Agung juga telah memÂbeÂriÂkan izin pemeriksaan jaksa lain.
Jaksa Agung sebelumnya, HenÂdarman Supandji juga teÂlah mengizinkan Mabes Polri meÂmeriksa Cirus Sinaga dan PolÂtak Manulang, dua jaksa yang meÂnangani perkara Gayus HaÂloÂmoan Tambunan.
“Jaksa Agung suÂdah menerbitÂkan surat izin. Yakni memberikan izin terkait surat permohonan untuk melaÂkuÂkan tindakan kepolisian. Jadi, Insya Allah siang ini dikirim. Izin untuk C dan P,†ujar KapuspenÂkum Kejagung saat itu, Didiek Darmanto.
Ditanya apakah jaksa yang diÂsebut Didiek berinisial C (Cirus) dan P (Poltak) akan datang secara sukarela sebagaimana yang dÂiÂlaÂkukan pada pemeriksaan perÂtÂaÂma, Kejagung menyerahkan seÂpeÂnuhnya pada polisi. “Yang meÂneÂntukan itu pihak penyidik. MeÂmang belum ada panggilan, tapi untuk menghindari polemik, dia datang pada saat itu,†katanya.
Ditambahkannya, Kejagung tiÂdak mau berspekulasi perihal staÂtus yang disandang jaksa C dan P jika dikemudian hari ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya proses hukum biar berjalan tanpa ada intervensi dan spekulasi.
Sebagaimana diketahui, dua jakÂsa yang menangani perkara GaÂyus Tambunan kini telah dicoÂpot dari jabatannya lantaran diÂnilai tidak cermat dalam peÂnaÂngaÂnan perkara. Akibatnya, Cirus SiÂnaga dikenai sanksi adminisÂtraÂtif berupa pencopotan jabatannya sebagai Aspidsus Kejati Jawa TeÂngah sedangkan Poltak MaÂnulÂlang dicopot dari jabatan sebagai Kajati Maluku.
Arah Kasus Jaksa Cirus Sering Berubah
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Penuntasan dugaan keterÂlibatan jaksa dalam kasus pajak Gayus Tambunan masih jauh dari harapan masyarakat. Sinyal ini mencuat manakala peneÂtaÂpan status tersangka terhadap Cirus Sinaga, belum diikuti langkah tegas kepolisian berupa peÂnahanan dan mengorek keÂsakÂsian jaksa Poltak Manulang secara komprehensif.
“Penanganan kasus dugaan keÂterlibatan jaksa pada kasus paÂjak Gayus di kepolisian maÂsih samar. Masih berada di wiÂlaÂyah abu-abu karena arahnya seÂringÂkali berubah,†ujar angÂgoÂta KoÂmisi III DPR Nudirman Munir.
Menurut Nudirman, peÂnguÂsuÂtan kasus ini kadang-kadang terÂdengar tegas. Namun belakaÂngan, pada pemeriksaan terhaÂdap jaksa Poltak Manulang, poÂlisi terkesan loyo.
Apalagi, piÂhak Poltak meÂnyeÂbut alasan keÂtidakhadiran pada pemeriksaan pertama diÂpicu belum adanya surat pangÂgiÂlan pemeriksaan kepolisian. “Ini mengindikasikan polisi kuÂrang optimal melakukan peÂnyiÂdikan maupun melakukan koorÂdinasi dengan jajaran kejakÂsaan,†ujarnya.
Ia menyayangkan rencana peÂmeriksaan jaksa Poltak sebaÂgÂai saksi untuk tersangka jaksa CiÂrus Sinaga sempat tertunda deÂngan dalih yang kurang eleÂgan. “Kenapa rencana peÂmeÂrikÂsaan saksi sempat tertunda? Ini menunjukkan adanya celah atau kelemahan kepolisian atau seÂbaliknya, respon kejaksaan yang kurang dalam menanggapi langkah kepolisian mengusut dugaan keterlibatan jaksa pada kasus ini.â€
Atas preseden tersebut, NuÂdirÂman meminta pihak kepoÂlisian maupun kejaksaan tegas menyikapi hal ini. Artinya, samÂbung dia, jangan sampai ada kesan pimpinan kejaksaan melindungi anak buahnya yang diduga mengetahui informasi keterlibatan jaksa lain dalam kasus Gayus.
“Karena sepanjang pengeÂtaÂhuan saya, pada dasarnya peÂmeÂriksaan jaksa harus didaÂhuÂlui persetujuan Jaksa Agung. MaÂsalah inilah yang kemungÂkinan saat ini dihadapi keÂpoÂlisian,†kata bekas kuasa hukum Tommy Soeharto ini. Nudirman berharap, peÂmeÂrikÂsaan terhadap Poltak mauÂpun Cirus pada akhir pekan lalu akan membuat teÂrang kasus ini.
Masyarakat Harus Kecewa Lagi
Marwan Batubara, Koordinator KPKN
Langkah kepolisian meÂmangÂgil jaksa untuk menjalani pemeriksaan dalam status apapun harus diketahui serta diÂsetujui Jaksa Agung. Atas hal ini, pemeriksaan jaksa oleh keÂpoÂlisian tidak bisa dilakukan seÂrampangan. â€Ada mekanisme atau tahapan yang harus dilalui di sini,†ujar Koordinator KoÂmiÂte Penyelamat Keuangan NeÂgara (KPKN) Marwan Batubara.
Lantaran itu, ia berpendapat, keÂtidakhadiran jaksa Poltak MaÂnulang dalam memenuhi pangÂgilan kepolisian sebelumÂnya, bisa memicu penilaian neÂgÂaÂtif masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.
Melihat gejala berlarutnya proÂses pemeriksaan jaksa PolÂtak Manulang sebagai saksi unÂtuk tersangka jaksa Cirus SiÂnaga, Marwan menilai, sejauh ini koordinasi kepolisian dan keÂjakÂsaan masih lemah. “Bisa juga hal demikian terjadi pada pÂeÂnaÂngaÂnan perkara lain,†katanya.
Celah yang demikian, meÂnurut dia, akan memicu beÂrÂlarutnya penanganan perkara. Lagi-lagi, ia menilai, hal terseÂbut merugikan masyarakat yang saat ini menginginkan agar peÂnanganan perkara Gayus diÂlaÂkuÂkan secara cepat dan cermat.
“Masyarakat lagi-lagi kemÂbali harus kecewa karena prinÂsip penegakan hukum masih berlaku sepihak. Tegas ketika menindak masyarakat sipil biasa, namun loyo ketika berÂhadapan dengan aparat negara,†tandasnya.
Menurut dia, pola seperti ini suÂdah tidak bisa dilestarikan daÂlam upaya menegakkan hukum di Tanah Air. “Penegakkan huÂkum yang terkesan pandang buÂlu ini akan memicu makin tingÂgiÂnya rasa ketidakpercayaan maÂsyarakat kepada aparat peÂnegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan. Ini kan jelas merugikan,†imbuhnya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: