Dalam laporan tahunan KPK, seÂpanjang 2010, Komisi yang kini dipimpin Muhammad BusyÂro Muqoddas itu menerima 6.265 pengaduan masyarakat. Jumlah itu menurun dibandingÂkan tahun 2009 yang mencapai 7.246 peÂngaduan.
Dari 6.265 pengaduan maÂsyaÂraÂkat pada 2010, yang telah diteÂlaah KPK sebanyak 5.761, yang masih ditelaah 504. Sedangkan pada tahun 2009, 7.246 laporan yang masuk semuanya sudah ditelaah. Kendati ada penurunan, tampaknya pengaduan masyaÂraÂkat ke KPK pada tahun ini masih berkisar pada angka ribuan.
Salah satu pengaduan mÂaÂsyaÂraÂkat ke KPK pada tahun ini adaÂlah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam peÂneÂrimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Musi BaÂnyuasin, Sumatera Selatan.
Kemarin siang, sekitar 100 deÂmonstran yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Peduli RakÂyat Musi Banyuasin (Gempur MuÂba) berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. MereÂka meminta KPK mengusut duÂgaÂan tersebut. “Kami telah meÂnyerahkan datanya ke KPK,†kata Koordinator Gempur Muba, Eka Juliardi Sanjaya, kemarin.
Menurut Eka, penerimaan PNS di Musi Banyuasin kental nepÂoÂtiÂsmenya. Jika ada keluarga kaÂlangan pejabat yang mendaftar CPNS, kata dia, maka diterima sebagai PNS. “Tapi, jika orang itu dari luar, maka termarginalkan.
Di sinilah muncul indikasi peÂnyuapan,†ujarnya seraya meÂnamÂbahkan, Gempur Muba telah melaporkan persoalan tersebut kepada KPK. Surat pengaduan itu bernomor 2011/02/000370, tangÂgal 21 Februari 2011.
Eka meminta KPK mengusut apa yang mereka laporkan itu hingÂga tuntas, dan mengorek keÂteÂraÂngan Bupati Musi Banyuasin, Fahri Azhari serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Musi Banyuasin, Rusydan. “Kami tidak akan berhenti demo sampai KPK benar-benar meÂnyeÂlesaikan perkara ini sampai tunÂtas. Buktikan bahwa KPK benar-benar berkomitmen memberantas korupsi,†ujarnya.
Wakil Ketua KPK MochamÂmad Jasin mengaku, pihaknya seÂrius menelaah semua pengaduan masyarakat, termasuk data dari Gempur Muba mengenai dugaan suap atau KKN dalam peneriÂmaÂan PNS di Kabupaten Musi BaÂnyuasin. “Kami masih menelaah pengaduan tersebut,†ujarnya, kemarin.
Bahkan, lanjut Jasin, pihaknya suÂdah terjun langsung ke Musi BaÂnyuasin untuk mengÂinÂveÂsÂtiÂgasi pengaduan masyarakat terÂsebut. “Ini bagian dari strategi unÂtuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat,†ucapnya.
Menurut Kepala Badan KeÂpeÂgawaian Daerah (BKD) KaÂbuÂpaten Musi Banyuasin, Rusydan, penerimaan PNS di daerahnya sudah terkoordinasi dan tidak ada praktik KKN atau suap. “Tapi, jika KPK ingin memeriksa, silaÂkan saja. <I>No problem,†katanya saat dihubungi, kemarin.
Rusydan menambahkan, maÂsaÂlah seperti ini sangat wajar terjadi karena Musi Banyuasin sebentar lagi akan menggelar pilkada. “Ada yang mempolitisasi kasus ini. Isu seperti ini juga terjadi di daerah-daerah lain yang akan meÂngadakan pilkada,†katanya.
Sementara itu, Wakil BuÂpati Musi Banyuasin, Islan Hanura enggan meÂnangÂgapi masalah terÂsebut. “Wah, saya tiÂdak komÂpeten untuk menÂjawab masalah ini. Nanti kaÂlau salah jaÂwab, saya bisa kena tegur,†alaÂsannya.
Kendati begitu, Islan meÂnyaÂtaÂkan, seleksi pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sudah terkoordinasi secara rapi dan tidak ada masalah. “Itu hanya isu yang tidak perlu ditanggapi,†ujarnya.
Tak Semuanya Sampai Ke Penindakan
Sejak 2004 hingga 2010, KPK telah menerima 45.301 pengaÂduÂan masyarakat. Jika dirinci, pada 2004 KPK menerima 2.281 laÂporan, 2005 sebanyak 7.361 laÂporan, 2006 sebanyak 6.939 laÂporan, 2007 sebanyak 6.510 laÂporan, 2008 sebanyak 8.699 laÂporan, 2009 sebanyak 7.246 laÂpoÂran dan 2010 sebanyak 6.265 laporan.
Dari 6.265 laporan yang masuk ke KPK pada 2010, jumlah yang telah ditelaah mencapai 5.761 laÂporan. Sedangkan yang masih ditelaah mencapai 504 laporan. Dari 5.761 laporan yang telah diÂtelaah, jumlah yang ditinÂdakÂlanÂjuti dengan penyampaian surat keÂpada instansi yang berwenang sebanyak 60 laporan. Kemudian, yang diteÂrusÂkan ke internal KPK totalnya 811.
Laporan yang telah ditelaah, naÂmun tidak terindikasi korupsi atau terindikasi korupsi tapi tidak dilengkapi bukti awal serta alat kelengkapan lainnya, mencapai 3.455 laporan. Pengaduan yang telah ditelaah, namun disamÂpaiÂkan kembali ke pelapor untuk diÂmintakan keterangan tambahan dan berkas yang masih dalam proses review, jumlahnya menÂcapai 1.435 laporan.
Dari total 60 laporan yang diÂtinÂdaklanjuti KPK dengan peÂnyamÂpaian surat kepada instansi yang berwenang, rinciannya: KeÂpolisian (1 laporan), Kejaksaan (1 laporan), BPKP (6 laporan), Itjen dan LPND (20 laporan), BPK (26 laporan), MA (nihil), Bawasda (6 laporan).
Sedangkan 811 laporan yang diÂteruskan ke internal KPK, rinÂciannya sebagai berikut: Bidang Penindakan (609 laporan), BiÂdang Pencegahan (109 laporan), Pimpinan (61 laporan) dan biÂdang lainnya (22 laporan).
Wakil Ketua Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi Mochammad Jasin mengaku, pihaknya amat serius menelaah semua peÂngaÂduan atau laporan dari maÂsyaÂraÂkat. Dia pun mengaku, tidak ada tebang pilih dalam proses peneÂlaahan hingga proses penindakan. Hanya saja, tidak semua pengaÂduÂan masyarakat sampai pada taÂhap penindakan KPK.
Indikasi Kepercayaan Masyarakat Menurun
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR
Laporan pengaduan masyaÂrakat tahun 2010 yang menurun dibandingkan tahun sebeÂlumÂnya, menurut anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap, merupakan indikasi keperÂcaÂyaan masyarakat terhadap KPK juga menurun.
“Bisa jadi karena KPK terlalu tebang pilih dalam menunÂtasÂkan kasus. Selain itu, masih ada kasus besar seperti Bank CenÂtury yang belum bisa ditunÂtasÂkan KPK. Maka wajar saja jika berdampak pada penurunan peÂngaduan masyarakat,†katanya.
Saat resmi dibentuk pada 2003, lanjut dia, KPK awalnya memberi harapan yang cukup tinggi pada penanganan kasus korupsi, lewat upayanya meÂngungkap sejumlah kasus yang melibatkan anggota legislatif, pemerintah dan penegak huÂkum. “Tapi akhir-akhir ini nuanÂsa tebang pilih sangat kenÂtal pada lembaga itu. KPK haÂnya mampu menjerat yang keÂlas teri tanpa mengungkap big fish,†tegasnya.
Menurutnya, kinerja KPK kini tidak lagi memuaskan. KeÂtidakpuasan itu, tergambar pada kinerja yang mencakup tugas-tugas pokok KPK, yakni koorÂdinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
“Makanya wajar jika laporan pengaduan masyarakat ke KPK menurun dibandingkan bebeÂraÂpa tahun sebelumnya. KeperÂcaÂyaan masyarakat akan kembali munÂcul manakala KPK berhasil meÂnunjukkan kinerjanya yang makÂsimal seperti dulu,†tandasnya.
Yahdil menambahkan, salah satu cara untuk mengembalikan citra KPK di mata masyarakat ialah, tuntaskan semua perkara korupsi tanpa pandang bulu. “MiÂÂsalnya jangan mentang-menÂÂtang si anu dari partai A, maka KPK langsung meringÂkusÂÂnya. SemenÂtara si anu dari partai B yang juga korupsi, maÂlah dibiarkan,†tandasnya.
KPK Tak Bisa Serampangan
Taufiequrrahman Ruki, Bekas Ketua KPK
Menurut bekas Ketua KoÂmisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki, peÂnaÂnganan kasus yang bersumber dari laporan masyarakat tidak bisa dilakukan secara seramÂpaÂngan tanpa didukung alat bukti yang kuat. Sehingga, tidak bisa ditentukan lama tidaknya proÂses penanganan laporan peÂngaÂduan tersebut.
“Saya yakin KPK masih meÂlayani laporan pengaduan maÂsyarakat dengan cermat. AdaÂpun bila KPK terkesan belum menyentuh suatu perkara, itu disebabkan karena KPK masih perlu mengumpulkan bukti untuk menambah keakuratan data. Makanya tidak bisa diukur cepat atau lambatnya,†katanya.
Menurut Taufiq, KPK selalu membuka diri kepada siapa pun untuk memberikan informasi mengenai adanya dugaan koÂrupÂsi. Lantaran itu, ia tidak seÂpaÂkat jika KPK dinilai tidak meÂlayani laporan pengaduan masyarakat secara baik.
“Tidak mungkin KPK tidak melayani laporan pengaduan masyarakat dengan baik. KPK menerima setiap laporan dan pasti akan menelitinya, apakah terindikasi korupsi atau tidak. Namun, meneliti kasus itu tidak semuÂdah memasak air, harus teliti sekali,†ucapnya.
Sepengetahuan Taufiq, jika laÂporan pengaduan dari mÂaÂsyaÂrakat masuk ke KPK, maka lemÂbaga superbodi itu akan meÂneliti kelengkapan datanya serÂta berusaha menemukan indiÂkasi kerugian negaranya. “MiÂsalÂnya, apakah mencantumkan nama pelapornya dan apakah kerugian negaranya minimal Rp 1 miliar,†ujarnya.
Jika indikasi kerugian neÂgaÂranya di bawah Rp 1 miliar, atau tidak terdapat indikasi korupsi, maka laporan itu tidak akan dilanjutkan proses hukumnya. “Jadi, tidak semua laporan peÂngaduan harus dituntaskan. KPK harus meneliti mana yang layak untuk diproses selanÂjutÂnya. KPK bukan lembaga semÂbarangan, lembaga pemberanÂtas korupsi yang betul-betul teÂliti dalam mengumpulkan alat bukti,†imbuhnya.
Selain itu, ia menengarai, baÂnyaknya laporan pengaduan maÂsyarakat yang masuk ke KPK merupakan faktor penunÂda keÂlanjutan proses hukum dari laÂpoÂran-laporan sebelumÂnya. “Yang masuk ke KPK per hariÂnya bisa mencapai ratusan. MaÂka, ini bisa dikatakan sebaÂgai fakÂtor yang bikin lama keÂlanÂjuÂtan proses itu,†tandasnya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: