Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Tersangka Hari Sabarno Nggak Kunjung Disidang

Anak Buahnya Sudah Bebas Bersyarat

Selasa, 01 Maret 2011, 02:04 WIB
Tersangka Hari Sabarno Nggak Kunjung Disidang
Hari Sabarno
RMOL.Tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) bekas Mendagri Hari Sabarno tak kunjung dibawa KPK ke pengadilan. Padahal, anak buah Hari, terpidana Oentarto Sindung Mawardi yang merupakan bekas

Dirjen Otonomi Daerah sudah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (27/2).

Hari Sabarno yang menjadi ter­sangka sejak 29 September tahun lalu pun tak kunjung ditahan KPK. Kenyataan tersebut me­nim­­bulkan kecurigaan pihak Oen­­tarto kepada Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi.

“Di satu sisi, kami gembira ka­re­na Pak Oentar­to sudah menja­lani pidana. Tapi, ke­napa KPK memberikan ke­istimewaan kepa­da Pak Hari Sa­barno,” kata pe­nga­­cara Oentarto, Firman Wijaya ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seharusnya, menurut Firman, KPK lebih dahulu mengusut Hari Sabarno sebagai orang yang me­miliki posisi tertinggi di De­par­temen Dalam Negeri saat itu. “Ke­napa orang yang tertinggi be­lum dihukum, sementara orang yang diperintah sudah kena, ini kurang tepat, rancu secara hu­kum,” katanya.

Namun, Kepala Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo mem­bantah sinyalemen, pihaknya se­ngaja memperlambat proses hu­kum untuk bekas Mendagri ter­se­but. “Saya rasa tidak lama, biasa saja. Sama seperti pena­nga­nan kasus-kasus lain,” kata Johan kepada Rakyat Merdeka, Minggu (27/2).

Menurut Johan, kasus ini ma­sih membutuhkan pengem­ba­ngan, sehingga pelimpahan ber­kas Hari ke tahap penuntutan ma­sih membutuhkan waktu. “Ber­kas­nya masih kami lengkapi. Jadi, bukannya kami mem­per­lama suatu proses hukum, apalagi sampai tebang pilih,” ucapnya.

Namun, Johan mengaku tak me­ngetahui, mengapa bekas Men­dagri itu tak kunjung ditahan KPK. Meski begitu, ia menya­ta­kan, KPK akan terus mengusut ka­sus ini sampai tuntas hingga se­mua pelakunya dibawa ke penga­dilan. “Kami upayakan untuk te­rus selesaikan perkara itu,” ujarnya.

Saat memenuhi panggilan KPK guna menjalani pemerik­saan, Hari Sabarno pun mengaku kesal kepada KPK lantaran diri­nya lambat diperiksa penyidik. Pa­salnya, ia baru diperiksa seba­gai tersangka setelah penanganan kasus ini berjalan empat tahun. “Ini kan sudah empat tahun, ke­napa baru sekarang saya di­per­i­k­sa,” ujarnya seusai menjalani p­e­meriksaan di KPK, Kamis (20/1).

Menurut Hari, seharusnya KPK memeriksanya berbarengan dengan dua tersangka yang kini telah menjadi terpidana, yaitu Hengky Samuel Daud (almar­hum) dan Oentarto Sindung Ma­wardi. “Sekarang bagaimana, pe­ngusahanya sudah meninggal, saya baru ditetapkan jadi ter­sangka,” ujarnya.

Hari mengaku tidak terlibat da­lam perkara tersebut. Alasannya, tidak ada fakta yang kuat perihal keterlibatannya dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu. “Saya dianggap ikut serta dan terlibat, padahal faktanya tidak terlibat,” ia membela diri.

Menurut pengacara Oentarto, Fir­man Wijaya, Hari Sabarno diduga terlibat dalam kasus yang me­rugikan keuangan negara se­besar Rp 86,07 miliar tersebut. “Tapi, kenapa hanya Pak Oen­tar­to yang sudah dihukum,” tandasnya.

Firman menambahkan, Oen­tarto juga sering bertanya kepa­da­nya, kenapa proses hukum ter­hadap Hari di KPK sangat lam­ban. “Padahal, klien saya sudah menjalani proses hukum yang cukup melelahkan. Soalnya, ka­sus damkar ada hampir di seluruh wilayah Indonesia, dan Pak Oentarto menjadi saksi di setiap daerah tersebut,” ucapnya.

Kendati begitu, menurut Fir­man, kliennya siap memberikan keterangan lagi apabila kasus damkar kembali direka ulang. Salah satunya soal ancaman Hengky Samuel Daud yang akan menembak Oentarto, jika tidak membuat radiogram untuk 22 pemerintah daerah agar membeli mobil Damkar kepadanya. “Kami akan elaborasi ulang tentang ancaman terhadap Oentarto itu,” tandasnya.

Radiogram Depdagri Untuk 22 Pemda

Meski sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 29 Sep­tember 2010, bekas Menteri Da­lam Negeri Hari Sabarno belum ditahan dan belum diajukan ke pengadilan.

KPK menyangka Hari Sabarno memuluskan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) untuk 22 pemerintah daerah yang merugikan keuangan negara tersebut. Sehingga, para kepala daerah itu mengambil mobil ke­ba­karan dari perusahaan milik Heng­ky Samuel Daud (almar­hum), rekanan pemerintah dalam proyek tersebut.

“Perbuatan ter­sangka mengun­tungkan dirinya sendiri atau orang lain,” kata Ke­pala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Hari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Un­dang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi. Selain itu, dia di­jerat de­ngan pasal penyuapan, yak­ni Pa­sal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang diselidiki KPK se­jak tahun 2006 ini, berawal dari ra­diogram Departemen Dalam Negeri kepada 22 pemerintah daerah. Radiogram bernomor 27/1496/Otda/Tanggal 13 Desember 2002 tersebut, memerintahkan para kepala daerah itu membeli mobil pemadam kebakaran de­ngan rekanan yang telah diten­tu­kan, yaitu ke PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara mi­lik Hengky Samuel Daud. Nama Hari Sabarno disebut-sebut da­lam persidangan terdakwa Oen­tarto Sindung Mawardi, bekas Dir­jen Otonomi Daerah Depdagri.

Majelis hakim Pengadilan Ti­pi­kor, Jakarta, menjatuhkan hu­kuman tiga tahun penjara ke­pada Oentarto. Dalam per­tim­bangan putusannya, majelis ha­kim me­nya­takan, Hari Sabarno turut ber­peran dalam turunnya radiogram Dirjen Otda tahun 2002.

Sejak penyidikan hingga per­sidangan, Oentarto bersikukuh radiogram itu ia terbitkan atas petunjuk Hari Sabarno. Dia juga menyatakan, Hengky dikenal dekat dengan Hari Sabarno dan kerap mengintimidasinya.

Dalam persidangan lain, ma­­je­lis hakim menyatakan, Heng­ky telah menerima pem­ba­yaran dari 22 pemerintah daerah sebesar Rp 227,1 miliar untuk penjualan 208 unit mobil pe­ma­dam kebakaran.

Padahal, harga dan biaya pe­ngi­riman 208 unit mobil pe­ma­­dam kebakaran itu hanya Rp 141,05 miliar. Sehingga, ada se­li­sih yang menjadi keru­gian ne­gara sebesar Rp 86,07 mi­liar. Se­belum meninggal, Hengky di­­hukum 18 tahun penjara oleh ma­jelis hakim Mahkamah Agung.

KPK Terkesan Jadi Lembaga Penakut

Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menilai, KPK takut menahan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam per­kara pengadaan mobil dinas pe­madam kebakaran. Padahal, me­nurutnya, semua bukti sudah terungkap dalam persidangan ter­­dakwa Oentarto Sindung Ma­­wardi, bekas Dirjen Otono­mi Daerah Depdagri di Penga­dilan Tipikor, Jakarta.

“Saya lihat KPK bekerja se­lektif, tapi juga sangat subjektif. Ada apa ini. KPK tidak boleh bekerja terlalu subjektif seperti ini, melainkan harus bisa ob­jek­tif dan tidak terbawa ke dalam ma­salah politik,” kata anggota Fraksi PKS DPR ini.

Menurut Nasir, bila penyi­di­kan kasus ini sudah sesuai de­ngan ketentuan yang ada, se­ha­rus­nya KPK segera menahan ter­sangkanya. Apalagi, lan­jut­nya, KPK mempunyai ke­we­na­n­gan menahan tersangka. “Apa­lagi yang ditunggu? Bila me­mang sudah kuat bukti-buk­tinya, tidak ada alasan un­tuk tidak menahan,” tegasnya.

Nasir juga menuding KPK ti­dak transparan kepada m­a­syarakat. Soalnya, masyarakat tidak mengetahui secara pasti alasan KPK tak kunjung me­nahan Hari Sabarno.

“Alasan me­reka selalu se­dang meleng­kapi alat bukti. Tapi, mereka ti­dak bisa men­jelaskan ke publik, apa yang sedang mereka lengkapi itu.”

Berdasarkan fakta persi­da­ngan, menurut Masir, kasus ini diduga terjadi karena instruksi yang dikeluarkan Mendagri. “Saya memahami kerja KPK memulai pada titik awal. Ketika lingkaran luar sudah diproses, seharusnya KPK memproses lingkaran dalam, kenapa kasus itu bisa terjadi,” tandasnya.

Dia berharap, bekas Mendag­ri itu turut diadili dengan pe­r­atu­ran yang berlaku. Sehingga, tidak hanya bawahan yang merasakan sebagai terdakwa di pengadilan.

“Pak Oentarto su­dah ber­hadapan dengan proses hukum. Yang memberikan ke­bijakan itu harusnya juga diadili ber­da­sarkan hukum. Sebab, pe­nang­gungjawab tertinggi dalam hal ini adalah menteri,” tandasnya.  

Nasir menambahkan, tidak adil rasanya kalau hanya guber­nur, bupati dan walikota yang dibawa ke persidangan tanpa menterinya. “Masih ada pejabat yang aman, yang belum diu­sut,” tandasnya.

KPK Sudah Kerja Sesuai Prosedur

Asfinawati, Bekas Direktur YLBHI

Bekas Direktur Yayasan Lem­baga Bantuan Hukum In­donesia (YLBHI) Asfinawati me­nilai, KPK sudah bekerja se­suai prosedur, meskipun belum menahan tersangka kasus pe­nga­daan mobil pemadam keba­ka­ran (damkar) Hari Sabarno.

“Saya rasa KPK sudah cukup baik mengusut kasus itu. Me­nahan Hari Sabarno atau tidak, itu hak KPK. Kalau mereka me­mandang perlu untuk menahan, pasti mereka  akan mena­han­nya. Kita tidak bisa mendikte” kata Asfinawati.

Menurut dia, yang terpenting ialah memproses Hari Sabarno hingga ke pengadilan, bukan sekadar menahannya. “Per­cu­ma saja tersangkanya ditahan, tapi kasusnya tidak berjalan ke meja hijau,” tandasnya.

Asfinawati menambahkan, pendapat masyarakat mengenai KPK yang mengusut perkara ini sangat bervariasi.

Ada yang menilai baik, ada pula yang mengatakan bahwa KPK tebang pilih lantaran be­lum menahan dan membawa Hari Sabarno ke pengadilan.

“Saya yakin KPK tidak akan berhenti mengusut kasus ini. Pa­da waktunya nanti, Hari Sa­bar­no akan dibawa ke meja hi­jau. Biarkan KPK bekerja,” ujarnya.

Meski demikian, katanya, bu­kan berarti tugas lembaga su­perbodi itu menjadi ringan. Soal­nya, KPK masih punya tunggakan kasus-kasus besar lain. “Masih ada kasus Century dan Gayus Tambunan yang be­lum mereka selesaikan. Nah, su­paya tidak menumpuk, ada baik­nya KPK mencicil kasus itu satu persatu,” sarannya. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA