Dirjen Otonomi Daerah sudah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (27/2).
Hari Sabarno yang menjadi terÂsangka sejak 29 September tahun lalu pun tak kunjung ditahan KPK. Kenyataan tersebut meÂnimÂÂbulkan kecurigaan pihak OenÂÂtarto kepada Komisi PembeÂranÂtasan Korupsi.
“Di satu sisi, kami gembira kaÂreÂna Pak OentarÂto sudah menjaÂlani pidana. Tapi, keÂnapa KPK memberikan keÂistimewaan kepaÂda Pak Hari SaÂbarno,†kata peÂngaÂÂcara Oentarto, Firman Wijaya keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seharusnya, menurut Firman, KPK lebih dahulu mengusut Hari Sabarno sebagai orang yang meÂmiliki posisi tertinggi di DeÂparÂtemen Dalam Negeri saat itu. “KeÂnapa orang yang tertinggi beÂlum dihukum, sementara orang yang diperintah sudah kena, ini kurang tepat, rancu secara huÂkum,†katanya.
Namun, Kepala Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo memÂbantah sinyalemen, pihaknya seÂngaja memperlambat proses huÂkum untuk bekas Mendagri terÂseÂbut. “Saya rasa tidak lama, biasa saja. Sama seperti penaÂngaÂnan kasus-kasus lain,†kata Johan kepada Rakyat Merdeka, Minggu (27/2).
Menurut Johan, kasus ini maÂsih membutuhkan pengemÂbaÂngan, sehingga pelimpahan berÂkas Hari ke tahap penuntutan maÂsih membutuhkan waktu. “BerÂkasÂnya masih kami lengkapi. Jadi, bukannya kami memÂperÂlama suatu proses hukum, apalagi sampai tebang pilih,†ucapnya.
Namun, Johan mengaku tak meÂngetahui, mengapa bekas MenÂdagri itu tak kunjung ditahan KPK. Meski begitu, ia menyaÂtaÂkan, KPK akan terus mengusut kaÂsus ini sampai tuntas hingga seÂmua pelakunya dibawa ke pengaÂdilan. “Kami upayakan untuk teÂrus selesaikan perkara itu,†ujarnya.
Saat memenuhi panggilan KPK guna menjalani pemerikÂsaan, Hari Sabarno pun mengaku kesal kepada KPK lantaran diriÂnya lambat diperiksa penyidik. PaÂsalnya, ia baru diperiksa sebaÂgai tersangka setelah penanganan kasus ini berjalan empat tahun. “Ini kan sudah empat tahun, keÂnapa baru sekarang saya diÂperÂiÂkÂsa,†ujarnya seusai menjalani pÂeÂmeriksaan di KPK, Kamis (20/1).
Menurut Hari, seharusnya KPK memeriksanya berbarengan dengan dua tersangka yang kini telah menjadi terpidana, yaitu Hengky Samuel Daud (almarÂhum) dan Oentarto Sindung MaÂwardi. “Sekarang bagaimana, peÂngusahanya sudah meninggal, saya baru ditetapkan jadi terÂsangka,†ujarnya.
Hari mengaku tidak terlibat daÂlam perkara tersebut. Alasannya, tidak ada fakta yang kuat perihal keterlibatannya dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu. “Saya dianggap ikut serta dan terlibat, padahal faktanya tidak terlibat,†ia membela diri.
Menurut pengacara Oentarto, FirÂman Wijaya, Hari Sabarno diduga terlibat dalam kasus yang meÂrugikan keuangan negara seÂbesar Rp 86,07 miliar tersebut. “Tapi, kenapa hanya Pak OenÂtarÂto yang sudah dihukum,†tandasnya.
Firman menambahkan, OenÂtarto juga sering bertanya kepaÂdaÂnya, kenapa proses hukum terÂhadap Hari di KPK sangat lamÂban. “Padahal, klien saya sudah menjalani proses hukum yang cukup melelahkan. Soalnya, kaÂsus damkar ada hampir di seluruh wilayah Indonesia, dan Pak Oentarto menjadi saksi di setiap daerah tersebut,†ucapnya.
Kendati begitu, menurut FirÂman, kliennya siap memberikan keterangan lagi apabila kasus damkar kembali direka ulang. Salah satunya soal ancaman Hengky Samuel Daud yang akan menembak Oentarto, jika tidak membuat radiogram untuk 22 pemerintah daerah agar membeli mobil Damkar kepadanya. “Kami akan elaborasi ulang tentang ancaman terhadap Oentarto itu,†tandasnya.
Radiogram Depdagri Untuk 22 Pemda
Meski sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 29 SepÂtember 2010, bekas Menteri DaÂlam Negeri Hari Sabarno belum ditahan dan belum diajukan ke pengadilan.
KPK menyangka Hari Sabarno memuluskan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) untuk 22 pemerintah daerah yang merugikan keuangan negara tersebut. Sehingga, para kepala daerah itu mengambil mobil keÂbaÂkaran dari perusahaan milik HengÂky Samuel Daud (almarÂhum), rekanan pemerintah dalam proyek tersebut.
“Perbuatan terÂsangka mengunÂtungkan dirinya sendiri atau orang lain,†kata KeÂpala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Hari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-UnÂdang Pemberantasan Tindak PiÂdana Korupsi. Selain itu, dia diÂjerat deÂngan pasal penyuapan, yakÂni PaÂsal 11 atau Pasal 12 huruf b UU PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang diselidiki KPK seÂjak tahun 2006 ini, berawal dari raÂdiogram Departemen Dalam Negeri kepada 22 pemerintah daerah. Radiogram bernomor 27/1496/Otda/Tanggal 13 Desember 2002 tersebut, memerintahkan para kepala daerah itu membeli mobil pemadam kebakaran deÂngan rekanan yang telah ditenÂtuÂkan, yaitu ke PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara miÂlik Hengky Samuel Daud. Nama Hari Sabarno disebut-sebut daÂlam persidangan terdakwa OenÂtarto Sindung Mawardi, bekas DirÂjen Otonomi Daerah Depdagri.
Majelis hakim Pengadilan TiÂpiÂkor, Jakarta, menjatuhkan huÂkuman tiga tahun penjara keÂpada Oentarto. Dalam perÂtimÂbangan putusannya, majelis haÂkim meÂnyaÂtakan, Hari Sabarno turut berÂperan dalam turunnya radiogram Dirjen Otda tahun 2002.
Sejak penyidikan hingga perÂsidangan, Oentarto bersikukuh radiogram itu ia terbitkan atas petunjuk Hari Sabarno. Dia juga menyatakan, Hengky dikenal dekat dengan Hari Sabarno dan kerap mengintimidasinya.
Dalam persidangan lain, maÂÂjeÂlis hakim menyatakan, HengÂky telah menerima pemÂbaÂyaran dari 22 pemerintah daerah sebesar Rp 227,1 miliar untuk penjualan 208 unit mobil peÂmaÂdam kebakaran.
Padahal, harga dan biaya peÂngiÂriman 208 unit mobil peÂmaÂÂdam kebakaran itu hanya Rp 141,05 miliar. Sehingga, ada seÂliÂsih yang menjadi keruÂgian neÂgara sebesar Rp 86,07 miÂliar. SeÂbelum meninggal, Hengky diÂÂhukum 18 tahun penjara oleh maÂjelis hakim Mahkamah Agung.
KPK Terkesan Jadi Lembaga Penakut
Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menilai, KPK takut menahan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam perÂkara pengadaan mobil dinas peÂmadam kebakaran. Padahal, meÂnurutnya, semua bukti sudah terungkap dalam persidangan terÂÂdakwa Oentarto Sindung MaÂÂwardi, bekas Dirjen OtonoÂmi Daerah Depdagri di PengaÂdilan Tipikor, Jakarta.
“Saya lihat KPK bekerja seÂlektif, tapi juga sangat subjektif. Ada apa ini. KPK tidak boleh bekerja terlalu subjektif seperti ini, melainkan harus bisa obÂjekÂtif dan tidak terbawa ke dalam maÂsalah politik,†kata anggota Fraksi PKS DPR ini.
Menurut Nasir, bila penyiÂdiÂkan kasus ini sudah sesuai deÂngan ketentuan yang ada, seÂhaÂrusÂnya KPK segera menahan terÂsangkanya. Apalagi, lanÂjutÂnya, KPK mempunyai keÂweÂnaÂnÂgan menahan tersangka. “ApaÂlagi yang ditunggu? Bila meÂmang sudah kuat bukti-bukÂtinya, tidak ada alasan unÂtuk tidak menahan,†tegasnya.
Nasir juga menuding KPK tiÂdak transparan kepada mÂaÂsyarakat. Soalnya, masyarakat tidak mengetahui secara pasti alasan KPK tak kunjung meÂnahan Hari Sabarno.
“Alasan meÂreka selalu seÂdang melengÂkapi alat bukti. Tapi, mereka tiÂdak bisa menÂjelaskan ke publik, apa yang sedang mereka lengkapi itu.â€
Berdasarkan fakta persiÂdaÂngan, menurut Masir, kasus ini diduga terjadi karena instruksi yang dikeluarkan Mendagri. “Saya memahami kerja KPK memulai pada titik awal. Ketika lingkaran luar sudah diproses, seharusnya KPK memproses lingkaran dalam, kenapa kasus itu bisa terjadi,†tandasnya.
Dia berharap, bekas MendagÂri itu turut diadili dengan peÂrÂatuÂran yang berlaku. Sehingga, tidak hanya bawahan yang merasakan sebagai terdakwa di pengadilan.
“Pak Oentarto suÂdah berÂhadapan dengan proses hukum. Yang memberikan keÂbijakan itu harusnya juga diadili berÂdaÂsarkan hukum. Sebab, peÂnangÂgungjawab tertinggi dalam hal ini adalah menteri,†tandasnya.
Nasir menambahkan, tidak adil rasanya kalau hanya guberÂnur, bupati dan walikota yang dibawa ke persidangan tanpa menterinya. “Masih ada pejabat yang aman, yang belum diuÂsut,†tandasnya.
KPK Sudah Kerja Sesuai Prosedur
Asfinawati, Bekas Direktur YLBHI
Bekas Direktur Yayasan LemÂbaga Bantuan Hukum InÂdonesia (YLBHI) Asfinawati meÂnilai, KPK sudah bekerja seÂsuai prosedur, meskipun belum menahan tersangka kasus peÂngaÂdaan mobil pemadam kebaÂkaÂran (damkar) Hari Sabarno.
“Saya rasa KPK sudah cukup baik mengusut kasus itu. MeÂnahan Hari Sabarno atau tidak, itu hak KPK. Kalau mereka meÂmandang perlu untuk menahan, pasti mereka akan menaÂhanÂnya. Kita tidak bisa mendikte†kata Asfinawati.
Menurut dia, yang terpenting ialah memproses Hari Sabarno hingga ke pengadilan, bukan sekadar menahannya. “PerÂcuÂma saja tersangkanya ditahan, tapi kasusnya tidak berjalan ke meja hijau,†tandasnya.
Asfinawati menambahkan, pendapat masyarakat mengenai KPK yang mengusut perkara ini sangat bervariasi.
Ada yang menilai baik, ada pula yang mengatakan bahwa KPK tebang pilih lantaran beÂlum menahan dan membawa Hari Sabarno ke pengadilan.
“Saya yakin KPK tidak akan berhenti mengusut kasus ini. PaÂda waktunya nanti, Hari SaÂbarÂno akan dibawa ke meja hiÂjau. Biarkan KPK bekerja,†ujarnya.
Meski demikian, katanya, buÂkan berarti tugas lembaga suÂperbodi itu menjadi ringan. SoalÂnya, KPK masih punya tunggakan kasus-kasus besar lain. “Masih ada kasus Century dan Gayus Tambunan yang beÂlum mereka selesaikan. Nah, suÂpaya tidak menumpuk, ada baikÂnya KPK mencicil kasus itu satu persatu,†sarannya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: