Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Pelaku Kasus Korupsi Terbanyak Dari DPR

Data Penindakan KPK Tahun 2010

Sabtu, 26 Februari 2011, 01:35 WIB
Pelaku Kasus Korupsi Terbanyak Dari DPR
ilustrasi, korupsi
RMOL.Anggota DPR merupakan pelaku terbanyak dalam kasus-kasus korupsi yang disidik KPK pada tahun lalu. Jumlahnya 27 orang. Angka itu dapat dilihat dari laporan KPK tahun 2010.

Anggota Dewan yang disidik KPK jumlahnya terus meningkat sejak 2007. Pada tahun itu, ang­gota Dewan yang terlibat kasus ko­rupsi hanya dua orang. Pada 2008 meningkat jadi enam orang. Puncaknya pada 2010, KPK menahan 27 anggota De­wan yang disangka korupsi.

Dari 27 tersangka itu, 26 dian­ta­ranya tersangkut dugaan suap pe­milihan Deputi Gubernur Se­nior Bank Indonesia (DGS BI) Mi­randa Goeltom di Komisi IX DPR pada 2004. Penetapan ter­sangka bagi 26 anggota DPR 1999-2004 itu, baru dilakukan KPK pada 1 September 2010. Satu orang lagi menjadi tersangka kasus yang lain, yakni dugaan suap dari Otorita Batam terkait usulan anggaran Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

Para tersangka dugaan suap pe­milihan DGS BI itu adalah Max Moein (PDIP), Agus Condro (PDIP), Daniel Tandjung (PPP), Panda Nababan (PDIP), Pazkah Suzetta (Golkar), Poltak Sitorus (PDIP), Anthony Zeidra Abidin (Golkar), Willem Tutuarima (PDIP), Ahmad Hafiz Zawawi (Golkar), Marthin Bria Seran (Gol­kar), Bobby Suhadirman (Gol­kar), Rusman Lumbantoruan (PDIP), Muhammad Nurlif (Gol­kar), Asep Ruchimat Sud­ja­na (PDIP), Kamarullah (Golkar), Ba­haruddin Aritonang (Golkar), Hengky Baramuli (Golkar), Sofyan Usman (PPP), Engelina Patiasina (PDIP), M Iqbal (PPP), Budiningsih (PDIP), Jefri Tongas (PDIP), Ni Luh Mariani (PDIP), Sutanti Pranoto (PDIP), Soe­warni (PDIP) dan Marheos Pormes (PDIP).

KPK menjerat 26 tersangka itu dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Un­dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peru­ba­han atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­b­e­rantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.

KPK hanya mencekal dan me­nahan 24 tersangka dugaan suap pemilihan DGS BI. Soalnya, Jef­frey Tongas Lumban (PDIP) telah meninggal. Tersangka lain, An­tony Zeidra Abidin (Golkar) telah menginap di hotel prodeo dalam kasus yang lain.

Anthony meru­pakan salah satu terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR senilai Rp 31,5 miliar dan sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh ma­jelis hakim MA pada 19 Agus­tus 2009.

Meski telah menahan 26 ter­sang­ka dugaan suap pemilihan DGS BI, KPK kerap dikritik ba­nyak kalangan. Soalnya, KPK tak kunjung menetapkan mereka yang diduga sebagai penyuap men­jadi tersangka. Sejauh ini, para ter­sang­ka itu hanya berasal dari pi­hak yang diduga mene­rima suap.  

Ada satu nama anggota DPR lagi yang menjadi tersangka dan disidik KPK pada tahun lalu. Dia adalah Sofyan Usman, anggota Komisi XI DPR periode 2004-2009 dari Fraksi PPP. KPK menetapkan Sofyan sebagai salah satu tersangka pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam.

Sofyan diduga menerima dana Rp 1 miliar terkait proses pe­ngang­garan pengadaan mobil dam­kar di Otorita Batam tahun 2004-2005. Dana tersebut ia te­rima dalam dua termin. Pertama, sebesar Rp 150 juta pada tahun 2004. Sebagai anggota Panitia Anggaran DPR, Sofyan ikut membahas anggaran biaya tam­bahan (ABT) untuk Otorita Ba­tam yang mencapai Rp 10 miliar pada tahun itu. Kedua, Rp 850 juta karena membantu me­ngu­sulkan anggaran untuk Otorita Batam tahun 2005.

Menurut KPK, hal tersebut didukung kesaksian bekas Kepala Bagian Anggaran Deputi Ad­mi­nistrasi dan Perencanaan (Adren) Otorita Batam (OB) M Iqbal, bekas Kepala Biro Keuangan Adren, Ngabas Affandi, serta De­puti Administrasi dan Pere­n­ca­na­an OB, M Prijanto di Pengadilan Ti­pikor, Jakarta. Ketiganya me­ngaku bahwa Sofyan meminta dana Rp 1 miliar tersebut untuk membangun masjid di kompleks DPR Cakung, Jakarta Timur.

Iqbal mengaku bahwa Prijanto telah melaporkan dan mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Batam Ismeth Abdullah. Namun, Ismeth membantah hal itu dalam persidangan.

Dari Kasus Pemilihan Miranda Hingga Damkar

Kasus suap pemilihan Deputi Gu­bernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Miranda Goeltom te­lah menghasilkan empat ter­pi­da­na dan 26 tersangka. Tapi, semua ter­pida­na dan tersangka itu, ha­nya berasal dari pihak yang me­nu­rut KPK menerima suap. Hing­ga ke­marin, belum ada seorang pun dari pihak yang diduga mem­beri suap dan perantaranya men­jadi tersangka.

Kasus ini bermula dari pe­nga­kuan anggota Komisi Keuangan DPR 1999-2004 dari Fraksi PDIP Agus Condro, bahwa dirinya per­nah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan terkait pe­milihan Miranda. Menurut Agus, sebelum pemilihan DGS, terjadi pertemuan antara para politikus PDIP dan Miranda di salah satu hotel di Jakarta. Agus mengaku menghadiri pertemuan tersebut. Kemudian, cek sebesar Rp 500 juta ia terima sekitar dua hingga tiga minggu setelah Miranda ter­pilih sebagai DGS BI.

Uang Rp 500 juta itu, kata Agus, terdiri dari 10 lembar cek yang masing-masing bernilai 50 juta. Cek tersebut dimasukkan ke da­lam satu amplop putih. Agus me­nga­ku menerima amplop itu dari rekannya sesama anggota Frak­si PDIP, Dudhie Makmun Murod yang kini telah menjadi ter­pidana. Yang juga menjadi ter­pi­da­na kasus ini, Udju Djuhaerie (Fraksi TNI/Polri), Endin Aj Soe­fihara (PPP) dan Hamka Yan­dhu (Golkar). Sehingga, terpidana ka­sus tersebut, sementara ini baru empat orang.

Sedangkan anggota DPR 1999-2004 dari Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini yakni Ahmad Hafiz Zamawi (Rp 600 juta), Marthin Bria Seran (Rp 250 juta), Paskah Suzetta (Rp 600 juta), Boby Suhardiman (Rp 500 juta), Antony Zeidra Abidin (Rp 600 juta), TM Nurlif (Rp 550 juta), Asep Ruchimat Sudjana (Rp 150 juta), Reza Kamarulla (Rp 500 juta), Baharuddin Ari­to­nang (Rp 350 juta), Hengky Ba­ra­muli  (Rp 500 juta).

Tersangka dari PDIP yakni Agus Condro Prayitno (Rp 500 juta), Max Moein  (Rp 500 juta), Rusman Lumbantoruan  (500 juta), Poltak Sitorus (Rp 500 juta), Willem Tutuarima  (Rp 500 juta), Panda Nababan  (Rp 1,4 miliar), Engelina Pattiasina (Rp 500 juta), Muhammad Iqbal  (Rp 500 juta), Budiningsih  (Rp 500 juta), Jeffrey Tongas Lumban (Rp 500 juta), Ni Luh Mariani (Rp 500 juta), Sutanto Pranoto (Rp 600 juta), Soewarno  (Rp 500 juta) dan Mathoes Pormes  (Rp 350 juta). Tersangka dari Fraksi PPP yakni Sofyan Usman  (Rp 250 juta) dan Danial Tanjung (Rp 500 juta). Sehingga, tersangka kasus tersebut berjumlah 26 orang.

Khusus Sofyan Usman, selain ter­seret dugaan suap pemilihan DGS BI, dia juga disangka me­nerima dana Rp 1 miliar terkait proses penganggaran pengadaan mobil pemadam kebakaran (dam­kar) di Otorita Batam tahun 2004-2005.

Berharap KPK Tak Tebang Pilih

Herman Herry, Anggota Komisi III DPR

Meskipun pelaku kasus ko­rupsi terbanyak berdasarkan data penindakan KPK tahun 2010 adalah anggota DPR, ang­gota Komisi III DPR Herman Herry tetap mengakui KPK se­bagai lembaga penegak hukum yang patut diapresasi. Asalkan, dengan cara-cara yang pr­o­por­sional dan profesional.

“Laporan KPK itu baik dan sebagai masukan kepada kami di DPR pada umumnya dan Ko­misi III pada khususnya. Saya lihat KPK sudah mulai pro­fe­sional dalam menangani setiap perkara korupsi,” kata anggota Fraksi PDIP ini.

Kendati banyak anggota De­wan yang terlibat kasus korupsi, Herman menambahkan, banyak pula anggota DPR yang me­nya­takan perang terhadap korupsi. “Saya akui ini merupakan cam­buk yang sangat keras bagi DPR. Tapi, bukan berarti semua ang­gota DPR itu korup,” tegasnya.

Bagi anggota DPR yang ter­tangkap KPK karena diduga me­lakukan korupsi, Herman ber­harap mereka bisa me­ngam­bil hikmah dari peristiwa terse­but. “Saya harap kepada teman-teman yang tertangkap KPK tidak berkecil hati. Jika merasa hukum di dunia kurang adil, masih ada hukum Tuhan yang lebih adil,” ucapnya.

Menurut Herman, hal seperti ini sangat wajar terjadi saat kon­disi politik sedang mema­nas. Sehingga, lanjutnya, ter­ke­san ada yang dikorbankan. Ter­lebih, katanya, jika melihat per­kara dugaan suap pemilihan De­puti Gubernur Senior Bank Indonesia. “Kita semua tahu bagaimana kondisi politik saat ini. Kasus pemilihan Miranda Goeltom bisa kita jadikan con­toh, banyak politisi kami yang ditangkap KPK,” katanya.

Herman pun melontarkan ha­rapannya agar KPK konsisten dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara dugaan suap ini. Artinya, KPK tidak ha­nya menyeret yang diduga me­nerima suap sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana.

“KPK harus profesional, se­gera te­mukan pemberi suapnya jika tidak ingin dikatakan te­bang pilih. Soalnya, dalam ka­sus suap tentu ada yang mem­beri suap,” ucapnya.

Prediksi Pelakunya Akan Bertambah

Jamil Mubarok, Peneliti MTI

Pelaku terbanyak kasus ko­rupsi berdasarkan data penin­dakan KPK tahun 2010 adalah anggota DPR. Jumlahnya 27 orang. “Wajar jika KPK me­nyatakan hal itu dalam laporan tahunannya. Angka itu akan terus bertambah setiap tahun jika banyak anggota Dewan yang kelakuannya melewati ba­tas, melupakan aspirasi rakyat dan hanya mementingkan diri sendiri,” ingat peneliti LSM Ma­syarakat Transparansi In­donesia (MTI) Jamil Mubarok, kemarin.

Jamil pun berharap, setelah melihat data KPK itu anggota DPR takut, setidaknya malu menerima suap untuk mencari keuntungan pribadi. “Jangan lagi menerapkan budaya lobi-lobi yang sifatnya transaksional guna memuluskan suatu perma­sa­lahan. Terakhir, kemarin mun­cul isu ada penyuapan dalam hak angket mafia pajak,” ucapnya.

Kurangnya pengawasan, menurut Jamil, merupakan pe­nyebab utama banyaknya ang­go­ta DPR yang menjadi ter­sang­ka kasus korupsi. “Tidak ada lembaga eksternal yang me­ngawasi DPR. Badan Ke­hor­matan DPR sebagai lembaga pengawasan internal, tidak bisa diharapkan, hasilnya tetap saja mandul,” tandas dia.

DPR, lanjut Jamil, belum bisa sepenuhnya transparan ke­pada masyarakat. Padahal, si­kap transparan sangat penting karena salah satu fungsi DPR adalah lembaga penyalur as­pirasi masyarakat.

“Contohnya waktu studi ban­ding ke Yunani dan beberapa ne­gara lainnya, DPR tidak trans­paran kepada masyarakat mengenai anggarannya, dan apa hasil yang telah mereka dapat,” tegasnya.

Menurutnya, DPR perlu mem­perbaiki sistem penye­lek­sian calon anggota Dewan. Soal­nya, saat ini tidak ada undang-undang yang menegaskan kri­teria khusus untuk menjadi ang­gota DPR. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA