Sebab, Selasa (22/2) ini DPR melaksanakan sidang paripurna untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Mafia Pajak.
Begitu disampaikan Ketua DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai, kepada
Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
“Selama ini ada suara-suara tendensius terkait kekayaan haÂram Gayus yang diperoleh secara koruptif dengan serangkaian penipuan dan penyuapan serta dugaan keterlibatannya dengan perusahaan-perusahaan milik Group Bakrie,’’ papar Yorrys.
Berikut kutipan selengkapnya:
Mungkinkah ini ada upaya bonsai politisasi terhadap kaÂsus Gayus?Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhÂkan vonis pidana 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 (tiga) bulan penjara. Meski demikian, vonis ini tidak cukup melegakan semua pihak, khususnya bagi mereka yang menganggap bahwa peran Gayus melibatkan perusahaan-perusaÂhaan yang bernaung di bawah Group bakrie, milik tokoh politik Aburizal Bakrie.
Belum lagi “bonsai†persoalan terkait peleserin Gayus ke Bali yang diduga bertemu dengan Aburizal Bakrie yang dihemÂbusÂkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum. Jadi, sulit dinafiÂkan, bonsai persoalan Gayus leÂbih mengiringi opini publik ketimbang substansi yang justru lebih menyentuh persoalan akut di ranah birokratis, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.
Hal ini menjadi catatan tersenÂdiri dalam sebuah kementerian yang justru sangat getol mengamÂpanyekan reformasi birokrasi. FaktaÂnya, munculnya kasus maÂfia pajak, justru membuka mata publik tentang kerugian negara ratusan triliun rupiah per tahun yang bersumber dari keÂmenÂterian tersebut.
Artinya, Anda ingin mengaÂtaÂkan bahwa aroma politisasiÂnya begitu kental?Betul. Sebelum vonis terhadap Gayus dijatuhkan, manuver poliÂtik Satgas Mafia Hukum tidak pernah menyentuh persoalan huÂkum yang sesungguhnya.
Aroma politisasi begitu kental hingga mengaburkan nuansa huÂkum yang identik dengan fakta dan data yang bermuara pada kepastian hukum. Alih-alih meÂnyentuh aspek hulu dan hilir dari konstalasi mafia perpajakan, mempersoalkan keruÂgian negara yang dihisap oleh oknum-oknum dalam institusi tersebut, atau menguak ratusan perusahaan yang pernah ditangani oleh Gayus, polemik justru cenÂderung berkutat pada upaya pemÂbunuhan karakter (character assassination) terhadap pihak-pihak dan keÂlompok tertentu.
Kenapa Anda bilang begitu?Ya, faktanya memang seperti itu. Buktinya, dari kasus Gayus ini sudah cukup membuktikan bahwa persoalan mafia perpajaÂkan bukanlah persoalan kecil atau sekadar persoalan oknum Gayus dan pihak-pihak yang berada di sekitarnya, tapi telah menjadi persoalan besar yang menyangÂkut kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berÂdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jadi, seharusnya bongkar dulu korupsi di jajaran birokrasi.
Apakah DPR serius memÂbongÂkar mafia pajak?Tentu, karena ini bukanlah sekadar urusan popularitas dan pencitraan, kepentingan politis yang pragmatis, atau untuk meÂnyelamatkan (membersihkan) kredibiltas pihak-pihak tertentu. Hak Angket adalah sebuah hak konstitusional DPR yang memiÂliki landasan pijakan hukum yang jelas dan tegas.
Bagaimana dengan argumen konstitusionalnya?Ada beberapa argumen yang layak dipertimbangkan untuk menempatkan hak konstitusional angket sebagai sebuah kepenÂtingan bersama. Hak angket adalah hak penyelidikan, dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu hal yang lazimnya terkait dengan masalah keuangan yang menjadi kebijakan pemerintah.
Peraturan tata tertib DPR pasal 176 ayat (1) menegaskan bahwa, hak angket digunakan untuk meÂnyelidiki “kebijakan pemerinÂtah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada keÂhiÂdupan bermasyarakat dan berÂnegara yang diduga bertenÂtangan dengan peraturan perunÂdang-undanganâ€.
Melalui putusannya pada 26 Maret 2004, Mahkamah KonstiÂtusi menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR masih berlaku. Dengan demikian ketentuan daÂlam UU tersebut sebagai dasar hukum berlaku sebagai hukum positif (ius constitutum).
Tapi ada yang menilai DPR tidak perlu membentuk Pansus Hak Angket Mafia Pajak, meÂnuÂrut Anda bagaimana?Argumen pragmatis tentang guliran Hak Angket DPR sulit untuk diterima, mengingat lemÂbaga DPR merupakan ranah yang senantiasa menggelar persoalan secara terbuka dan transparan. Kita patut berkaca pada momenÂtum Pansus Hak Angket Century yang digelar secara massif. Wakil-wakil dari seluruh partai politik menggelar pembahasan yang berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh jutaan puÂblik. Menghadirkan saksi dan saksi ahli dengan dibantu puluhan tenaga ahli yang berkompeten.
Meski tarik-menarik kepenÂtingan politik dipastikan terjadi, namun kepentingan politik terÂsebut bisa disaksikan langsung oleh publik, sehingga publik pun bisa menilai sejauh mana konÂsistensi wakil rakyat memperÂjuangan kepentingan masyarakat dan negara. Karena itu, tidak alasan untuk meragukan kompreÂhensivitas pemahaman waki rakyat tentang persoalan substanÂsial yang hendak dikuak dalam ranah Pansus Mafia Pajak. KeÂhadiran saksi, saksi ahli dan tenaga ahli membuat warna peÂmaÂhaman menjadi lebih kaya dan komprehensif.
Kenapa bukan ranah hukum saja yang menangani?Kalau kasus ini diserahkan ke ranah hukum saja, bukanÂlah jalan terbaik untuk saat ini. Sebab, sudah meÂruÂpakan cerita lazim jika tingkat kepercayaan publik terhadap insÂtitusi hukum di negeri ini masih sangat rendah. Jangankan berharap pada keaÂdilan dan keÂpastian hukum.
HuÂkum justru sangat mudah untuk dipolitisasi demi kepentiÂngan terÂtentu dan mengabaikan keÂpenÂtingan publik.
Situasi ini cukup jelas terlihat saat rekomendasi Pansus Hak Angket dan DPR terkait dengan kebijakan bailout Century justru terkesan dimentahkan oleh insÂtitusi-institusi hukum itu sendiri. Tidak hanya itu, ketiga institusi hukum, yakni Kepolisian, KejakÂsaan dan KPK justru terkadang berbeda pendapat tentang adanya indikasi korupsi atau penyalahÂgunaan wewenang dalam kebijaÂkan bailout Century. Memang, UU tentang Hak Angket tidak menempatkan posisi penyelidiÂkan DPR dalam ranah “pro justiciaâ€, namun hasil kesimpulan DPR akan menjadi bahan perÂtimbangan bagi institusi hukum untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi Pansus.
Ada sejumlah Fraksi DPR yang tidak mendukung pemÂbenÂtukan Pansus ini, bagaiÂmana menurut Anda?Penolakan partai-partai politik tertentu terhadap guliran Hak Angket Mafia Pajak justru meÂnunjukkan keengganan untuk menyelesaikan persoalan perpaÂjaÂkan yang telah berdampak buÂruk bagi kepentingan masyarakat dan negara. Lembaga DPR meÂngemÂban amanah keprihatiÂnan dan penderitaan publik. KeÂpriÂhatinan dan penderitaan terseÂbut tidak layak menjadi persoalan segelintir pihak yang hanya meÂnyisakan stigma, fitnah dan tuduhan tanpa data dan fakta yang jelas. MoÂmentum Pansus Mafia Pajak justru akan mengÂhilangkan keraÂguan dan kecuriÂgaan yang tidak berdasar terhaÂdap pihak-pihak yang berÂtangÂgung jawab atas persoalan ini. Selain itu, Pansus ini akan memÂbuka selebar-lebarnya perÂsoalan besar dalam institusi perÂpajakan dan keuangan kita, seÂhingga di kemudian hari, kisruh persoalan pajak tidak akan beruÂlang kembali.
Dengan demikian, tidak cukup keraguan pragmatis menjadi argumen untuk menolak guliran Hak Angket Mafia Pajak, selain menguji sejauh mana rasionalitas konstitusional kita dalam menyeÂlesaikan persoalan bangsa dan negara. Sebab kepentingan puÂblik tidak layak untuk dilokalisir sebagai kepentingan segelintir pihak. Seluruh elemen bangsa berkepentingan atas kebenaran yang selama ini cenderung diÂtutupi atau disalahgunakan. KaÂsus Gayus adalah segelintir kisah yang justru membuka kedok dan kebobrokan institusi keuangan kita selama ini.
Artinya, ini momentum mereÂformasi sistem perpajakan?Betul. Menyelesaikan persoaÂlan mafia pajak, bukan sekedar deÂngan membasmi oknum-oknum yang terlibat di dalamnya, tapi juga mereformasi sistem yang saat ini keliru dalam meÂngemban amaÂnah kepentingan dan rasionalitas publik. Sebab oknum akan selalu tercipta dalam ruang sistem yang cenderung lemah dalam menganÂtisipasi kemungkinan penyeleweÂngan dan penyimpangan. Karena itu, Pansus Mafia Pajak adalah forum terbaik untuk menunjukkan keÂseriusan kita membangun sistem perpajakan dan keuangan yang lebih baik di masa yang akan datang.
[RM]
BERITA TERKAIT: